SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pasca upaya paksa terhadap Tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Tersangka NM,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Shinto menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan secara profesional dan prosedural.
“Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.
Shinto menjelaskan, sebelum upaya paksa dilakukan, penyidik Polresta Serang Kota telah melayangkan panggilan kepada Nikita Mirzani. Dua kali panggilan polisi, Nikita Mirzani tidak datang.
“Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu, untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 24 Juni,” jelas Shinto.(dtk/VAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi tim Satnarkoba Polres Tangsel. Keempat tersangka adalah JI, AD, BM, dan FS.
“Berdasarkan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Unit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD BM, dan FS,” kata Sarly saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Sarly menuturkan puluhan kilogram ganja itu dibungkus dengan berat masing-masing 4.116 gram. Paket ganja itu disiapkan untuk diedarkan.
“Dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 34.969 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram,” tuturnya.
Sarly menyampaikan ganja tersebut milik JI. Bersama FS, JI mengambil narkotika ganja seberat 10 kilogram di daerah Citeureup, Bogor, untuk diedarkan dengan bantuan AD dan BM.
“JI bekerja sama dengan AD dan BM membagi narkotika jenis ganja dalam bentuk paket siap edar, selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali,” ucapnya.
Sarly mengatakan ganja diperoleh JI dari tersangka HD, yang saat ini berstatus DPO di daerah Bogor. Polisi masih mengejar HD.
“JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang selatan,” ucapnya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika ganja sebanyak 39.084 gram sebesar Rp 312.000.000, yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39 ribu orang pemakai narkotika. Dalam kata lain, polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39 ribu orang jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD,” imbuhnya.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (20/7/2022). Latif sekaligus meluruskan informasi terkait penetapan tersangka bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut Cibubur ini hanya sopir truk.
“Sopirnya saja yang jadi tersangka, kernetnya kan saksi,” imbuhnya.
Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh Latif.
Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Seperti diketahui, kecelakaan truk Pertamina di CBD, Cibubur, pada Senin (18/7) menelan banyak korban jiwa. Ada 10 korban tewas dan 6 lainnya luka-luka akibat kecelakaan truk Pertamina tersebut.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena rem blong. Namun polisi juga tegah menganalisis adanya faktor kondisi jalan yang diduga memicu kecelakaan maut tersebut.
Pasalnya, lokasi kecelakaan maut ini berada di jalan turunan dan dipasangi traffic light atau lampu merah. Menurut polisi, lampu merah di lokasi tersebut tidak layak.
“Kalau dilihat dari kasatmata, tidak layak, nanti kita akan evaluasi. Saya dari kepolisian ada data-data yang ada, tentunya penyebabnya apa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di lokasi kecelakaan maut, Selasa (19/7).(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“(Tim Biro Hukum KPK) hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/7/2022). Adapun sidang tersebut sejatinya digelar pada Selasa (12/7) lalu, tapi sempat ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir saat itu. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (19/7).
Mardani H Maming mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka KPK. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (TPK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming melalui pengacaranya sempat menolak panggilan pertama KPK. Saat itu, Denny Indrayana selaku pengacaranya menggunakan alasan praperadilan untuk mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ali memastikan bahwa proses praperadilan tersebut tidak akan mengganggu pidana pokok yang diusut KPK. Ali menegaskan penyidikan itu sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum,” kata Ali.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aduan kepada Propam tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan. Dalam aduan ini Bharada E juga turut diadukan ke Propam Polri.
Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E diadukan ke Propam Polri terkait insiden baku tembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo dan Bharada diadukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
“Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo,” kata anggota TAMPAK, Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E. Siapa ini Bharada E? Ada apa ngga barang ini?” kata Saor.
Dilihat dari bukti aduan tersebut, pengaduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin. Saor mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi di kasus ini.
“Propam ini adalah benteng. Benteng yaitu etika daripada kepolisian. Dan ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan. Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap,” katanya.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Dari penelusuran, diketahui tiga nama lainnya dengan status swasta adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua nama pertama diketahui pernah berkiprah di Pertamina, sedangkan nama terakhir diketahui adalah anak kedua Karen.
“Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini. Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022,” kata Ali.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait keterlibatan PS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
“Iya, benar,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (14/7/2022). Dia menjawab soal penggeledahan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kantor BPN Jakarta Selatan hari ini.
Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 11.40 WIB, kegiatan di kantor BPN Jakarta Selatan masih berjalan normal. Pelayanan di Kantah BPN Jaksel berjalan seperti biasanya.
Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah masuk ke area kantor. Beberapa petugas kepolisian pun berjaga di luar area.
Penggeledahan di kantor BPN Jakarta Selatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi. Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih menyisir area kantor BPN Jakarta Selatan.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Jakarta-Malaysia.
Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers.
Zulpan mengatakan ke-35 pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak Mei hingga Juli 2022. Sejumlah barang bukti, seperti sabu, heroin, ekstasi, hingga ganja, disita dalam operasi penangkapan para pelaku
“Narkotika jenis sabu dengan berat 86,27 Kg, kemudian yang kedua heroin dengan berat 241 gram, ekstasi dengan jumlah 135 butir, ganja dengan berat 4,02 kg, 3.800 butir pil Happy Five,” kata Zulpan.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
BNN membenarkan tiga oknum TNI ditangkap terkait kasus narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan terkait penangkapan oknum TNI tersebut akan segera disampaikan ke publik.
Petrus menjawab pertanyaan awak media soal kabar penangkapan tiga oknum TNI atas kasus narkoba.
Petrus belum memerinci secara detail terkait penangkapan ini. Kabar yang beredar, tiga oknum TNI yang ditangkap terkait pemindahan narkoba dari truk ke mobil di kawasan Ciledug, Tangsel.(dtk/DAB)
“Itu kita rilis dua hari lagi,” katanya.