JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“(Tim Biro Hukum KPK) hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/7/2022). Adapun sidang tersebut sejatinya digelar pada Selasa (12/7) lalu, tapi sempat ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir saat itu. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (19/7).
Mardani H Maming mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka KPK. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (TPK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming melalui pengacaranya sempat menolak panggilan pertama KPK. Saat itu, Denny Indrayana selaku pengacaranya menggunakan alasan praperadilan untuk mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ali memastikan bahwa proses praperadilan tersebut tidak akan mengganggu pidana pokok yang diusut KPK. Ali menegaskan penyidikan itu sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum,” kata Ali.(dtk/VAN)