JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Saat ini dua motor hasil curian para pelaku sudah berhasil diamankan. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjual motor hasil curian lainnya.
“Jadi mereka sudah mengumpulkan beberapa motor-motor yang tidak lengkap dokumennya, mereka melakukan profiling dan mendatangi korban,” ujarnya.
Motor curian itu dijual murah berkisar di harga Rp 3-Rp 6 juta. Polisi menyebut pelaku A merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman.
“Untuk tersangka A alias Y, ini residivis narkotika. Sudah pernah dihukum selama 4 tahun di Jakarta Barat pada tahun 2014,” imbuhnya.
Polisi mengungkap modus dua pria inisial A dan IR melakukan penipuan jual beli motor modus COD dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri saat transaksi COD itu terjadi.
Polisi menangkap dua pria inisial A dan IR yang melakukan penipuan jual-beli motor modus COD (cash on delivery) dengan korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat. Ternyata keduanya sudah beraksi belasan kali.
“Untuk saudara tersangka A alias C, di mana untuk aktivitas dia menipu tersebut sudah hampir 17 motor,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan korban hendak menjual motornya itu dengan cara COD kepada calon pembeli motor. Di momen itu, pelaku yang mengaku sebagai polisi datang dan memeriksa dokumen motor yang dibawa korban. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Selain Tom, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus juga akan menghadapi surat tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang tuntutan Tom dan Charles digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak baru. Tom akan menghadapi surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut hari ini.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tidak hanya tuntutan penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dituntut penjara 7 tahun atas perkara perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku oleh KPK. Jaksa meyakini Hasto bersalah tidak hanya merintangi penyidikan tapi juga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Hasto adalah terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Dia disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Sekjen PDIP itu juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Selain itu, JPU meyakini bahwa Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Selanjutnya, selain perintangan penyidikan, Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau proyek-proyek pembangunan jalan yang telah lampau ya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
“Sehingga, ini mengonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut, bahwa tidak bagus, ya karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut dikorupsi,” tambahnya.
Budi meyakini masyarakat Sumut yang merasakan kualitas jalan di sana merespons positif penindakan KPK sehingga dengan adanya OTT di kasus ini diharapkan kualitas pembangunan jalan di Sumut ke depannya berjalan baik.
“Sehingga harapannya proyek-proyek ke depan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan sehingga kualitasnya menjadi bagus,” tuturnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut) nonaktif Topan Ginting (TOP) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. KPK menyebut uang tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi.
Budi menjelaskan, pihaknya menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi. Asal-usul senjata api yang ditemukan itu akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pak,” kata dia.
KPK juga menemukan uang tunai miliaran rupiah di rumah Kadis PUPR Sumut. Uang tunai itu berjumlah Rp 2,8 miliar.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya kecewa dengan dikabulkannya PK Setya Novanto, dan itu rasanya mencederai keadilan. Kalau memang hukumannya berapa ya cukup di level kasasi, PK harusnya ditolak, nggak ada PK itu mengurangi hukuman itu nggak ada,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Boyamin menyebut jika PK dikabulkan, pada konsepnya, Setya Novanto malah bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA.
“Dalam konsep ideologisnya nggak ada, PK itu hanya mengabulkan dan menolak. Kalau kabul berarti bebas, artinya novum itu mementahkan putusan-putusan sebelumnya sehingga putusannya bebas kalau dikabulkan, kalau ditolak artinya tidak ada cerita mengurangi hukuman,” katanya.
“Jadi menurut saya Mahkamah Agung semakin membuktikan dirinya bukan teladan yang baik. Kalau teladan yang baik ditolak karena ideologisnya begitu, dan ini mestinya bagian dari pemberantasan korupsi MA harus lebih keras,” tambahnya.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut PK seharusnya tidak ada yang mengurangi masa hukuman.
Lebih lanjut, Boyamin berharap MA melakukan perubahan seperti era pimpinan Artidjo Alkostar. “Kalau zaman Pak Artidjo itu malah nambah-nambah malah, ini kok malah mengurangi, ini kan kontradiktif dengan zaman dulu. Ini menjadikan masyarakat semakin apatis bahwa korupsi apa bisa diberantas, gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Pidana tambahan Novanto berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tumpukan uang itu ditampilkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (2/7/2025). Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening.
Gepokan duit berjumlah triliunan rupiah itu ditumpuk bak panggung. Uang sitaan itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, di kantor Kejaksaan Agung.
Diketahui ada 12 korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.
“Yang pertama yang tergabung dalam PT Musim Mas Group, ini satu perusahaan yang melakukan penitipan uang, yaitu PT Musi Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun),” ujar Sutikno.
“Kemudian yang lima ada di Grup Permata Hijau, yaitu masing-masing telah menitipkan uang secara keseluruhan adalah Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar),” lanjutnya.
Total uang yang dititipkan dari enam korporasi tersebut berjumlah Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun). Uang itu kemudian dimasukkan dalam rekening penampungan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan uang Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor CPO. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu.
Berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, kata Sutikno, ada tiga bentuk kerugian negara. Mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, di antaranya:
1. PT Multimas Nabati Asahan;
2. PT Multinabati Sulawesi;
3. PT Sinar Alam Permai;
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia;
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11,8 triliun,” kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Korban FTSR. Tempat kejadian perkara Jalan Raya Mabes Hankam, Pintu III TMII,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Peristiwa terjadi pada Minggu (29/6) dini hari. Saat itu korban baru saja selesai mengunjungi acara di anjungan NTT di TMII. Ketika hendak pulang, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang dan dikeroyok.
“Kemudian korban di TKP bertemu dengan saksi 1, kemudian mengobrol dan tidak lama kemudian datang pelaku cs sebanyak 4 orang langsung memukuli korban,” ujarnya.
Seorang pemuda berinisial FTSR (25) menjadi korban pengeroyokan di pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Jaktim). Korban mengalami sejumlah luka.
Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung.
“Korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala (pipi kanan dan kiri, dahi kanan), luka jari telunjuk karena diinjak,” imbuhnya. (VAN)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam video yang beredar seperti dilihat Senin (30/6/2025), terlihat pria tersebut mengenakan baju berkelir abu-abu dan celana jins. Dia terlibat perdebatan dengan beberapa warga terkait sengketa lahan.
Ketika berdebat, pelaku sempat mengaku sebagai ‘orang ring satu’ di Istana. Pelaku bahkan terlihat menunjukkan benda mirip pistol dari balik bajunya.
“Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya, menang saya juga orang pemerintah, saya ring satunya istana sebenarnya, ini buktinya saya punya begini,” kata pelaku dalam video sambil menunjukkan ‘pistol’ di pinggangnya.
“Mau nembak gua? Tembak gua,” sahut warga.
Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi. Namun, narasi di media sosial menyebutkan aksi pamer pistol itu terjadi di lahan di Kampung Kepupu, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Pancoran Mas, Kota Depok.
Seorang pria yang mengaku-ngaku orang ‘ring satu’ viral setelah mengancam warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pria tersebut juga memamerkan benda diduga pistol.
Disebutkan peristiwa itu terjadi di sebuah proyek pembangunan MTs. Di lokasi juga terlihat alat berat.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengatakan informasi tersebut sudah ditindaklanjuti.
Abdul belum memerinci duduk perkara dan sosok pria ‘ring satu’ tersebut. Kasus saat ini ditangani Satreskrim Polres Metro Depok.
“Iya (sudah ditindaklanjuti). Sementara dalam tindak lanjut Satreskrim,” kata Abdul Waras saat dihubungi, Senin (30/6/2025). (BAS)
Tel Aviv –
“Setelah penjelasan yang diberikan… kami menerima sebagian permintaan tersebut dan membatalkan pada tahap ini sidang Tuan Netanyahu yang dijadwalkan untuk minggu ini,” pernyataan pengadilan distrik Yerusalem dilansir dari AFP, Senin (30/6/2025).
Keputusan ini dipublikasi secara daring oleh Partai Likud milik Netanyahu. Pengacara Netanyahu telah meminta pengadilan untuk membebaskannya dari memberikan kesaksian selama dua minggu ke depan.
Hal ini agar Netanyahu dapat fokus pada masalah keamanan setelah gencatan senjata dengan Iran. Pihak Netanyahu telah menyerahkan jadwal Netanyahu ke pengadilan untuk menunjukkan “kebutuhan nasional bagi perdana menteri untuk mencurahkan seluruh waktu dan energinya untuk masalah politik, nasional, dan keamanan yang sedang dihadapi”.
Pengadilan Israel menunda sidang kasus korupsi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sidang ini ditunda seiring dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tak menoleransi penuntutan terhadap Benjamin Netanyahu.
Pengadilan awalnya menolak permintaan pengacara tersebut. Tapi keputusan itu berubah setelah mendengar argumen dari Netanyahu, kepala intelijen militer, dan kepala badan mata-mata Mossad.
Sebelumnya, Trump marah terkait tuduhan korupsi terhadap Netanyahu. Trump menyebut AS telah mengeluarkan miliaran dolar untuk militer Israel per tahun.
“Amerika Serikat menghabiskan miliaran dolar setahun, jauh lebih banyak daripada negara lain mana pun, untuk melindungi dan mendukung Israel. Kami tidak akan menoleransi ini,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya, dilansir AFP. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.
Harli mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. Nadiem sendiri sempat diperiksa Kejagung dalam kasus ini.
“Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Penyidik juga telah memeriksa Nadiem selaku mantan menteri terkait perkara itu pada Senin (23/6). Saat itu Nadiem diperiksa selama 12 jam.
Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6). (DON)