JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kamis 4 Agustus 2022, Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) termohon ekstradisi Robert Horvath yang merupakan pelaku kejahatan dan seorang warga negara Hongaria kepada pemerintah Hongaria,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Ketut menerangkan Robert telah dinyatakan bersalah melalui dua putusan yang berkekuatan hukum tetap di negara asalnya di Hongaria.
“Termohon ekstradisi Robert Horvath telah dinyatakan bersalah di negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui District Court of Tatabanya No: 5.B.770/2011/2, tanggal 11 November 2011 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, tanggal 8 Mei 2012 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; District Court of Tatabanya 14.B.635/2012/8, tanggal 11 Juni 2013 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya No 2Bf.280/2013/6, tanggal 21 November 2013 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Ketut.
Kejagung menggunakan putusan pengadilan di Hongaria, status red notice, serta permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk melaksanakan persidangan ekstradisi terhadap Robert. Jaksa juga telah menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi, maupun melakukan pembuktian sebagaimana termuat dalam Pasal 32 huruf b UU 1/1979 tentang Ekstradisi.
Ketut menerangkan perbuatan Robert Horvath masuk klasifikasi kejahatan yang dapat diekstradisi sesuai Pasal 4 UU Ekstradisi dan memenuhi prinsip ekstradisi, yakni dual criminality. Dia mengatakan perbuatan Robert Horvath tercantum dalam nomor urut 20 lampiran UU Ekstradisi tentang pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.
“Perbuatan Robert Horvath bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria. Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk kedaluwarsa,” ucapnya.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dengan mencopot tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.
Ferdy Sambo yang berseragam dinas lengkap itu keluar dari Gedung Bareskrim pukul 17.14 WIB atau usai 7 jam menjalani pemeriksaan.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia telah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim,” kata Ferdy.
Diketahui, Brigadir Yoshua diketahui tewas diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Ada satu polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E.(dtk/DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin keluar dari ruang penyidikan pukul 16.30 WIB. Keduanya langsung dibawa mobil tahanan ke Pandeglang dan Serang.
“Atas usul dan dari tim jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.
Tersangka Satyavadin katanya ditahan di rutan Kelas II Serang. Sedangkan untuk tersangka Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.
Alasan penahanan, katanya atas alasan subyektif penyidik karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif karena tindakan pelaku melakukan korupsi di Bank Banten diancam penjara 5 tahun lebih.
Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan keduanya resmi menjadi tersangka korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kredit untuk perusahaan ini dilakukan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.
“Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ kemudian tersangka kedua RS,” kata Leonard Eben Ezer Simandjuntak.
Kajati kasus ini bermula di 25 Mei 2017 saat tersangka RS mengajukan permohonan kredit ke Bank Banten melalui tersangka SDJ yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang di DKI.
Kredit diajukan sebesar Rp 39 miliar dengan rincian kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp 24 miliar. Kredit ini diajukan untuk mendukung pembiayaan PT HNM dengan PT Waskita Karya untuk pekerjaan tol di Palembang.
Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit atau MAK agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten.
“Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp 13 miliar dan KI sebesar Rp 17 miliar ,” kata Leonard. (dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemeriksaan berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya.
“Iya, betul,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/8). Andi menjawab pertanyaan benar atau tidak Sambo akan diperiksa hari ini.
Andi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
“Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua,” katanya.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus bermula saat terjadi terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit AUS seluas 970 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Atas kejadian itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian melakukan penyidikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pada 23 Oktober 2019, PN Palangkaraya mengabulkan gugatan dan menyatakan AUS telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Penggugat karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, AUS dijatuhi hukuman membayar secara tunai denda Rp 261 miliar. Yaitu untuk kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar.
Atas putusan itu, AUS dan KLHK sama-sama mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi denda Rp 342 miliar. Rinciannya:
1. Ganti kerugian materiil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika berupa Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sejumlah Rp 115.855.407.000.
2. Tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970 hektare dengan biaya sejumlah Rp 227.120.281.369.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 150.000.
Putusan itu kemudian dikuatkan majelis kasasi pada Desember 2020. Dua tahun setelah itu, AUS mengajukan PK dan kandas.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Rabu (3/8/2022).(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.
“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan sebagian aset Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kini nilai aset yang dibekukan itu sedang dihitung.
“Sebagian sudah dibekukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (2/9/2022).
Namun Ketut belum merinci berapa nilai aset Duta Palma Group yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi.
“Belum ada (rincian nilai aset yang dibekukan), penghitungan masih dilakukan verifikasi,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Nurul mengatakan pihaknya juga menemukan Rp 5 miliar di rekening lainnya. Rekening-rekening tersebut juga telah diblokir.
“Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.(dtk/DON)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim Satgas Pangan Polri juga meminta Rudi Samin sebagai pemilik lahan sekaligus penemu timbunan beras bansos untuk datang ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
“Belum, belum ada (perkembangan). Ini baru langkah awal. Ya, kita dari Satgas Pangan (Mabes Polri),” kata salah satu Tim Satgas Pangan Kompol Samian saat ditemui di lokasi penimbunan beras bansos di Kelurahan Tirtajaya, Selasa (2/8/2022).
“Rencana Pak Rudi Samin kita ambil keterangannya hari ini,” tambahnya.
Rudi Samin membenarkan perihal pemanggilan pihak Mabes Pori terkait temuan beras bansos ditimbun di lahannya itu. Rencananya, Rudi akan dimintai keterangan di Mabes Polri pukul 15.00 WIB.
“Iya itu tim dari Mabes Polri, nanti siang jam 3 saya diminta datang ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti penemuan sembako bansos ini, yang dipendam di atas tanah saya,” kata Rudi.
“Saya akan apa adanya, saya akan cerita apa adanya sesuai yang saya temukan di sini, itu yang akan saya sampaikan. Saya juga nanti akan meminta agar kasus ini disidik sampai tuntas. Persiapan saya? Saya tidak ada, karena saya yang menemukan langsung, melihat langsung, dan yang mengangkat langsung (dari timbunan),” tambahnya.(dtk/DON)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan satu di antaranya ditangkap di depan sekolah.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan ketiga pelaku berinisial FWP (18), RZF (19), dan AA (18). Ketiganya ditangkap pada Jumat (29/7) lalu.
“Menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban kami mengamankan seorang pelaku inisial AA yang sedang berada di depan atau luar lingkungan sekolah,” ujar Yulianto dari keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Dia mengungkapkan satu pelaku ini dapat diungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang mengetahui AA masih bersekolah. Saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya yang melukai RMR bersama kedua temannya, RZF dan FWP.
Dari keterangan AA, diketahui keberadaan kedua temannya yang belum tertangkap berada di Jl Kiang Risin, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel. Setelah mengetahui, Yulianto menyebut timnya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku lainnya.
“Pada hari yang sama tim kami lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial FWP dan RZ berikut barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit dan satu motor yang digunakan pelaku,” tuturnya.(dtk/VAN)