BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aksi kawanan perampok bergolok di SMA Negeri 1 Sukamakmur, Kabupaten Bogor digagalkan oleh salah satu satpam sekolah. Satpam lainnya yang bernama Aman, turut diikat dan disekap oleh pelaku.
Mulanya, Aman sedang tertidur di salah satu ruangan sekolah. Tiba-tiba, pelaku sudah berada di depannya sambil membawa golok.
“Saya lagi tidur, tahu-tahu orang itu sudah di depan muka aja gitu sambil bawa golok. Kemudian dia nggak banyak tanya, dia bilang ‘udah lu diem aja’ gitu,” kata Aman kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Kemudian, tangan dan kakinya diikat menggunakan tali. Serta, mulut dan matanya diikat menggunakan lakban.
“Kemudian saya diringkus, diikat pakai tali, sama mata pakai lakban. Udah gitu saya ditinggalin aja udah begitu,” jelasnya.
Sementara satpam lainnya, Andri, terkena luka bacok oleh pelaku. Aman tidak mengetahui detik-detik saat pelaku melukai Andri.
“Kalau untuk itu saya tidak melihat. Cuma mendengar suara di dalam itu kayak ada perkelahian lah gitu. Nggak tahu gimana keadaannya,” ungkapnya.(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang. Meurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus sopir truk yang diikat perampok itu pada Selasa (8/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta.
“Iya kemarin malam udah laporan ke polres. Jadi korban perjalanan mobil truk membawa gula 25 ton dari Cikande mau ke Tanjung Periuk,” kata Zamrul saat dihubungi.
Pria berinisial MI (28) dirampok di Tol Cikupa, Tangerang. Sopir truk bermuatan gula pasir ini kemudian diikat kaki dan tangannya lalu dibuang ke Bogor
Ia menuturkan korban saat menjelang kejadian sedang istirahat dulu lagi tiduran di mobilnya yang dihentikan. Lalu disamperin sama orang yang diduga pelaku diiket terus dibawa.
“Lagi tidur, korban langsung diiket ternyata tahu-tahu dibuangnya di Bogor,” tambahnya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bahkan saya advice ke polisi yang bikin (meme stupa) juga jangan dihukum. Ini karena apa kejadian? Karena pemerintah naikkan tiket ke Mandala atas itu (Candi Borobudur) dari Rp 50 ribu jadi Rp 750 ribu,” kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain dilaporkan, Roy Suryo diketahui telah membuat laporan di kasus meme stupa Candi Borobudur. Ada tiga akun media sosial yang dilaporkan Roy dan dianggap sebagai pengunggah pertama meme tersebut di media sosial.
Lieus mengatakan sebagai umat Buddha dia tidak merasa tersinggung atas meme stupa yang ikut disebarkan Roy Suryo tersebut.
“Saya berani bertaruh mana ada umat Buddha yang marah? Nggak ada. Buat agama Buddha itu bukan patung yang dipuja, tapi hati dan pikiran harus bersih. Jangan berbuat jahat, tambahlah kebajikan, sucikan hati dan pikiran,” katanya.
Selain itu Lieus pun merasa kasus tersebut seperti mengarahkan Roy Suryo sebagai pihak yang bersalah. Menurut Lieus, apa yang dilakukan mantan Menpora itu masih dalam tahap wajar.
“Padahal beliau bukan bikin, cuma kasih caption yang isinya tadi dibacakan nggak ada apa-apanya. Kenapa yang diincer jadi Roy Suryo?,” terang Lieus.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa eksekutor KPK, (29/6) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dalam perkara ini, Fahrurozzi divonis hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan dengan nilai total Rp 575 juta.
“Terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta,” kata Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, terpidana Arrakhmat Eka Putra akan menjalani masa pidana badan yang sama dengan rekannya, Fahrurozzi. Namun dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan senilai Rp 250 juta.
“Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Iya (diduga korban pembunuhan) udah divisum, udah diautopsi,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Wildar saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).
Meski begitu, Agus belum dapat memaparkan secara detail luka yang ada di tubuh korban. Pihaknya masih mengejar pelaku pembunuhan itu.
“Masih dikejar (pelaku). Upaya dilidik terus. Saya belum lihat hasil visumnya,” ujar Agus.
Sementara itu, seorang saksi bernama Rano Basara menceritakan kondisi mayat itu saat ditemukan. Kala itu Rano bersama rekan kerjanya sedang membersihkan aliran kali dengan menggunakan alat berat.
“Pas di cek ‘Bang ini kayanya mayat’, jadi dengan spontanitas saya, karena saya juga lagi shocked takut, saya lepas lagi ke air situ,” ujar Rano.
Setelah itu, Rano beserta rekannya menghubungi pihak kepolisian atas temuan mayat tersebut.
“Nggak lama kita koordinasi sama pengawas kita di sini, baru pengawas kita kontak pihak kepolisian,” tuturnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana,” ungkap Zulpan.
“Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Selain itu, Zulpan menyebut pelapor dan sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik digital terkait kasus tersebut.
“Beberapa rencana tindak lanjut dari penyidik terkait dengan kasus ini di antaranya rekan-rekan kita penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Kemudian klarifikasi terhadap saksi-saksi kemudian melakukan pemeriksaan digital forensic,” papar Zulpan.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Disk jockey (DJ) Joice ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
“Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di kantornya, Jl Wijaya I, Jaksel, Selasa (28/6/2022).
DJ bernama asli Anisa Choerunnisa ini ditangkap bersama ketiga rekannya di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. Ketiga rekan DJ Joice itu ialah pria berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26).
Di lokasi tersebut, Joice didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya. Para tersangka mengaku membeli sabu dari pemasok di Jakarta Timur (Jaktim).
“Dia beli di Jaktim,” kata dia.
Kepada polisi, Joice juga mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba. Joice mengaku menggunakan sabu atas beberapa alasan.
“Menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia,” ucap dia.(MAD)
Tangerang –
Telah ditangkap seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menggunakan kaus bertulisan ‘polisi’ setelah melakukan pemerasan kepada YK,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Hengki memaparkan RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai polisi. Dalam aksinya pada Selasa (21/6), sekitar pukul 20.30 WIB, RZ memeras YK (19), warga di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnangka, Tigaraksa.
“Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi dan mengancam akan menembak keponakan korban,” ucap Hengki.
Tipu daya RZ membuat korban menyerahkan handphone-nya. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke polisi.
“Pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone, Realme dan Vivo, kemudian melaporkan kejadian pemerasan ke Polsek Tigaraksa,” kata Hengki.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga muncul titik terang terkait keberadaan RZ. Polisi berhasil menangkap RZ di Jl Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, pada Sabtu (25/6).
Dari tangan RZ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya handphone YK.
“Tim berhasil amankan pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme milik korban sesuai dengan laporan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.(MAD)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Tetangga korban awalnya mendengar adanya teriakan dari kosan SL. Saat ditemukan, korban dalam keadaan kritis.
Seorang saksi mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun tidak tertolong.
Polisi hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap SL. Jejak pelaku sudah teridentifikasi. Berikut fakta-faktanya sejauh ini
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Aldo menyebut korban tidak tertolong karena kehabisan darah.
“Saat dilakukan pertolongan ke rumah sakit tidak tertolong karena kehabisan darah,” katanya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim penyidik, sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani H Maming) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
“Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” tambahnya.
Ali menyebut KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka terhadap Mardani H Maming. Dia menegaskan proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” ucapnya.
Seperti diketahui, Mardani H Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima sejak Rabu (22/6) lalu.
“Sudah (terima lampiran soal Tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu,” ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, Jumat (24/6/2022).(DON)