Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.
“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.
“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Firli Bahuri melalui staf fungsional Biro Hukum KPK pagi tadi. Firli Bahuri meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kedinasan.
“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” bebernya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan menilai pernyataan Saldi Isra tak dapat dikatakan sebagai dissenting opinion. “Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan,” kata Bob kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Bob lantas menyoroti ucapan Saldi dalam pertimbangannya yang mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat. Dia mengatakan hal itu justru mempengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.
“Karena itu, DPP ARUN melaporkan hakim konstitusi ini yang telah menyatakan sesuatu yang bisa meluluhlantakkan marwah MK,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum ARUN Yudi Rijali Muslim mengatakan putusan MK lahir dari serangkaian proses sidang. Menurutnya, putusan seyogianya telah didiskusikan secara matang oleh para hakim konstitusi.
“Padahal sudah sedari awal permohonan judicial review ini tentu melalui proses perbaikan, lalu kemudian pembacaan, terus kemudian lanjut kepada saksi-saksi, bahkan kemudian ahli,” jelasnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (DON)
Lombok Timur, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Benar, ada dua orang (ditangkap),” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda NTB AKBP Rifai, Kamis (19/10/2023).
Rifai tidak bisa menjelaskan secara detail kasus terorisme yang melibatkan M dan I. Kasus ini ditangani langsung oleh Densus 88 Polri.
“Untuk pengembangan, kami tidak berani menyebutkan. Itu nanti dari penyidik yang melakukan. Kami menerima titipan saja,” imbuh Rifai.
Berdasarkan informasi yang beredar, M dan I diduga terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penghanti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Rianto mengatakan harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Lukas tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Meski begitu, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan dari majelis hakim. Termasuk putusan yang menolak kasasi dalam perkara Gazalba.
“KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung Gazalba,” sebutnya.
Meski begitu, KPK masih akan menunggu amar putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Terlebih lagi, kata Ali, dalam putusan itu majelis hakim tidak membacakan pertimbangannya.
“KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, di mana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan,” ungkap dia. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hari ini. Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.
“(Sidang dimulai) Jam 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Selain sidang vonis banding kepada Mario Dandy, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk terdakwa Shane Lukas. Putusan banding terhadap Shane akan dibacakan usai pembacaan putusan Mario Dandy dilakukan.
“Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan,” jelas Sugeng.
Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim ketua yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding ialah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. (MAD)
Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aset yang disita kali ini berupa tanah dengan luas 85,84 hektar (ha) yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun nilai aset yang disita Satgas BLBI tersebut sekitar Rp 171,68 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menerangkan, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 ha yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 171.681.600.000 (berdasarkan NJOP Tanah).
“Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” terangnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sampai saat ini sudah ada 23 orang yang diperiksa sebagai saksi. “Yang hadir sebanyak sembilan orang saksi. Salah satunya Irjen Kementan RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10).
Selain itu, diketahui bahwa Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo diperiksa kemarin. Ade menjelaskan, sedianya penyidik mengundang 11 orang untuk diperiksa. Namun dua orang diantaranya absen dalam pemeriksaan.
“Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023,” ujarnya.
Sejak kasus naik ke tahap penyidikan hingga kini total sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa. Ade menyebutkan serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara yang ada.
“Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan,” imbuhnya. (DON)