Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aset yang disita kali ini berupa tanah dengan luas 85,84 hektar (ha) yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun nilai aset yang disita Satgas BLBI tersebut sekitar Rp 171,68 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menerangkan, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 ha yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 171.681.600.000 (berdasarkan NJOP Tanah).
“Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” terangnya. (MON)