JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim Khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya besok. “Sudah (dijadwalkan pemeriksaan PC),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan Tim Khusus akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8). Konferensi pers diperkirakan akan dilakukan seusai salat Jumat.
“Besok habis Jumatan akan disampaikan oleh Timsus,” katanya.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka. Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.
“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
“Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” katanya.
“Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” tambahnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada, Selasa (16/8/2022).
Sabu tersebut terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, disita satu buah alat timbangan digital, satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi 2 butir pil ekstasi.
Krisno mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya.
Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Senin (15/8/2022), Surya datang ke gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.55 WIB. Setiba di gedung Jampidsus, dia langsung memasuki gedung tersebut.
Surya kemudian keluar sekitar pukul 17.32 WIB. Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO. Surya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Dia terlihat berada di bangku paling belakang.
Kericuhan sempat terjadi saat wartawan hendak mengambil gambar Surya. Wartawan yang hendak mengambil gambar terlihat kesulitan.
Sebab, mobil terlihat hendak berjalan terus tanpa memberi kesempatan wartawan leluasa mengambil gambar. Mobil terlihat terus melaju meski wartawan meminta berhenti.
Diketahui, Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
“Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” kata Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, dalam video yang diunggah di akun resmi Twitter Alfamart, Senin (15/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB. Solihin menyatakan Alfamart menolak tindakan intimidasi terhadap karyawannya.
“Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” kata Solihin.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Usai menggandeng kantor hukum Hotman Paris, Solihin berharap kasus ini dapat dijadikan pembelajaran untuk menghormati hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak semua warga negara di mata hukum,” kata dia.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM RI telah melakukan sejumlah proses. Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Anam menyampaikan Komnas HAM akan melakukan tinjauan pukul 15.00 WIB. Dia berharap peninjauan yang dilakukan tim Komnas HAM bisa membuat peristiwa menjadi terang.
“Pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB. Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kini tersangka baru yang telah diungkapkan oleh Polri adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Berikut daftar empat nama tersangka kasus Brigadir J yang telah ditetapkan dan diketahui sejauh ini:
1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
3. Tersangka KM
4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri
(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Marcel Radhival atau terkenal dengan sebutan Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Marcel dilaporkan oleh persatuan dukun Indonesia.
“Iya, benar, laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Yandri mengatakan pelapor bernama Agustiar. Pelapor mengaku sebagai perwakilan persatuan dukun di Indonesia.
Dalam laporannya tersebut, pelapor melaporkan Pesulap Merah atas dugaan pelanggaran ITE.
“Ada satu yang mengatasnamakan dia (pelapor) sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia, melaporkan terkait postingan di media sosial, di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun. Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Itu dasar mereka membuat laporan polisi,” terang Yandri.
“Melaporkan soal pelanggaran ITE,” tambahnya.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain,” kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengatakan ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban. Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.
“Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” tuturnya.
Dia mengatakan keraguannya itu muncul lantaran sikap istri Ferdy Sambo saat asesmen dilakukan. Menurutnya, istri Ferdy Sambo bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK jika dirinya memang seorang korban yang butuh perlindungan.
“Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangnanya kan nggak pernah bisa,” ujarnya.(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Arman Hanis membacakan pesan permintaan maaf dari Ferdy Sambo tersebut melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sambo meminta maaf kepada masyarakat, rekan sejawat, hingga institusi Polri. Sambo bicara soal ‘memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik’ dalam permintaan maafnya.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman membacakan pesan Sambo.
Sambo mengatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan hingga nanti kasusnya dibawa ke pengadilan. Dia menyatakan akan bertanggung jawab.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban,” katanya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan korban masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (5/8) di rumah tersangka.
“Korban Mawar (bukan nama asli) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Romdhon dalam keterangannya.
Romdhon menjelaskan awalnya korban diajak temannya sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan dan korban bertemu dengan tersangka. FM merupakan teman dari teman lelaki korban.
“Kemudian korban diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar,” ucapnya.
Romdhon menyebut korban dipaksa menenggak minuman hingga tak sadarkan diri lalu diperkosa oleh FM. Korban tidak langsung dibolehkan ke luar dari kamarnya. Korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang keesokan harinya yakni Sabtu (6/8).
“Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang,” ujarnya.(dtk/DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi
Tersangka dijerat Pasal 227 Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“MN tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Polres Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka. MN tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ke perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.(dtk/MAD)