TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Masih segar dalam ingatan kita, peristiwa menghebohkan di tubuh Polri bahkan sampai mendunia, yang sampai saat ini masih hangat.
Peristiwa yang sangat menggemparkan itu adalah terkait kasus pembunuhan yang terjadi bagi alm Brigadir Josua, dimana peristiwa tersebut sangat mencoreng dan menodai citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas pokok dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan isi pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berbeda dengan yang dilamai oleh F. Mahulae ketika diajak oleh konsumennya, ke kantor Polisi yaitu Polsek Batu Ceper , dia mengalami pemukulan / penganiayaan oleh beberapa orang yang diduga oknum anggota Polisi ketika dia berada di lingkungan kantor Polisi tersebut, sehingga dia ( F ) mengalami luka memar di bagian muka dan luka ringan di bagian leher belakang.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kompol Susida sebagai Kapolsek Batu Ceper melalui jaringan WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.
John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara ketika diminta komentarnya mengatakan, disaat sekarang ini Polisi harusnya berbenah diri demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, apalagi sekarang ini, institusi Polri sedang bahan perbincangan, disarankan semuanya anggota Polri saling berbenah diri untuk memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat ke Polisi.
Dalam melaksanakan tugas kesehariannya sebagai anggota Kepolisian harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku dan juga taat akan Kode Etik Kepolisian, ujar John Raja Sonang.( HAN )
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merincikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“28 (tersangka),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan sumber terpercaya, detikcom berhasil mengonfirmasi sebanyak 21 Tersangka dari 28 orang tersebut. Mereka di antaranya adalah:
1. Mely Hairiya;
READ MORE
2. Luhut Silaban;
3. Edmon;
4. M. Khairil;
5. Rahima;
6. Mesran;
7. Hasani Hamid;
8. Agus Rama;
9. Bustami Yahya;
10. Hasim Ayub;
11. Nurhayati;
12. Syopian;
13. Sofyan Ali;
14. Sainuddin;
15. Muntalia;
16. Supriyanto;
17. Rudi Wijaya;
18. M Juber;
19. Poprianto;
20. Tartiniah RE; dan
21. Ismet Kahar.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.
“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang mencabut surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.
“Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan,” kata Burhanuddin sebelum sidang gugatannya dimulai, Rabu (7/9/3022).
Selain itu, ia meminta agar pencabutan surat kuasa terhadap Bharada E dapat dijelaskan secara lengkap di persidangan. Sebab, ia merasa belum ada penjelasan terkait pencabutan surat kuasa.
“Enggak ada (penjelasan soal pencabutan). Kan tempo hari diminta mundur kita enggak mau mundur. Makanya dia pakai cara kedua principal-nya Bharada E, dia yang cabut,” ujarnya.
Menurutnya, ada bukti chat dari seseorang yang sempat meminta Deolipa mundur dari pengacara Bharada E. Ia menduga ada intervensi Bharda E untuk mencabut gugatan itu.
“Kan di Bang Olip (Deolipa) ada capture WA-nya dari penyidik minta mundur, jenderal yang minta mundur gitu kan ada,” ungkapnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dua puluh tiga narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.
Rika menjelaskan sampai dengan 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat. Angka ini termasuk 23 orang napi korupsi.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah,” jelasnya.
Rika menegaskan pembebasan ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Ditjen Pas juga mengingatkan agar semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberi hak bersyarat, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada Pasal 20 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/9/2022), Surya Darmadi dan Thamsir akan didakwa merugikan negara Rp 109 triliun.
“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.
Berikut rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:
– Memperkaya Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36.
– Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).
Adapun jika ditotal keseluruhannya berjumlah Rp 109.805.702.248.555 (triliun).
Diketahui, Kejagung sebelumnya menyampaikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu itu totalnya menembus Rp 104,1 triliun. Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Sedangkan, hitungan Rp 109 triliun ini didapat dari tambahan uang USD-nya, dan itu dihitung dengan kurs saat ini. Uang senilai USD 7.885.857,36 jika dirupiahkan mengikuti kurs saat ini menjadi Rp 11.746.618.443.984 (triliun).(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat ke pihaknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kontak seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari.
“Tim lalu melakukan penyamaran dan menghubungi Saudari P alias Mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp 1 juta,” kata Wiratama dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Wiratama mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengintaian. Pada Selasa (31/8), sekitar pukul 04.00 WIB terlihat seorang perempuan mendatangi hotel yang sebelumnya telah disepakati dengan mami muncikari P.
Perempuan berinisial W tersebut diketahui pekerja seks komersial datang atas perintah dari mucikari P. Polisi lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan W dengan seorang pria di kamar hotel.
Dari penangkapan W itu, polisi berhasil merangkap P selaku mucikari.
“P alias Mami ini yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang,” tutur Wiratama.
P mengaku telah bekerja sebagai muncikari sejak lima tahun terakhir. Tiap harinya dia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
“Berdasarkan pengakuannya keuntungan rata-rata per hari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Wiratama.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.
Di kasus ini,Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain dia, empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
“Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)” kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kamaruddin merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua. Sementara, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, Bharada Eliezer.
Zakarudin menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yosua.
“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelasnya.
“Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal,” sambungnya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Chuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuk. Selain itu, Dedi menyebut Chuk menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Jumat (2/9/2022), nama Brigjen NA berada di urutan ke-91 daftar pati yang dimutasi. Tertulis Brigjen NA dimutasi dari jabatan Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Jabatannya diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.
Seperti diketahui, pertengahan Agustus 2022, ada kabar viral yang menyebut kucing-kucing mati dengan luka tembak. Mamalia berkaki empat itu mati di markas sekolah militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai bertitah gara-gara isu ini. “Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri berita di atas,” tegas Andika.
Salah satu rumah singgah hewan telantar, Rumah Singga Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagramnya. Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.(dtk/DAB)