JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
ICW menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri fokus kepada sidang pemeriksaan etik yang akan digelar pada Selasa (25/8) besok. ICW menyarankan agar Firli mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.
“Kami menyarankan agar Komjen Pol Firli Bahuri bisa berhenti sementara dari Ketua KPK agar fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas, agar konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual bertajuk Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK, Senin (24/8/2020).
ICW berharap Dewan Pengawas mengimplementasikan Pasal 5 UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan lainnya. ICW meminta agar Dewas nantinya menjatuhkan putusan yang objektif menangani kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Hari ini juga Yudi Harahap salah satu pegawai KPK juga diperiksa karena pernyataannya tentang Rossa Purbo Bekti. Kalau kami beranggapan sebenarnya yang harus diperiksa itu bukan Yudi sebagai Ketua Wadah Pegawai yang mengabarkan bahwa bagaimana problematika tentang Rossa Purbo Bekti itu, yang harus diperiksa itu adalah Firli Bahuri sendiri karena dia telah memulangkan paksa penyidik KPK tanpa dasar yang jelas,” kata Kurnia.
“Jadi seharusnya Dewas bisa lebih objektif menangani perkara ini. Jangan justru orang-orang yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang cukup tidak berdasar malah diamputasi oleh Dewas,” sambungnya.
Sementara itu anggota Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan nantinya putusan sidang dugaan etik Firli Bahuri merupakan ujian bagi Dewas KPK. Sebab nantinya integritas dan kredibilitas KPK dapat dilihat dari putusan tersebut.
“Jadi betul ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya. Termasuk Dewas, bukan sekadar komisionernya, kasian Pak Tumpak dan teman-teman di Dewas ini ujian, ya mungkin tak teralalu berat, tapi bagaimana pun ini ujian,” ungkap Natalia.
Natalia juga menanggapi terkait saran ICW agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sementara selama sidang etik. Menurut Natalia mestinya Dewas lah yang menunjuk agar Firli berhenti sementara selama proses sidang etik karena sulit jika hanya berdasarkan kemauan yang bersangkutan.
“Untuk apa harus berhenti, jadi antar individu itu bisa beda-beda karena kalau dia nggak merasa ini (melanggar) sesuatu yang serius ya untuk apa berhenti. Jadi itu yang harus menentukan Dewas dan proses yang ditunjukan oleh Dewas. Kalau yang bersangkutan menganggap sesuatu yang tidak benar ya tentu tidak akan dilakukan,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik perdana pada 24-6 Agustus. Salah satu terperiksa yang akan disidang etik adalah Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebelumnya diadukan oleh MAKI. MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dkk akan melakukan demo di depan Gedung DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian hari ini untuk menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Massa aksi diperkirakan mancapai puluhan ribu orang.
“Sekitar puluhan ribu di DPR RI dan Kemenko Perekonomian dan ribuan lainnya di 20 provinsi serempak,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Said mengatakan buruh akan melakukan aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka akan langsung ke lokasi di depan Gedung DPR dan Kemenko Perekonomian.
“Jam 10.00 WIB di DPR RI. Sekitar 500-1000 orang di Kemenko Perekonomian pukul 10.00 WIB,” ucap Said.
Said mengatakan koordinator aksi meminta peserta demo untuk senantiasa menjaga jarak selama aksi. Serta membawa hand sanitizer.
“Imbauan melalui mobil komando dan bus peserta agar saat aksi physical distancing, pakai masker, dan bawa hand sanitizer,” katanya.
Said menyebut aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR.
“Menolak omnibus law draft yang diserahkan pemerintah ke DPR RI dan mendukung langkah DPR RI yang telah membentuk tim perumus. Menolak pengesahan omnibus law draft pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan pihaknya mendorong agar DPR menjalankan kesepakatan antara Tim Perumus omnibus law dengan serkat buruh. Serta mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.
“Kami mendukung kesepahaman Tim Perumus dengan DPR RI agar draft RUU Cipta Kerja harus sesuai harapan buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari ruu cipta kerja atau moderatnya UUK No 13 tidak dikurangi atau tidak dirubah,” katanya.
Diketahui, KSPI dkk akan melakukan demo hari ini di gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian. Para buruh akan menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja ‘omnibus law’ dan PHK akibat virus Corona besok.
“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menyampaikan penjelasannya, Komisi III mengatakan RUU MK memuat tentang perilaku hakim MK hingga dewan etik.
Raker pembahasan RUU MK digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
“Hadirin yang kami hormati, perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah adanya perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui UU Nomor 8 tahun 2011 dan UU Nomor 4 tahun 2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Adies.
Adies lalu menyampaikan penjelasan terkait muatan RUU MK. Dia menyebut RUU MK memuat kekuasaan MK serta pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.
“RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini memuat pengaturan mengenai. Satu, kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Dua, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies.
Selain itu, RUU MK juga memuat soal perilaku hakim MK dan dewan etik. Putusan MK pun masuk dalam muatan RUU MK.
“Tiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta dewan etik hakim konstitusi. Empat, putusan mahkamah konstitusi,” ucap Adies.
Adies juga memaparkan bahwa perlu juga ada muatan soal ketentuan peralihan. Hal itu agar adanya kepastian hukum bagi pemohon dan hakim MK itu sendiri.
“Dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini, DPR juga memandang perlu untuk mengatur soal ketentuan peralihan, agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon, serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” terang Politikus Golkar itu.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Komisi III DPR Herman Herry prihatin dengan musibah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berharap adanya musibah ini tidak menghambat penuntasan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani korps Adhyaksa tersebut.
“Pertama saya turut prihatin terhadap kejadian ini. Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai,” kata Herman, dalam keterangan tertulisnya.
Politikus PDIP ini juga mendorong aparat kepolisian membentuk tim untuk mengungkap insiden kebakaran ini secara transparan. Herman mengatakan jangan sampai ada spekulasi-spekulasi liar yang beredar dari kebakaran ini,
“Maka untuk menjawab spekulasi-spekulasi tersebut, saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman meminta Kejagung untuk melakukan inventarisir sarana prasarana, termasuk data-data yang berhubungan dengan perkara yang ikut terbakar dalam kejadian ini. Komisi III DPR, kata Herman, mendukung penuh keluarga besar Kejaksaan untuk segera bangkit dari musibah tersebut.
“Kami Komisi III tentunya akan melakukan dukungan penuh kepada keluarga besar Kejaksaan untuk bisa pulih dari musibah ini. Jaksa Agung harus memastikan bahwa musibah ini tidak boleh menghambat kinerja Kejaksaan Agung,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Situs Tempo.co diretas pada dini hari tadi. Si peretas menyampaikan pesan soal kode etik jurnalistik dan meminta media massa itu mematuhi Dewan Pers. Kini Dewan Pers menanggapi dengan kecaman terhadap peretasan itu.
“Dewan Pers mengecam keras upaya yang membuat arus informasi tidak lancar dengan cara-cara yang primitif dan vulgar,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Jumat (21/8/2020).
“Sangat norak, sama sekali tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Bila ada pihak yang berkeberatan atas cara-cara media massa memberitakan informasi lantaran dinilai menyalahi kode etik jurnalistik, cara menyampaikan keberatan bukanlah lewat aksi meretas (hack). Bila ada pelanggaran kode etik jurnalistik, sampaikan saja ke Dewan Pers.
“Ada jalurnya, melalui mekanisme aduan. Kita layani sesuai dengan UU Pers bila ada sengketa. Tidak kemudian (melakukan) model diretas dan macam-macam. Itu kan sama saja penyelesaian di luar hukum,” kata Nuh.
Dewan Pers berharap aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) proaktif melacak siapa yang meretas Tempo.co. Dewan Pers juga mendukung pihak Tempo terus bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
“Akan sangat baik kalau patroli siber ikut melihat siapa ini yang main-main begini. Ada polisi, ada Kominfo. Karena, bagaimanapun, ini kan urusan citra demokrasi juga,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Peretasan itu terjadi sesaat setelah pergantian hari, yakni pada dini hari tadi hingga sekitar 01.30 WIB. Tampilan Tempo.co berubah menjadi hitam dengan tulisan sebagai berikut:
Deface By @xdigeeembok. STOP HOAX! Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia. Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan sejumlah karyawannya sudah dinyatakan sembuh dari virus Corona (COVID-19). Kantor pusat BMKG akan kembali beroperasi.
Dikutip dari Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, dan Organisasi BMKG, Jumat (21/8/2020), awalnya sejumlah pegawai BMKG dinyatakan reaktif virus Corona dari rapid test. Setelahnya, mereka di-swab dan terkonfirmasi positif.
Setelah menunggu 3-5 hari, sejumlah pegawai kembali menjalani swab dan dinyatakan negatif dari virus Corona. Untuk itu, kantor BMKG yang semula ditutup kembali dibuka pada Senin (24/8).
“Didapatkan hasil swab setelah menunggu 3-5 hari, sejumlah pegawai dinyatakan negatif/tidak terkonfirmasi COVID-19. Berdasarkan hasil swab ini, kantor BMKG pusat kembali melakukan aktivitas mulai 24 Agustus 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulis pernyataan BMKG.
BMKG menjelaskan, kantor pusat, yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta, BMKG tetap melakukan kegiatan operasional pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui sistem internet of things (IoT) sehingga prakiraan/prediksi dan peringatan dini tetap terus terjaga dan tersebar ke masyarakat.
“Seperti sistem monitoring dan peringatan dini cuaca, iklim, dan kualitas udara dilakukan dengan mekanisme WFH (work from home) namun tetap melalui sistem digital dan online, sementara untuk sistem peringatan dini gempa bumi dan tsunami BMKG telah menyiapkan back up penuh dengan mengoptimalkan sistem yang telah terintegrasi di kantor BMKG Balai Besar MKG Wilayah III, Denpasar, Provinsi Bali,” tulis BMKG.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jumlah kasus sembuh dari virus Corona (COVID-19) terus meningkat. Angka kesembuhan Corona bertambah 2.317, sehingga total menjadi 102.991 orang.
Data pertambahan kasus sembuh Corona ini dikutip dari keterangan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jumat (21/8/2020). Cut off time pengambilan data adalah pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, kasus positif Corona bertambah 2.197 hari ini sehingga jumlah totalnya menjadi 100.674 orang. Kasus kematian berjumlah 82 orang, sehingga akumulasinya menjadi 6.500 kasus kematian.
Hari ini ada 19.929 spesimen terkait Corona yang diperiksa. Pemerintah masih memantau 78.877 suspek Corona.
Jumlah pasien sembuh terbanyak secara berturut-turut ada di DKI Jakarta (433 orang), Jawa Timur (414 orang), Kalimantan Selatan (277 orang), Papua (150 orang), dan Sulawesi Utara (134 orang). Pada hari ini dilaporkan pasien sembuh ada di 25 provinsi.
Berikut sebaran kasus sembuh per 21 Agustus 2020:
1. Aceh: 0 (kumulatif 191)
2. Bali: 63 (kumulatif 3.814)
3. Banten: 34 (kumulatif 1.699)
4. Bangka Belitung: 0 (kumulatif 201)
5. Bengkulu: 1 (kumulatif 160)
6. DI Yogyakarta: 28 (kumulatif 793)
7. DKI Jakarta: 433 (kumulatif 22.228)
8. Jambi: 4 (kumulatif 130)
9. Jawa Barat: 122 (kumulatif 4.970)
10. Jawa Tengah: 100 (kumulatif 7.788)
11. Jawa Timur: 414 (kumulatif 22.899)
12. Kalimantan Barat: 0 (kumulatif 424)
13. Kalimantan Timur: 53 (kumulatif 1.774)
14. Kalimantan Tengah: 20 (kumulatif 1.742)
15. Kalimantan Selatan: 277 (kumulatif 5.077)
16. Kalimantan Utara: 0 (kumulatif 298)
17. Kepulauan Riau: 45 (kumulatif 446)
18. Nusa Tenggara Barat: 110 (kumulatif 1.838)
19. Sumatera Selatan: 50 (kumulatif 2.742)
20. Sumatera Barat: 42 (kumulatif 999)
21. Sulawesi Utara: 134 (kumulatif 2.325)
22. Sumatera Utara: 70 (kumulatif 2.984)
23. Sulawesi Tenggara: 19 (kumulatif 884)
24. Sulawesi Selatan: 90 (kumulatif 8.300)
25. Sulawesi Tengah: 2 (kumulatif 199)
26. Lampung: 1 (kumulatif 282)
27. Riau: 26 (kumulatif 721)
28. Maluku Utara: 0 (kumulatif 1.494)
29. Maluku: 0 (kumulatif 995)
30. Papua Barat: 1 (kumulatif 512)
31. Papua: 150 (kumulatif 2.241)
32. Sulawesi Barat: 0 (kumulatif 227)
33. Nusa Tenggara Timur: 0 (kumulatif 138)
34. Gorontalo: 28 (kumulatif 1.476)
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 2 kepala kejaksaan tinggi (kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung. Adapun pejabat yang dimutasi adalah Kajati Papua Barat dan Kajati Sumatera Barat (Sumbar).
“Ini SK Mutasi Jabatan Kajati,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Adapun pejabat yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung RI nomor 172 tahun 2020, tanggal 19 Agustus, antara lain:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Yusuf dimutasi menjadi jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI).
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Amran dimutasi menjadi jaksa fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI).
Hari menuturkan belum ada pejabat yang ditunjuk menggantikan kedua pejabat tersebut sebagai kajati. Ia mengatakan nantinya wakil kepala kejaksaan tinggi wilayah tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara.
“Belum, masih menunjuk Wakajati sebagai Plt merangkap Wakajati,” ujarnya.
Penggantian 2 pejabat Kajati tersebut menurut Hari merupakan penyegaran di dalam organisasinya. Ia menepis mutasi tersebut karena hukuman disiplin, karena yang bersangkutan masih terdapat kesempatan agar dimutasi kembali dalam jabatan administrasi atau jabatan tinggi.
“Mutasi ini dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
“Ini berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin, mutasi ini telah diatur pula dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi,” sambungnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Jokowi melantik susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta.
Dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/8/2020), pelantikan anggota Kompolnas berdasarkan keputusan presiden nomor 54/M/2020. Berikut susunan Kompolnas yang dilantik Jokowi:
Ketua:
Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua:
Mendagri Tito Karnavian
Anggota:
Menkumham Yasonna Laoly
Benny Mamoto
Pudji Hartanto Iskandar
Albertus Wahyurudhanto
Yosep Adi Prasetyo
Yusuf
Muhammad Dawam
Poengky Indarti
Usai nama-nama tersebut dibacakan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Jokowi memandu membacakan sumpah jabatan. Acara dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Jokowi kemudian memberikan ucapan selamat kepada anggota Kompolnas yang dilantik. Acara kemudian akan dilanjutkan pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pada tanggal 17 Juli, Mahfud sudah menyetor 12 nama calon anggota Kompolnas kepada Jokowi. Dari 12 nama, 6 di antaranya terpilih, yaitu Benny Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurudhanto, Yosep Adi Prasetyo, Yusuf, Muhammad Dawam, dan Poengky Indarti.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
DPR RI menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) 2019. Sebanyak 76 anggota Dewan hadir secara fisik dan 230 secara virtual.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
“Menurut catatan dari Sekjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditanda tangani oleh fisik 76 orang, dan virtual 230 orang dari 575 anggota DPR RI, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Gobel.
Gobel menyatakan kehadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna telah mencapai kuorum. Rapat pun dinyatakan terbuka untuk umum.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai, dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, perkenan kami dari meja pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI kedua,” ujar Gobel.
“Dan kami nyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) 2019 diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Juli 2020. RUU itu diserahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun 2019-2020.(DON)