TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.
Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia. (MAD)