SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 14 tahun, pelaku tiga teman laki-lakinya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dimintai keterangan, Selasa (7/5/2024).
Andi menjelaskan pelaku berinisial AP (15), EH (23), dan T. Para pelaku diduga memperkosa korban saat malam pergantian tahun baru di Kecamatan Petir, Serang.
Waktu itu, korban diajak temannya berinisial HNM menghabiskan malam pergantian tahun baru bersama. Di lokasi, korban dan HNW dipaksa minum minuman beralkohol oleh ketiga pelaku. Ketika korban kehilangan kesadaran, para pelaku kemudian memperkosa korban. (HAN)