Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks Pejabat Kemendagri dan L M Syukur Akbar selaku eks Kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satgas BLBI bakal diperpanjang masa tugasnya. Satuan tugas itu akan selesai masa kerjanya akhir tahun ini.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menyebutkan pihaknya akan fokus melakukan penentuan posisi hukum bagi obligor dibandingkan melakukan penagihan dalam periode lanjutan Satgas BLBI ke depannya.
Dia menyebut tagihan tetap akan dilakukan, namun ke depannya status hukum bakal melekat erat kepada para obligor.
“Tagihan akan dilakukan, tapi ketika perpanjangan kita akan nyatakan mereka berutang sekalian dan harus diburu oleh negara,” sebut Mahfud.
Mahfud tak merinci berapa lama Satgas BLBI akan diperpanjang. Namun, sebelumnya dia pernah membuka opsi Satgas BLBI bisa diperpanjang masa tugasnya lebih panjang lagi, tepatnya 5 tahun.
Pasalnya, menurut Mahfud, kinerja Satgas BLBI sangat baik selama mulai bekerja. Menurutnya, bila Satgas BLBI diperpanjang 5 tahun lagi dijamin semua tagihan dapat kembali ke negara.
“Target tadi kalau diperpanjang sampai 5 tahun lagi itu dapat semua. Menurut pak Dirjen kerja tim ini efektif, kalau sendiri-sendiri suka selesai di sini, pertanahan nggak selesai, selesai di sini macet di Bareskrim karena ada kasus pidana,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023) yang lalu. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPATK menemukan ada transaksi janggal dalam ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Al Zaytun ataupun Panji Gumilang. Totalnya, ada 145 rekening dibekukan, dari total 367 rekening yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang.
“Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan beberapa tindak pencucian uang yang dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sebutkan beberapa tindak pidana yang terkait itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS. Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” papar Mahfud.
“Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya,” lanjutnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahfud Md mmengatakan persoalan Al-Zaytun tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan. “Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menuturkan pemerintah mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Zaytun baik. Dia menyebut Ponpes Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya.
Meski demikian, kasus pidana yang menyeret pimpinan Ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang, akan tetap berjalan di Kepolisian. Mahfud menyebut penyelesaian kasus pidana itu agar Ponpes Al-Zaytun ke depan tidak lagi muncul sebagai isu saat event politik.
“Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak menjadi isu setiap ada event politik,” imbuhnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dan ponpesnya sedang disorot publik. Bahkan, Panji sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi usai ada laporan yang masuk mengenai dugaan penodaan agama. Berkembang kemudian, penyidik menemukan potensi pidana lain yakni dari UU ITE dan pidana soal berita bohong yang menerbitkan keonaran.
Perkembangan selanjutnya, Panji menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).
Panji Gumilang tak hanya menggungat Anwar Abbas, namun juga menggugat lembaga yang menaungi Anwar Abbas yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI). (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPATK memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Nilai mutasi di rekening Panji itu capai triliunan rupiah.
“Mutasi rekeningnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023). Ivan menjawab soal nilai transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan.
Ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289.
Nama pemilik rekening itu, menurut Mahfud, beda-beda. Meski berbeda, masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Andhi Pramono (AP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 5 Juli 2023. Hal ini terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini KPK baru saja resmi menahan Andhi Pramono. Selama proses pemeriksaan di KPK, yang bersangkutan baru sebatas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan KPK pada pukul 16.38 WIB. Dia berjalan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol tanpa memberikan komentar apapun.
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK. “Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Sandi menjelaskan penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.
“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.
Terkait ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang, hal itu semula diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Namun Mahfud tak menjelaskan secara detil.
Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289. Nama pemilik rekening itu, kata Mahfud, beda-beda, namun masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal transaksi Rp 300 miliar terkait dengan AKBP Tri Suhartanto. Sigit mengatakan Propam sedang melakukan pemeriksaan.
Sebagai informasi, transaksi Rp 300 miliar melibatkan Tri yang merupakan mantan penyidik KPK itu pertama kali diungkap Novel Baswedan. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” katanya. (MON)