Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kemarin Direktur Penyidikan (Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu) saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Terkait status dari Eddy, Nawawi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam konferensi pers. Sedangkan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nawawi mengatakan telah menanda tanganinya.
“Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan,” ucapnya.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo di Jayapura, Kamis, mengatakan 13 wilayah rawan konflik meliputi basis KKB sehingga pihaknya harus bersinergi dengan TNI untuk meningkatkan patroli keamanan.
“Aparat gabungan TNI dan Polri terus memantau pergerakan KKB dengan meningkatkan patroli keamanan dan penegakan hukum bagi kelompok yang kerap melakukan aksi teror dan penembakan terhadap aparat keamanan dan warga setempat,” katanya dilansir Antara, Kamis (30/11/2023).
Menurut Benny, 13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Nduga, Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Jayawijaya, Tolikara, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, Yalimo dan Kota Jayapura.
“Selain basis KKB, daerah-daerah tersebut juga masuk dalam peta rawan konflik pada Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2024,” ujarnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan isu pengunduran diri Wamenkumham ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu kan terserah presiden aja,” ujar Yasonna di Istana Negara, Jakpus, Rabu (29/11/2023). Yasonna menjawab pertanyaan wartawan apakah Eddy sebaiknya mundur dari Wamenkumham.
Yasonna menyerahkan masalah penegakan hukum Eddy ke KPK. Sementara terkait Eddy yang ikut rapat bersama Komisi III DPR, Yasonna mengingatkan asas praduga tak bersalah.
“Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum aja. Itu aja,” terangnya.
Yasonna mengakui Eddy pernah berkomunikasi dengannya terkait kasus yang menjeratnya itu. “Hanya melaporkan kejadiannya. itu aja,” tambahnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin KPK segera menangkap Harun Masiku karena rekam jejak Nawawi menangani perkara. “Jika berdasarkan pengalaman masa lalu yang saya ketahui, saya yakin Pak Nawawi mampu menangkap Harun Masiku dan ini penting supaya Harun Masiku itu tidak dijadikan sandera politik.
Kalau segera ketangkap, segera disidangkan selesai urusannya, tidak perlu dipakai barteran politik seperti masa lalu atau dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (28/11/2023). Boyamin menilai Harun Masiku mudah untuk ditangkap. Dia kemudian menyinggung dugaan ada pihak yang melindungi.
“Menurut saya Harun Masiku itu mudah ditangkap, tetapi karena diduga ada yang melindungi menjadi susah ditangkapnya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Boyamin kemudian menyinggung pengalaman Nawawi dalam menangkap buron KPK. Salah satunya, menurut dia, adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat itu menjadi tersangka kasus suap.
“Dari persoalan itu kemudian, pengalaman yang lalu Pak Nawawi itu punya stressing cara untuk bagaimana cara salah satunya tertangkapnya Pak Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung, tadinya kan sulit ditangkap. Padahal orangnya cuma di Jakarta-Bandung aja, pulang pergi. Tapi waktu itu kan susah ditangkap,” tutur dia. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).
Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke Gedung KPK. Selain itu pimpinan KPK juga sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
Para pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujar Ali. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi telah menangkap empat pelaku, dua pelaku lainnya masih diburu kepolisian Makassar.
“Saat ini untuk langkah yang telah kami lakukan masih mencari dan mengejar dua DPO,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, seperti dilansir, Selasa (28/11/2023).
Ngajib mengatakan empat pelaku yang telah ditangkap yakni Akbar Syaputra (22), dan tiga pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 170 ancaman pidana 12 tahun,” ucapnya.
Bagi tiga orang yang masih berstatus anak di bawah umur akan diberikan pendampingan dan diberikan haknya terkait dengan perlindungan anak saat pemeriksaan. (VAN
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Edwin mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini. LPSK pada 6 Oktober lalu telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H dan permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober.
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.
Edwin mengatakan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hari ini, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi U.
Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK. (MON)