JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lulusan Akpol ’93 ini ikut terseret setelah mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dkk menyebutkan adanya keterlibatan sang jenderal yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Selain Teddy Minahasa, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
(BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (20/12) kemarin. Penyidik fokus melakukan pencarian di ruang fraksi Sahat di gedung DPRD Jatim.
“Selasa (20/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ali menjelaskan, dalam penggeledahan itu, penyidik kembali menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap Sahat Tua. Bahkan, ia menyebut dokumen itu dapat mengungkap penyidikan yang telah didalami KPK tersebut.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” jelas dia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro dan juga Polres setempat akan menindaklanjuti kasus ini. Tentunya ini kita prihatin ada di tengah kota ada kasus seperti ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Zulpan mengatakan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kepolisian telah memantau kasus tersebut.
“Kami akan segera mengusut kasus ini secara tuntas. Kepolisian sudah monitor adanya kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi begal terjadi di kawasan flyover Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang wartawan bidang ekonomi menjadi korban.
Korban berinisial YAN tersebut menjelaskan kronologi kejadian itu. Mulanya, dia hendak pulang dari kawasan Bendungan Hilir sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
YAN mengatakan saat itu dia sedang melaju dengan kecepatan rendah. Saat itu ternyata dia sudah diikuti gerombolan pemotor.
“Kemudian dipepet dari kanan, tetapi sempat melawan. Para pembegal lebih banyak, sehingga dipukul dada kiri, lalu jatuh,” kata YAN melalui keterangannya.
Korban yang sempat melawan juga terkena tusukan benda seperti obeng di paha kiri. Korban lalu menyerah karena gerombolan semakin agresif menyerang.
YAN menyebut ada sekitar 8 orang yang membegal dirinya. YAN menyebutkan ciri-ciri pelakunya ada yang berambut plontos. Dia mengatakan pelaku begal ada yang mengendarai sepeda motor matik warna hitam-hijau.
“Total 4 motor, sekitar 8 orang (pelaku begal),” kata YAN dalam keterangannya.
Korban juga mengalami kerugian berupa sepeda motor Vespa matik warna biru bernomor polisi AB-6731-FV. Namun barang lain, seperti laptop, HP, dan dompet, bisa diamankan. (VAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Perjuangan Dirman Rajagukguk untuk mendapatkan keadilan yang didukung Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukkotnisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berbuah manis.
Hal itu ditandai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige tanggal 06 Oktober 2022 Nomor 116/Pid.B/LH/2022 PN Blg yang dimintakan banding.
Dalam Amar Putusan Banding Selasa,13 Desember 2022 dengan Nomor Putusan Banding: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN yang diketuai Syamsul Bahri,S.H, M,H dengan Hakim Anggota Karto Sirait, S.H, M.H dan Pahatar Simarmata, S.H, M.Hum itu, Pertama, menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Kedua, melepaskan terdakwa Dirman Rajagukguk oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum.
Ketiga, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kelima, membebankan biaya perkara kepada Negara.Atas putusan banding tersebut, Dirman Rajagukguk berulang kali mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan.
“Terimakasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengabulkan upaya banding saya. Ucapan serupa juga saya sampaikan kepada semua pihak, utamanya Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukkotnisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba yang telah ikut memperjuangkan keadilan untuk saya,” kata Dirman Rajagukguk kepada awak media pada Selasa (20/12/2022).
Tidak lupa, dengan wajah sumringah dan ucapan syukur Dirman Rajagukguk yang didampingi putrinya Frida Rajagukguk juga berulang kali mengucapkan Puji Tuhan yang telah memampukan dia selama menjalani proses hukum hingga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Secara khusus, Frida Rajagukguk dengan meneteskan air mata menyampaikan ribuan terimakasih kepada Tuhan yang mau mendengarkan doa-doa para pejuang keadilan, sejumlah Pendeta danRoganda Simanjuntak, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Tobayang turut berkirim surat kepada Pengadilan Tinggi Medan.
“Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan khusus kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, Bapak Rapidin Simbolon dan bapak Pengacara BMS Situmorang,SH serta masyarakat pemerhati maupun simpatisan pencari keadilan lainnya,” kata Frida Rajagukguk.
Sementara Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI Perjuangan tidak lupa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang telah memberikan keadilan untuk mereka yang tak berdaya dan terzalimi.
“Tidak lupa juga kita mengucapkan apresiasi, penghargaan kepada semua pihak yang mendukung dan memperjuangkan keadilan bagi orang- orang yang tidak mampu dan bagi mereka yang terzalimi.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih secara khusus kepada rekan-rekan pengacara PDI Perjuangan, seperti BMS Situmorang, SH,Ahmad R. Hasibuan, SH, Drs. Dumanter Tampubolon dan Rentu Situmeang, SH, pengacara umum dari Balige,” tutur Rapidin Simbolon.
Sebagaimana diberitakan, perkara Dirman Rajagukguk banding di Pengadilan Tingi Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn. pada tanggal 26 Oktober 2022 terhadapputusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
Proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi. Artinya, ada upaya mengkriminalkan terdakwa Dirman Rajagukguk yang tidak melakukan tindak pidana.
Padahal faktanya terdakwa DirmanRajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5(lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Sementara, Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.
Mulanya, jaksa mengatakan telah memanggil tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini. Namun, hanya satu orang yang bisa hadir. Jaksa menyebut dua orang saksi ahli tengah berada di luar kota
“Ahli psikolog forensik Rini, ahli pidana Efendi Saragih, keduanya tidak bisa untuk kami hadirkan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut hanya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto yang hadir hari ini. Atas permintaan Hery, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan secara tertutup dengan alasan ada materi yang tidak boleh diketahui publik.
“Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia,” kata jaksa.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa materi yang tidak boleh diketahui publik itu. Hery mengatakan akan memutar video CCTV dan menunjukkan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi.
“Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?” tanya hakim.
“Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice, hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia, objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi, ” kata Hery. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan Terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme) tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Zulkarnain.
Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tiga akun itu adalah yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur.
Zulkarnain mengatakan Roy Suryo hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur.
“Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil. Sri menyebut keduanya mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami kirimkan ke otmil,” kata Sri saat pers rilis kasus tersebut bersama Bareskrim Polri di RS Pirngadi Medan.
“Untuk keterlibatan anggota yang lain tidak ada, hanya berdua ini saja. Kalau pengakuannya dia itu dua kali,” ujar Sri.
Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri lantas memastikan keduanya dipecat. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sengketa tanah seluas 11.320 meter berdasarkan buku Letter C 428 atas nama Alin bin Embing di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, agaknya masih berbuntut panjang.
Pasalnya, lahan tersebut sudah digunakan PT Jaya Real Property, Tbk untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange.
Kepada awak media, Kamis (15/12/2022, Yatmi mengaku sudah tiga kali berencana ingin menguasai lokasi tanah miliknya dengan cara mengecor jalan di lingkungan Mall Bintaro Xchange tersebut, tetapi berhasil dihadang ratusan petugas bersama karyawan PT Jaya Real Property, Tbk.
Berkaitan dengan persoalan tersebut pihak Ibu Yatmi mengaku ada perasaan kecewa kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian, lantaran mengingkari janji yang sudah disepakati dalam berita acara tertanggal 5 Juli 2021 dan resmi ditandatangani oleh Inspektur Khusus, Teguh Narutomo, Inspektur IV, Drs. Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Madya Itsus Kemendagri, juga Kusna Heriman, Perwakilan pihak keluarga almarhum Alin bin Embing, yaitu Yus Rizal, Fitri dan Faisal.
Kesepakatan itu telah diagendakan pada bulan Agustus 2021 akan dilakukan pengecekan lapangan dan dilaksanakan bersama – sama dengan pihak keluarga ahli waris.
Ketika itu kata Yatmi, Inspektorat Khusus Kemendagri akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan terhadap Mall Bintaro Xchange bersama pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kekecewaan kami juga kepada SATGAS Anti Mafia Tanah yang sejak 2021, soalnya pengaduan kami sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Padahal, semua alat bukti dan fakta hukum kejahatan mafia tanah oknum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sudah ditemukan oleh SATGAS Anti Mafia Tanah,” ujarnya.
Kuasa hukum Ibu Yatmi, Poly Betaubun yang mendampinginya, mengaku tetap konsisten akan siap membela kliennya, bahkan menurutnya bahwa persoalan ini sudah sampai kepada Presiden Jokowi dan bersedia membantu penyelesaian sengketa lahan kliennya dengan pihak PT Jaya Real Property, Tbk.
Poly Betaubun selaku Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) itu, menegaskan kepada oknum Kepolisian yang mencoba membackup pengembang atau menghalangi pencari keadilan, dan atau mencoba melindungi para mafia tanah, serta mengganggu rencana aksi pengecoran itu, dirinya secara tegas mengatakan, tidak segan untuk melaporkannya kepada Kantor Staf Presiden dan Kapolri.
“Kepala Staf Presiden KSP Pak Moeldoko sudah pernah menegaskan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Kepolisian, maka laporkan kepada KSP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah tegaskan jika ada anggota Kepolisian yang membackup, maka yang bersangkutan akan dicopot dan diberhentikan dari instansi Kepolisian.
Itu komitmen Kapolri kepada masyarakat, jadi saya tidak akan pernah takut melaporkan oknum Polisi yang mencoba mengintervensi pembelaan kepada klien kami yang terzolimi seperti ibu Yatmi ini ” tegas Poly Betaubun.
Masih menurut Poly Betaubun, sebelumnya pihak Jaya Real Property.Tbk melalui kuasa hukumnya Herman Alex Tampubolon, SH mengatakan akan melakukan gugatan balik. Dan persoalan ini kita tunggu keputusan Pengadilan saja.
“Namun klien kami tetap akan membangun lahan sesuai dengan rencana kami,” ucapnya.
Sengketa kedua belah pihak sempat diwarnai cecok hampir terjadi kericuhan akibat massa aksi akan menurunkan palang kayu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up, dan mobil Molen dan akhirnya diusir oleh Security pengembang pekerja proyek yang diduga sudah dikondisikan oleh pengembang untuk menandingi massa aksi.
Suasana Menjadi kondusif, ketika kuasa hukum masing-masing pihak melakukan musyawarah dan saling argumentasinya, sesuai bukti-bukti dokumen yang dimiliki. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan dilayangkan oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya diketahui merupakan pentolan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri sebagai ketua umum dan Aminuddin merupakan sekretaris jenderal.
Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (15/12/2022), gugatan itu dilayangkan Khoiri dan Aminuddin pada Senin 12 Desember kemarin dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan ditujukan langsung ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang dijabat Budi Karya Sumadi.
Dalam gugatannya, keduanya meminta Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Keduanya juga meminta Budi Karya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Menhub Budi Karya) untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari,” tulis Khoiri dan Aminuddin dalam gugatannya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Putri Candrawathi, saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer membantah kesaksian Putri soal kejadian wanita menangis hingga janji pemberian uang Rp 1 miliar.
“Pertama, bulan Juni itu yang pada saat itu saya diajak oleh Ibu PC sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius (salah satu ajudan Sambo) dan Yosua (korban), juga serta anaknya, Mbak Datia, itu kami ke arah Jalan Kemang, Yang Mulia. Muter-muter Jalan Kemang sampe akhirnya kami balik ke arah Jalan Bangka ke rumah Bangka dan di sana datang Koh Erben dan Pak FS,” kata Eliezer saat menanggapi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Eliezer kembali mengatakan saat itu dia disuruh berjaga di luar, sedangkan di dalam hanya Matius dan Yosua. Eliezer mengatakan melihat wanita menangis keluar dari rumah Sambo.
“Dan karena pada saat itu saya di luar saya lihat sendiri untuk perempuan keluar dari rumah, Yang Mulia, menangis,” kata Eliezer.
Kemudian, Eliezer juga membantah keterangan Putri yang mengaku tidak berinteraksi dengan siapa pun selama perjalanan Jakarta-Magelang. Eliezer mengaku nyatanya Putri dan Eliezer sempat berinteraksi ketika Eliezer menanyakan lokasi swab PCR usai dari Magelang.
“Ketiga, Ibu PC membantah dan mengatakan lupa saat beliau mengajak saya untuk menyimpan senjata ke kamar di lantai tiga. Dan tadi sudah ditanyakan dari JPU bagaimana saya mengetahui letak lemari di situ, Yang Mulia,” ucap Eliezer. (VAN)