JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
“Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi amar putusan PN Jakpus yang dilansir websitenya, Senin (6/1/2023).
Fadel Muhammad kalah melawan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD. Gugatan Rp 200 miliar yang dilayangkan Fadel juga kanda
Duduk sebagai ketua majelis Bakri dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan T Oyong.
“Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.1.230.000,” ucap majelis hakim.
Kasus bermula saat La Nyalla mencopot Fadel pada Agustus 2022 lalu dan mengganti dengan Tamsil Linrung. Fadel tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. (BAS)
BIAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga oknum anggota TNI AD diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman ketika dimintai konfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Pengeroyokan itu terjadi di Cafe dan Diskotik Hasel, Jalan Esau Dolog, Kabupaten Biak, Papua, Kamis (2/2) pukul 03.21 WIT. Saat itu, korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Herman mengungkapkan ketiga oknum anggota TNI tersebut bertugas di Korem 173/PVB, yakni Praka JM, Pratu AG dan Prada HL. Kasus tersebut telah ditangani dan ketiga oknum terduga pelaku telah diamankan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan praperadilan sempat diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus pada 27 Oktober 2021. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang diemban Siman Bahar.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya,” bunyi putusan praperadilan seperti dilihat, Jumat (3/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus tersebut. Dia menegaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Siman Bahar tidak menggugurkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anoda logam.
“Proses praperadilan itu kan menguji syarat formil saja. Jadi sama sekali tidak menggugurkan secara materi dari perkara itu sendiri. Jadi tentu hanya persoalan teknis saja, memperbaiki surat perintah penyidikannya, memperbaiki adminstrasinya yang belum,” kata Ali. (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat tiarap pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi kembali menggeliat. Dari pantauan Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023) lokasi yang diduga tempat penimbunan solar tersebut berada di bawah tower di Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten milik seseorang berinisial ” W “.
Sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah W merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut. Sebagaimana sering diberitakan, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU. Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM,
Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Hermanry Simanjuntak menyesalkan tidak adanya tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan kasus korupsi pemasangan Bore File Pembangunan Rumah Susun (Rusun) BBWS Cidanau Serang, Banten.
“Dugaan korupsi pemasangan bore file pembangunan Rusun BBWS Cidanau Serang ini telah saya laporkan ke KPK sejak bulan Agustus 2022 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya dan terkesan diabaikan.
Ini mengindikasikan bahwa komisi anti rasuah itu tidak punya taji ke instansi yang menangani proyek tersebut, yaitu Kementerian PUPR.
Seharusnya, KPK tidak hanya fokus terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di daerah, tapi juga tanggap dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023).
Sebagaimana diberitakan, Hermanry menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun mil.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah bore file sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaann pembangunan Rusun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) tersebut, saya pastikan ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegas Hermanri.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses KPK, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24 m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jikadihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut.1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta “Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu, 1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 juta Total area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
“Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika ka gedungnya rubuh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini. “Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan BORE PILE di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya,kata Hermanri.
“Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Hermanry.
Ketika hal ini diminta tanggapannya kepada salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, John Raja Sonang mengatakan, seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus, kalau memang KPK tidak bisa lagi diharapkan, sudah perlu ditinjau keberadaannya, biarlah gaji Polisi dan Kejaksaan dinaikkan dan KPK mungkin lebih baik ditiadakan karena sudah memboroskan anggaran keuangan negara.
Lebih tegas dikatakan John Raja Sonang, KPK yang selama ini dipercaya masyarakan menindak pelaku pelaku korupsi segera menancapkan taringnya dalam menuntaskan permasalahan yang sedang ditangani, agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang.(AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menjamin hak Lukas Enembe sebagai tersangka bakal dipenuhi selama masa penahanan.
“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” jelas Ali.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan telah menerima surat perpanjangan penahanan. Dia mengatakan surat itu sudah diteken oleh dirinya dan Lukas.
“Pertama, soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum. Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi saya tadi sudah tandatangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani,” kata Petrus. (VAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan, dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
“Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang,” sebut Faisal.
Faisal mengatakan kejadian pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
“Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKPnya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya diantrean pintu masuk tol,” ujar Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya. (MON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan pengacara Wahidin, Rasyid Hidayat, saat ditemui pada Jumat (27/1/2023). Rasyid mengatakan laporan diajukan karena adanya upaya percobaan pembunuhan.
“Kita mendorong ini untuk deliknya Pasal 338, junto pasal 53. Artinya ada perbuatan percobaan menghilangkan nyawa orang lain,” kata Rasyid.
Rasyid menuturkan pihaknya telah menyerahkan CCTV dan sekarung ular kobra tersebut sebagai barang bukti. Laporan itu dilakukan pada Kamis (26/1).
“Kemarin pelaporan atas peristiwa ya pelemparan ular kobra dalam satu karung. Barang bukti itu CCTV, satu karung ular kobra hitam dan rekaman CCTV,” kata dia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website www.mastertogel78live.com dengan cara menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar. Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Para tersangka itu adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Ramadhan menyebut para member judi online itu tergiur dengan harapan akan menjadi kaya mendadak jika mengikuti perjudian tersebut.
“Website master togel ini adalah permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring dan banyak orang tergiur, dengan uang panas ini dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut,” ujarnya. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pria berbaju hitam tampak membawa kabur motor di area parkiran. Pria itu sempat jongkok dan menoleh ke belakang sebelum membawa kabur motor tersebut.
Tak jauh dari lokasi, tampak pengemudi motor lain yang dinarasikan sebagai bagian dari komplotan maling motor tersebut. Pengemudi itu terlihat mengenakan jaket ojek online (ojol) berwarna hijau.
Pengemudi itu tampak berhenti dan mengobrol bersama orang berbaju biru. Kemudian, pengemudi itu pergi meninggalkan lokasi bersamaan dengan pencuri motor tersebut. (HAN)