JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kasus tersebut diungkap selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tindak pidana narkotika. Kasus terungkap atas join operation yang dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama lembaga Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia.
Ada dua kasus yang diungkap oleh tim gabungan. Kasus pertama adalah penyelundupan narkotika dari Belgia dengan barang bukti 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi.
“Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea-Cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA. Sehingga setelah dilakukan koordinasi, kita coba terus melakukan control delivery. Di mana kita bersama-sama dengan PT Pos untuk memetakan bahwa barang ini akan dikirim ke mana,” kata Arie Ardian kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Arie menjelaskan pelaku utama merupakan WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari negara Belgia. Pelaku memalsukan alamat penerima di Indonesia untuk mengelabui hingga paket tersebut diterima pemesan. (MON)