LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Polres Lebak sudah melakukan proses penyidikan terkait indikasi dugaan korupsi yang dilakukan perangkat desa di Citorek Timur,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya, saat ditemui di Kantor Polres Lebak, Kamis (5/1/2023).
Kasusnya mencuat setelah puluhan warga melapor ke Polres Lebak. Ari mengatakan pihaknya memberikan informasi perkembangan kasus kepada terlapor. Adapun saksi yang diperiksa adalah warga, pihak desa dan kementerian terkait.
“Setiap bulan kita sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum dari terlapor dan kurang lebih sudah 60 saksi (diperiksa) baik masyarakat, pihak desa dan kementerian,” tuturnya.
“Saksi lansia kita sudah bekerjasama dengan Polsek setempat, kita masih mengundang saksi yang sehat mungkin kita akan turun ke lapangan ke Citorek juga,” sambungnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan melempar botol yang berisikan bensin lalu membakarnya,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Kedua pejalan kaki itu berinisial S (39) dan D (38). Setelah dibakar, S menceburkan diri ke Kali Fajar Angke. Sementara itu, D tetap berada di jalanan dengan luka bakar di tangan kiri.
S mengalami luka cukup parah. Nyawa S tak tertolong.
“Setelah dilakukan identifikasi, pada tubuh korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Dan penyebab kematian korban masih dalam proses autopsi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/1/2023). Berdasarkan keterangan saksi, mulanya kedua pejalan kaki itu tengah berjalan di TKP.
Lalu tiba-tiba pelaku menyerang dengan cara melempar botol berisikan bensin dan membakar mereka.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Pelaku masih diburu. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelayanan pertanahan bagi masyarakat masih terkesan sulit sehingga sebagian besar memilih menggunakan kuasa.
Ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’ bersama para pejabat di kantor BPN, Rabu, (3/1/2023)
Sebagaimana penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kajiannya, mencatat sebanyak 65 persen pengguna dari semua jenis layanan masih menggunakan kuasa baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mitra.
Data ini keluar setelah tim monitoring melakukan analisis terhadap 1.023 berkas layanan pertanahan tahun 2022 pada 12 kantor pertanahan (Kantah) se-Jabodetabek yang dikutif dari info berita KPK.
“Ini adalah potret yang dirasakan masyarakat dan menunjukkan ada gejala dan fenomena rentan potensi korupsi,” ucap Ghufron dalam penyampaian hasil kajian di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan tujuh dari 12 Kantah di Jabodetabek, sebesar 90 persen layanan peralihan hak menggunakan kuasa. Bahkan seluruh Kantah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 100 persen layanan peralihan menggunakan kuasa.
Masifnya penggunaan kuasa pada saat proses layanan pertanahan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, jenis layanan pertanahan belum dipahami masyarakat secara jelas, kedua, sebagian besar layanan pertanahan belum online.
Ketiga, layanan pertanahan yang dapat diakses secara online (cek sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi zona nilai tanah) hanya dapat diakses oleh akun PPAT/mitra.
Keempat, layanan pertanahan melalui PPAT/mitra lebih cepat selesai, kelima, layanan peralihan hak mayoritas di-bundling oleh PPAT. “Akibatnya layanan melalui kuasa membuat biaya layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi. Juga membuka peluang terjadinya gratifikasi dari tarif resmi,” terang Pahala.
Permasalahan selanjutnya ialah waktu layanan melebihi Service Level Agreement (SLA) dan terjadi diskriminasi pelayanan.Ditemukan sebesar 74 persen berkas melebihi SLA/SOP, di mana Kantah dengan ketidakpastian paling tinggi ialah Kota Depok 91,14 persen; Kabupaten Bekasi 87,5 persen; dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Ketidaktepatan SLA terjadi pada tiga jenis layanan yaitu peralihan hak jual beli 90,3 persen; perubahan hak atas tanah 73,4 persen; dan roya sebesar 73,3 persen.
Setelah dilakukan monitoring, penyebabnya ialah tidak ada reward dan punishment untuk pelanggaran SOP, dugaan adanya dukungan dana dari PPAT/mitra, dan ketepatan waktu tidak menjadi target kerja Kantah. Di sisi lain lanjutnya akibat penggunaan kuasa, maka terjadi masalah pengenaan biaya tambahan di luar PNBP yang cukup tinggi.
Penyebabnya ialah sulitnya pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa dimana biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan. “Terjadi tindak pidana korupsi berupa pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan,” ujarnya.
KPK turut menemukan permasalahan adanya berkas yang telah selesai namun belum diserahkan. Setidaknya terdapat 12.142 berkas tahun 2021 di 13 Kantah Jabodetabek pada Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berstatus selesai namun belum diserahkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon bagi yang belum menginstall ‘Aplikasi Sentuh Tanahku.’
Di sisi lain, lemahnya pengawasan kesesuaian status berkas fisik dengan berkas digital di aplikasi dan penerima kuasa tidak mengambil berkas yang sudah selesai. Jika dibiarkan hal ini akan menimbulkan kerawanan berupa berkas hilang.
Dari semua penjelasan di atas, dapat diambil benang merahnya bahwa pengawasan terhadap layanan pertanahan di Indonesia masih sangat lemah. Di mana Kementerian ATR/BPN masih kurang melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi kepada PPAT yang melanggar aturan juga SOP.
“Sehingga hal ini akan berdampak kepada pelayanan yang masyarakat dapatkan. Mulai dari tingginya biaya, terjadi gratifikasi dalam proses pengukuran tanah, dan ketidakpastian layanan dan potensi terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah melakukan kajian layanan pertanahan. Menurutnya, hasil kajian ini akan dijadikan landasan untuk melakukan upaya perbaikan ke depan.
“Saya akan kumpulkan seluruh stakeholder karena (kajian) ini menjadi tanda tanya kita semua. Saya akan berikan warning (kepada pihak terlibat) supaya pelayanan ke masyarakat membaik,” ujar Hadi.
Pun, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Hadi berujar bahwa ke depan sosialisasinya akan dimasifkan. Dengan cara memanfaatkan media sosial tentang bagaimana proses dan alur pengurusan layanan pertanahan bagi masyarakat. “Diharapkan cara ini akan membuat masyarakat tidak lagi menggunakan jasa kuasa,” tegas Mantan Panglima TNI tersebut. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengecekan itu dilakukan hakim bersama jaksa dan pengacara para terdakwa di rumah dinas Sambo, Rabu (4/1/2023). Hakim awalnya melihat pekarangan rumah dinas Sambo, lokasi Yosua sempat terekam CCTV masih hidup pada 8 Juli 2022.
Hakim dan rombongan kemudian masuk ke rumah Sambo. Hakim terlihat mengecek satu per satu ruangan di rumah Sambo. Garis polisi serta penanda barang bukti terlihat masih ada di rumah dinas Sambo.
Salah satu lokasi yang dicek adalah ruangan di sekitar tangga. Lokasi itu merupakan tempat Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.
Terdengar jaksa menjelaskan soal posisi kepala Yosua saat tergeletak di dekat tangga. Hakim dan rombongan juga naik ke lantai dua rumah tersebut.
Setelah mengecek sejumlah ruangan, hakim ketua Wahyu kemudian menyatakan tak ada diskusi atau pembuktian apa pun yang akan dilakukan saat pengecekan. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Sidang gugatan praperadilan Gazalba Saleh digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang berupa penyerahan bukti dari Gazalba Saleh selaku pemohon.
Ali mengatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Gazalba Saleh telah sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik KPK.
“Ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk,” terang Ali. (BAS)
SLEMAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan baru tiba di Jogja pagi ini, Selasa (3/1). Polisi pun hingga saat ini masih mendalami kasus guna mengungkap motif para pelaku.
“Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Nuredy kepada wartawan di Mapolda DIY.
Di sisi lain, polisi juga mencari laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK. Dari keterangan pelaku, barang tersebut sudah dibuang di sungai di Jogja.
“Nanti akan kami masih teliti lebih lanjut karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah,” terangnya.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata majelis banding. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik pada pukul 16.31 WIB. AKBP Bambang terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangan AKBP Bambang Kayun pun telah diborgol. Dia dikawal sejumlah penyidik menuju ruangan konferensi pers.
KPK sore ini akan menjelaskan konstruksi kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.
“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman. (DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Hakim langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Hakim memerintahkan Nikita dibebaskan usai pembacaan putusan. Hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum. (MAD)