SIMALUNGUN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku dugaan penembakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media lokal di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Ada tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Kami membentuk tim gabungan dari Polda, Polres, dan polsek untuk menyelidiki kasus ini,” kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Tatan mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kasus ini. Beberapa saksi juga sedang diperiksa.
“Saksi-saksi itu sedang kita interogasi. Saksi di TKP (tempat kejadian perkara) dan saksi yang semalam berkomunikasi dengan korban,” ucapnya.
Tatan mengatakan ada luka tembak di tubuh korban. Luka itu berada di paha sebelah kiri.
“Di paha sebelah kiri,” jelasnya.(DON)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang anak di Medan Tuntungan, Medan, RA (10), tewas usai digigit anjing milik tetangganya. Keluarga korban membuat laporan atas peristiwa ini.
Pengacara keluarga korban, Oki Adriansyah, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan itu bernomor STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021.
“Laporannya ke Polsek, sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke Polrestabes,” kata Oki kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Oki kemudian menceritakan kronologi RA digigit anjing. Oki mengatakan RA digigit di paha bagian atas saat hendak pulang ke rumahnya.
“Dia digigit saat pulang ke rumah pada Kamis (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia itu nggak langsung pulang setelah digigit, sempat bermain dulu, baru setelah pulang dia cerita sama kakeknya yang ada di rumah,” ucap Oki.
“Di pahanya ada dua lubang yang sempat mengeluarkan darah dan udah membiru,” imbuhnya.(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara, ditangkap polisi di Medan gara-gara narkoba. Yafeti tercatat punya harta total Rp 20 miliar.
Dilihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rabu (16/6/2021), Yafeti tercatat terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 22 Februari 2021. LHKPN tersebut berisi laporan harta Yafeti pada 2020.
Yafeti tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 19,6 miliar. Tanah dan bangunannya tersebar di Binjai, Gunung Sitoli, serta Nias Utara.
Selain itu, Yafeti memiliki dua unit mobil, yakni Mercedes Benz tahun 2004 dan Honda City tahun 2006. Kedua kendaraannya itu bernilai Rp 160 juta.
Dia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 320 juta dan kas setara kas senilai Rp 461 juta. Total harta Yafeti berjumlah Rp 20.611.920.931.(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sujadi merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen.
“Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan dan menangkap terpidana atas nama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, hari ini,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Sumanggar mengatakan terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015. Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui petugas saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.
“Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, Dimana Bapakmu, di mana orang tuamu?. Dijawab oleh anaknya, saya tidak tahu di mana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam,” sebut Sumanggar.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap lagi satu orang bandar narkoba lainnya terkait pesta sabu saat family gathering di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, polisi turut mengamankan 5 tersangka pengedar lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pendalaman kasus bandar narkoba sebelumnya pada 3 Juni 2021 terkait pesta sabu family gathering.
“Jadi kronologi kejadiannya adalah mendalami kasus terhadap bandar narkoba pada tanggal 3 Juni 2021 yang kemarin sudah kita rilis, family gathering di daerah cipanas,” Guruh saat jumpa pers di kantornya, Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (4/6/2021).
Dari hasil pengembangan tersebut, barang haram itu bukan hanya berasal dari saudara HS yang juga merupakan bandar besar narkoba di Kampung Bahari. Melainkan juga berasal dari saudari SW.
“Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, tersangka saudara HS, AR dan MS, dari hasil interogasi tersebut tidak hanya memperoleh saudara HS, tapi dari saudara SW. Jadi SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari,” kata Guruh.(VAN)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bidang tindak pidana khusus bakal memanggil Kadis Damkar Depok, Gandara, terkait dugaan korupsi sepatu hingga pakaian dinas anggota Damkar yang pernah dipersoalkan salah satu anggota Damkar, Sandi. Gandara bakal diperiksa terkait dugaan korupsi di instansinya tersebut.
“Rencana besok akan ada pemanggilan lagi, salah satunya adalah kepala dinas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Wisnu mengatakan pemanggilan terhadap Gandara bakal dilakukan Selasa (15/6/2021) beserta 7 orang lainnya. Namun dia belum bisa membeberkan 7 orang lainnya yang bakal diperiksa bersama Gandara.
“Besok dipanggil termasuk kepala dinas. besok tujuh orang, untuk siapa namanya besok setelah permintaan keterangan,” ucapnya.(DAB)
SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Abdussamad (38) merupakan pria yang mengaku jaksa, dan menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP dan divonis dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Abdussamad Bin H Ratino secara sah bersalah melakukan tidak pidana dan melanggar Pasal 378 KUHP dakwaan kesatu dengan putusan 2 tahun penjara,” kata Hakim Patas saat membacakan putusan melalui teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).
Mendengar putusan itu, terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir, Sebab akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.
Sebelumnya, seorang pria di Surabaya ditangkap Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap karena diduga menipu sejumlah hotel di Kota Pahlawan dengan mengaku sebagai seorang jaksa.
Pelaku adalah Abdussamad (38). Warga Jalan Sambiarum, Sambikerep itu ditangkap setelah ada laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp 38 juta.(MAD)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap peredaran sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah yang dikendalikan narapidana Lapas Cilegon. Saat penggeledahan, petugas lapas menemukan 18 paket sabu dari kamar pelaku.
Selain menemukan 18 paket kecil sabu, petugas menemukan 3 buah ponsel. Penggeledahan itu dilakukan saat pihak lapas menerima laporan dari Polda Metro Jaya perihal pengendalian narkoba dari dalam lapas.
“Tanggal 1 dan 2 Juni diambil oleh Polda (Metro Jaya). Dari kamar tersangka digeledah ada HP dan sabu milik mereka, ada sekitar 18 paket ukuran kecil, tidak ada bong,” kata Kepala Lapas Cilegon Errytaruna kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Erry mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus penyelundupan narkoba dan ponsel ke dalam lapas tersebut. Dia menyebut, selama pandemi, napi Lapas Cilegon tidak diperkenankan dikunjungi keluarga.
“Untuk alat komunikasi masih kita dalami bagaimana kok HP bisa masuk, padahal 2-3 hari sebelumnya operasi kok bisa masuk HP. Kami akan mendalami siapa yang memasukkan barang itu kalau ada indikasi yang salah kita tindak,” kata dia.(DAB)
JOMBANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Jombang. Petugas meringkus seorang perempuan sebagai muncikari bisnis lendir tersebut.
Praktik prostitusi tersebut berada di wilayah eks lokalisasi Tunggorono, Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kacamatan Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan penggerebekan dilakukan tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kami dapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan cabul. Mereka kami amankan ke Polres Jombang untuk penyidikan,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Anis dan dua PSK yang biasa mangkal di tempat prostitusi tersebut. Kedua wanita malam itu berinisial DF (23) asal Kediri dan RN (30) asal Nganjuk.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni sprei, tisu, 2 ponsel milik Anis, satu bungkus kondom, pakaian, serta uang Rp 150.000.
Teguh menjelaskan, Anis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan dua PSK berstatus saksi. “Tersangka menyediakan PSK dengan tarif Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk sekali kencan satu jam,” terangnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap bajing loncat yang aksinya viral mengambil peti telur di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku mengaku peti telur curiannya dijual setengah harga untuk modal pesta mirasnya dan kawan-kawan.
“Sudah kita amankan tadi siang ya,” kata Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid.
“Jadi dari hasil kerjanya itu (peti telur curian) dijual Rp 150 ribu. Kan harga jual normal Rp 350 ribu. Nah menurut keterangan penyidikan uang itu buat mabuk-mabuk, minum-minum,” ungkap Rasyid.
Polisi menyebut pelaku beraksi sendiri saat menjadi bajing loncat. “Jadi ini kan sedapatnya saja sebisanya aja. Kalau emang barangnya celana ya diambil, kalau barangnya TV diambil. Apa adanya di atas pasti diambil,” ungkap Rasyid.(DAB)