JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami menilai sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya,” kata peneliti ICW, Diky Anandya, kepada wartawan.
Diky sudah menduga Ghufron akan mangkir proses sidang etik karena beralasan masih menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di jalur yang berbeda.
“Apalagi dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, di mana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementan,” ucapnya. (DON)