LABUHANBATU UTARA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku pembacokan Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), Ustaz Aminnur Rasyid Aruan ditangkap polisi. Pelaku yang diketahui bernama Suprianto alias Anto Dogol (35) merupakan karyawan korban yang bekerja di kebun sawit.
Teguran korban kepada pelaku disinyalir jadi penyebab aksi pembacokan maut itu terjadi.
“Korban menyampaikan kepada pelaku agar jangan lagi mencuri sawit di kebun miliknya. (Sehari-hari) pelaku ini memang merupakan pegawai dari korban, di kebun tersebut,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021) malam.
“Dan memang pelaku sudah menyiapkan alat, berupa klewang, yang dibawa pelaku dari rumah dia untuk menganiaya korban,” sebut Deni.
Deni mengatakan korban merasa sudah berulang kali kehilangan buah sawit dari kebunnya tersebut. Karena itu korban kemudian menegur pelaku yang dicurigainya mencuri buah sawit tersebut.
“Dari informasi awal yang kita terima, ya betul korban merasa sudah berulang kali kehilangan buah sawit. Namun ini nanti masih kita dalami,” ujarnya.(MAD)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin, mengatakan Praka AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan pemimpin redaksi (Pemred) media lokal di Sumut Mara Salem Harahap atau Marsal. AS terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).
Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.
“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” ucap Hasanuddin.
Hasanuddin kemudian menjelaskan AS diamankan Pomdam setelah sempat meninggalkan satuan di Kota Pematangsiantar. AS meninggalkan satuan karena mendapatkan informasi tersangka utama dalam kasus ini menyebut namanya terlibat.
“Tim investigasi Pomdam bergerak, setelah di cek AS tidak di tempat. Sehingga pada hari Jumat (25/6) tersangka AS ditemukan dan ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Tebing Tinggi,” kata Hasanuddin.(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal perkenalannya dengan eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku mengenal Robin melalui temannya.
Azis mengatakan temannya yang bernama Agus mengenalkan Robin kepadanya. Azis mengatakan Agus dan Robin berstatus teman seangkatan di kepolisian.
“Awal perkenalan dengan Robin dikenalkan polisi?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/7/2021).
Jaksa sempat bertanya tujuan Agus memperkenalkan Robin kepada Azis. Azis menjawab tidak tahu tujuan Agus. Jaksa lanjut bertanya soal lokasi Azis diperkenalkan dengan Robin.
“Di rumah saya, datang. Pak Agus itu anaknya pesantren di Tangerang,” kata Azis.
Dia mengatakan Robin tidak sekali datang ke rumahnya. Azis mengaku Robin pernah datang ke rumahnya saat dirinya tak ada.
“Kalau lebih dari sekali saya rasa lebih. Kadang-kadang beliau datang tanpa saya ada di rumah. Bercerita soal rumah tangga,” ucapnya.(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkotika. Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.
Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.
Pada 23 Maret 2020, kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.(MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Banten melakukan patroli siber terkait ajakan rencana aksi menolak PPKM di media sosial. Sejauh ini, dilaporkan belum ada rencana gerakan aksi di wilayah Banten.
“Kita meningkatkan patrol siber oleh Ditreskrimsus dan jajaran untuk pemantauan lalu lintas di media sosial terkait ajakan-ajakan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Serang, Sabtu (24/7/2021).
Ditambahkan Karo Ops Kombes Amiludin Roemtaat pihaknya juga tetap memonitor jika ada pergerakan akibat seruan aksi tersebut. Imbauan khususnya untuk para buruh sudah dilakukan agar tidak menggerakan massa dengan pertimbangan masih darurat Corona.
“Ada imbauan ke mereka, ke ketua serikat buruh agar mengerem ke seluruh massa atau buruhnya untuk tidak melakukan aksi,” ujarnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap praktik jual-beli surat keterangan hasil swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima orang yang merupakan penjual dan pembeli ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.
“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” jelas Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 5 orang, yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua pelaku, DDS dan KA, adalah calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu.
“Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” katanya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkit adanya dugaan praktik ‘kartel kremasi’ jenazah pasien Corona. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sedang menyelidik dugaan ‘kartel kremasi’ jenazah pasien Corona ini.
“Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu monggo silakan,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak rumah duka dan krematorium yang nakal terhadap keluarga jenazah pasien Corona. Pernyataan Hotman ini disebabkan dirinya mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait mahalnya biaya kremasi.
Kembali ke Komjen Agus, perwira tinggi bintang tiga ini mempersilakan masyarakat yang dirugikan krematorium nakal melapor ke kantor polisi terdekat. Komjen Agus menilai tangan nakal ‘kartel kremasi’ sebagai pengkhianat masyarakat.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penipuan yang mencatut Kementerian Sosial RI (Kemensos). Pelaku membuat website seolah-olah menerima pendaftaran bagi warga untuk mendapatkan bansos PPKM darurat Rp 300 ribu.
Kabid Humas Polda Metro aya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyelidiki kasus penipuan setelah menerima laporan dari Kemensos pada 12 Juli lalu. Dalam kasus ini polisi menangkap pelaku inisial RR.
“Kemensos melaporkan adanya akun di medsos, akunya berupa pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos sejumlah Rp 300 ribu. Isinya adanya pesan berantai untuk bansos,” jelas Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).
Lanjut Yusri, pelaku tidak hanya membuat satu website, tetapi ada beberapa yang telah dibuat untuk penipuan tersebut.
“Cukup banyak website akun-akun yang ada dan berhasil merunut ke satu tersangka inisial RR yang berhasil kita amankan,” jelasnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut kasus narkoba Karutan itu perlu jadi perhatian serius Kemenkumham.
“Patut dicatat pula, Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan (SDP) pada bulan Juni 2021 tercatat bahwa Rutan Kelas I Depok itu berisikan 927 Napi Bandar/Pengedar Narkoba dan juga ratusan Napi pengguna narkoba. Lapas Kelas I Depok harus dipimpin oleh petugas yang benar-benar berintegritas.
“Sebenarnya saya menanti aksi dari Ditjenpas Kemenkumham, saya ingat pada tahun lalu Irjen Pol Reynhard Silitonga (Dirjenpas) mengatakan bahwa siapapun petugas Lapas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Nusakambangan,” terang Hinca.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A terkait penyalahgunaan narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).(MAD)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, kembali bikin heboh setelah foto dengan handphone di depannya beredar. Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Novanto telah diberi peringatan.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperingatkan tentang pelanggaran tata tertib tersebut,” kata Yuzar saat dihubungi, Sabtu (17/7/2021).
Dia mengatakan foto yang menunjukkan Novanto dan sejumlah narapidana lain tengah duduk di depan meja makan itu diambil saat Idul Adha tahun lalu. Selain Novanto, ada seorang lainnya yang sedang memegang ponsel di foto itu.
“Setelah kami cross-check beberapa foto yang masuk, kondisi tersebut suasana saat Idul Adha, beberapa foto terlihat sedang memanggang daging sapi,” ujar Yuzar.
Dia tak menjelaskan detail dari mana Novanto mendapat ponsel tersebut. Menurutnya, narapidana tak diizinkan membawa ponsel.
“Terkait HP, itu adalah pelanggaran tata tertib di lapas dan segera kami tindak lanjuti,” katanya.(MAD)