JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pedagang dan gerobak mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka. Pengemudi mobil berinisial ZO itu dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).
Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
“Sementara ini dikenakan yang pertama Pasal 310 ayat 2, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta,” kata Sambodo.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38), dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penjualan senjata dan amunisi ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Keduanya dijerat pasal berlapis.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho, seperti dilansir Antara, Jumat (21/5/2021).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.(DON)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi berhasil mengevakuasi anak perempuan berusia 5 tahun yang dianiaya ayahnya di Serpong, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap setelah ibundanya meminta bantuan via akun Facebook.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, posisi ibunda sedang berada di luar negeri ketika putrinya dianiaya. Ibunda korban bekerja sebagai TKW di Malaysia.
“Ibunya di Malaysia, bekerja di sana sudah dua tahun,” kata Iman kepada wartawan di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).
“Dia buat video penganiayaan itu, lalu dikirimkan ke ibunya,” kata Angga.
Sang ibu lalu meminta bantuan melalui Facebook. Ibunda membagikan video penganiayaan pelaku terhadap anaknya itu hingga akhirnya viral di linimasa.
“Iya itu akun Facebook ibunya,” kata Angga.(MAD)
BANDAR LAMPUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan usai kejadian Polsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar.
“Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh Kapolres, Kapolsek bergerak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
C3 adalah istilah kepolisian untuk menyebut pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Lampung meminta dalam sebulan ke depan, para pelaku kejahatan jalanan ditangkap demi menciptakan suasana aman.
“Dikasih ultimatum satu bulan, itu akan dievaluasi semua kinerja. Yang evaluasi Pak Kapolda, dilihat dalam satu bulan kapolres-kapolres (mana yang tidak menangkap sama sekali-red),” ujar Pandra.
“Jadi beliau mengultimatum dalam waktu satu bulan semua pelaku-pelaku begal yang di sini, di Lampung yang terkenal dengan begalnya, itu harus ditindak tegas. Yaitu tindakan tegas dan terukur,” sambung Pandra.
Bahkan, lanjut dia, Irjen Hendro akan mempertanggungjawabkan semua risiko anggota dalam pemberantasan begal di Lampung. “Semua risiko yang akan terjadi anggota yang bertanggung jawab Kapolda Lampung. Asal tindakannya tegas, terukur, dan sesuai undang-undang serta aturan yang belaku,” tegas Pandra.(VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga pencuri bersenjatakan celurit babak belur dihakimi warga usai aksinya dipergoki korban di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/5/2021). Korban berinisial AR sempat duel dengan pelaku yang membawa celurit. Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu kemudian berhasil dilumpuhkan setelah senjatanya direbut korban.
“Iya benar. Ada 3 pelaku pencurian dengan kekerasan yang diamankan di Katulampa. 3 pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki korban, korban sempat melakukan perlawanan. Para pelaku sudah kita amankan, korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka akibat senjata tajam,” kata Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (20/5/2021) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban berinisial AR yang tengah tidur di dalam kamar dikagetkan oleh pelaku AF (16) yang masuk ke dalam rumahnya melalui jendela. Saat itu, pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja.
Meski pelaku AF saat itu menenteng celurit, rupanya tidak membuat AR gentar dan langsung melakukan perlawanan. Dalam duel tersebut, AR mengalami luka di bagian bahu kiri, tangan, pipi, hingga pinggul sebelah kiri karena sabetan clurit. AR yang tidak menyerah, terus melakukan perlawanan. Hingga akhirnya AR berhasil merebut celurit yang dipegang pelaku AF dan meringkusnya.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni YG (16) dan M Fahrul (21) berusaha melarikan diri usai karena tahu AF berhasil diringkus korban. Namun keduanya berhasil ditangkap warga yang tengah ronda dan berhasil diamankan. Ketiga pelaku yang sempat diamankan di pos keamanan perumahan sempat menjadi sasaran amukan warga. Ketiganya kemudian dibawa pihak kepolisian dalam kondisi babak belur.
“Pelaku sudah diamankan, masih diperiksa di reskrim. Jadi dalam kejadian itu, 3 pelaku ini punya peran masing-masing. Satu pelaku yang membawa senjata tajam masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban, satu pelaku berdiri di jendela sambil memantau situasi dan satu pelaku menunggu di motor,” terang Susatyo.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pria berinisial ML (31) tewas terkena sabetan benda tajam. Korban tewas saat melerai tawuran remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat, dini hari tadi.
“Itu dia coba melerai ya perkelahian antarremaja, tawuran itu. Dia lerai, tapi jadi korban,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para peserta tawuran itu diketahui merupakan remaja di daerah tersebut.
Tidak diketahui penyebab tawuran tersebut. Sam mengatakan korban tewas akibat luka bacok.
Hal itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban. Menurut Sam, ada luka robek yang cukup dalam di perut korban.
“Luka korban ada di perut kayak robek. Luka bacok,” ungkap Sam.
Hingga saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku. Namun Sam menyebut beberapa pelaku telah teridentifikasi oleh pihaknya.
“Sementara sudah diidentifikasi. Sekarang masih dalam pengejaran Polsek Kemayoran dan Satreskrim,” pungkas Sam.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa KPK mengungkap ada pihak vendor (bantuan sosial) bansos Corona berencana memberikan uang fee sebelum PPK bansos Matheus Joko Santoso tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Hal itu diungkap jaksa dari percakapan telepon saksi.
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK memutar rekaman telepon antara Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan dengan sopir Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin, Asep. Dalam rekaman itu, Asep bercerita ke Victor kalau ada pihak yang berencana memberi fee bansos Corona, namun tidak jadi karena ada OTT.
Rekaman yang diputar jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021), tidak terlalu jelas. Namun, Victor menjelaskan awal percakapan telepon itu membahas tentang OTT kemudian Asep bercerita tentang rencana penyerahan uang itu.
“Apa saksi pernah berkomunikasi dengan seseorang, kemudian membicarakan ada pihak vendor yang pada saat sebelum OTT sudah ingin memberikan uang?” tanya jaksa KPK.(DAB)
MAKASSAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PDIP telah meminta klarifikasi kepada Ketua DPC PDIP Takalar Andi Noor Zaelan atas aksi main pukul ke dua koleganya di DPRD menggunakan double stick. Dalam klarifikasi itu, Noor Zaelan menyebut dialah yang lebih dahulu dikeroyok.
“Sekarang ini proses polisi ya, kita tunggu. Pelanggarannya apakah terbukti atau bagaimana,” kata Ketua Bidang Kehormatan PDIP Sulsel Ashari Mangkona, Senin (17/5/2021).
Anshari mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas peristiwa pemukulan yang terjadi pada awal Mei lalu. Dalam klarifikasi itu, Noor Zaelan menyebut dirinyalah yang terlebih dahulu mendapatkan konfrontasi.
“Dia bilang saya dikeroyok duluan dan akhirnya dia melapor juga. Dia melapor balik,” ucapnya.
Dia pun juga sempat menanyakan soal double stick yang dibawa Noor Zaelan. Kepada Anshari, Zaelan menyebut adalah hal yang biasa di DPRD Takalar ada beberapa yang membawa senjata tajam.
“Saya bilang kenapa sampai ada double stick? Dia bilang sama saya, katanya sih memang biasa ada beberapa orang di sana membawa senjata tajam,” ucapnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akhirnya ditangani Bareskrim Polri meski awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK. Kolaborasi ini disebut yang perdana bagi 2 penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah.
“Saya rasa ini adalah suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama yang kita sama-sama KPK dan Kepolisian melakukan suatu penangkapan terhadap kepala daerah,” ujar Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/5/2021).
Total ada 7 tersangka yang dijerat:
1. Novi Rahman Hidayat (NRH) selaku Bupati Nganjuk;
2. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;
3. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
4. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;
5. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;
6. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan
7. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk NRH telah menerima hadiah atau janji,” ucap Argo.
“Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan,” imbuhnya.(DON)