JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.
Jaksa mengatakan dalam persidangan terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.
“Telah diperoleh fakta adanya perbuatan Terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020,” kata jaksa M Nur Azis.
Azis mengatakan Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
“Bahwa fee dari Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke dan penyedia bansos lainnya karena telah ditunjuk fee. Perintah pengambilan fee atas perintah Saudara untuk kumpulkan Rp 10 ribu per paket bansos guna kepentingan terdakwa, perintah tersebut adalah kaitan erat dengan penerimaan yang diterima Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ungkap jaksa.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hukuman penjara untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disunat. Semula total hukuman dari empat perkara yang menjerat Djoko Tjandra adalah 9 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun saja.
Hukuman Djoko Tjandra yang dikorting yakni vonis kasus suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Semula dari 4,5 tahun penjara, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mayat perempuan tanpa identitas di gundukan pasir dibungkus karpet diduga korban pembunuhan. Hasil identifikasi sementara kepolisian menemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Iya (diduga dibunuh), ada tanda-tanda kekerasan tapi masih menunggu visum dari RSDP (dr Dradjat Prawiranegara),” kata Kapolres Serang AKBP Mariyoni, Rabu (28/7/2021).
Kondisi jenazah itu, menurut Kapolres, sudah dalam keadaan membusuk. Sehingga itu menyulitkan kepolisian untuk identifikasi karena sidik jari yang sudah rusak.
“Jadi belum kita identifikasi, jadi sekarang kita lebih intensifkan lagi dan koordinasi dengan pihak identifikasi Polda untuk mengetahui identitas tersebut,” jelasnya.(MAD)
LABUHANBATU UTARA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku pembacokan Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), Ustaz Aminnur Rasyid Aruan ditangkap polisi. Pelaku yang diketahui bernama Suprianto alias Anto Dogol (35) merupakan karyawan korban yang bekerja di kebun sawit.
Teguran korban kepada pelaku disinyalir jadi penyebab aksi pembacokan maut itu terjadi.
“Korban menyampaikan kepada pelaku agar jangan lagi mencuri sawit di kebun miliknya. (Sehari-hari) pelaku ini memang merupakan pegawai dari korban, di kebun tersebut,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021) malam.
“Dan memang pelaku sudah menyiapkan alat, berupa klewang, yang dibawa pelaku dari rumah dia untuk menganiaya korban,” sebut Deni.
Deni mengatakan korban merasa sudah berulang kali kehilangan buah sawit dari kebunnya tersebut. Karena itu korban kemudian menegur pelaku yang dicurigainya mencuri buah sawit tersebut.
“Dari informasi awal yang kita terima, ya betul korban merasa sudah berulang kali kehilangan buah sawit. Namun ini nanti masih kita dalami,” ujarnya.(MAD)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin, mengatakan Praka AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan pemimpin redaksi (Pemred) media lokal di Sumut Mara Salem Harahap atau Marsal. AS terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).
Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.
“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” ucap Hasanuddin.
Hasanuddin kemudian menjelaskan AS diamankan Pomdam setelah sempat meninggalkan satuan di Kota Pematangsiantar. AS meninggalkan satuan karena mendapatkan informasi tersangka utama dalam kasus ini menyebut namanya terlibat.
“Tim investigasi Pomdam bergerak, setelah di cek AS tidak di tempat. Sehingga pada hari Jumat (25/6) tersangka AS ditemukan dan ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Tebing Tinggi,” kata Hasanuddin.(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal perkenalannya dengan eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku mengenal Robin melalui temannya.
Azis mengatakan temannya yang bernama Agus mengenalkan Robin kepadanya. Azis mengatakan Agus dan Robin berstatus teman seangkatan di kepolisian.
“Awal perkenalan dengan Robin dikenalkan polisi?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/7/2021).
Jaksa sempat bertanya tujuan Agus memperkenalkan Robin kepada Azis. Azis menjawab tidak tahu tujuan Agus. Jaksa lanjut bertanya soal lokasi Azis diperkenalkan dengan Robin.
“Di rumah saya, datang. Pak Agus itu anaknya pesantren di Tangerang,” kata Azis.
Dia mengatakan Robin tidak sekali datang ke rumahnya. Azis mengaku Robin pernah datang ke rumahnya saat dirinya tak ada.
“Kalau lebih dari sekali saya rasa lebih. Kadang-kadang beliau datang tanpa saya ada di rumah. Bercerita soal rumah tangga,” ucapnya.(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkotika. Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.
Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.
Pada 23 Maret 2020, kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.(MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Banten melakukan patroli siber terkait ajakan rencana aksi menolak PPKM di media sosial. Sejauh ini, dilaporkan belum ada rencana gerakan aksi di wilayah Banten.
“Kita meningkatkan patrol siber oleh Ditreskrimsus dan jajaran untuk pemantauan lalu lintas di media sosial terkait ajakan-ajakan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Serang, Sabtu (24/7/2021).
Ditambahkan Karo Ops Kombes Amiludin Roemtaat pihaknya juga tetap memonitor jika ada pergerakan akibat seruan aksi tersebut. Imbauan khususnya untuk para buruh sudah dilakukan agar tidak menggerakan massa dengan pertimbangan masih darurat Corona.
“Ada imbauan ke mereka, ke ketua serikat buruh agar mengerem ke seluruh massa atau buruhnya untuk tidak melakukan aksi,” ujarnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap praktik jual-beli surat keterangan hasil swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima orang yang merupakan penjual dan pembeli ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.
“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” jelas Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 5 orang, yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua pelaku, DDS dan KA, adalah calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu.
“Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” katanya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkit adanya dugaan praktik ‘kartel kremasi’ jenazah pasien Corona. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sedang menyelidik dugaan ‘kartel kremasi’ jenazah pasien Corona ini.
“Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu monggo silakan,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak rumah duka dan krematorium yang nakal terhadap keluarga jenazah pasien Corona. Pernyataan Hotman ini disebabkan dirinya mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait mahalnya biaya kremasi.
Kembali ke Komjen Agus, perwira tinggi bintang tiga ini mempersilakan masyarakat yang dirugikan krematorium nakal melapor ke kantor polisi terdekat. Komjen Agus menilai tangan nakal ‘kartel kremasi’ sebagai pengkhianat masyarakat.(VAN)