Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Panji tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023). Panji tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci.
Dia tak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. Panji hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim.
Panji datang bersama sejumlah orang yang terlihat mengawalnya. Para pengawalnya itu membukakan jalan kepada Panji. Ada sejumlah orang terjatuh saat Panji dan para pengawalnya hendak masuk ke gedung Bareskrim.
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pria tersebut adalah begal. Saat itu pria tersebut dikejar massa dan melarikan diri ke flyover tersebut.
“Info awal terduga pelaku begal, karena dikejar masyarakat akhirnya lari ke flyover,” kata Anak Agung saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Saat itu, diduga pria tersebut tertabrak kendaraan yang melintas. Akibatnya, ia meninggal dunia di TKP.
“Info awalnya di tabrak kendaraan. Untuk pelaku meninggal di lokasi,” ujarnya. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pelaku yang di perkirakan berjumlah 7 orang tersebut menggunakan 2 sepeda motor,” kata Kapolsek Rancabungur, Iptu Hartanto Rahim, dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (27/6) lalu. Pera pelaku mulanya mengejar sepeda motor lainnya sambil mengacungkan senjata tajam.
Para pelaku juga menyerang warga sekitar. Salah satu warga mengalami luka bacok oleh pelaku.
“Para pelaku mengejar pengendara sepeda motor lain sambil mengacungkan senjata tajam, seperti halnya pedang atau katana. Akibat aksi para pelaku tersebut diduga salah satu warga menjadi korban akibat terkena bacokan oleh para pelaku,” ujarnya.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama. Panji diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7).
“Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).(HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Johnny akan digelar Selasa (27/6/2023), pukul 10.00 WIB. Sidang perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Johnny akan disidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif. Diketahui, ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, tiga orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan dan dua orang lagi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut. Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.(HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan, Senin (26/6/2023), ada Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar uang pencucian uang dari Lukas Enembe yang diperlihatkan oleh KPK. Tumpukan uang itu dipamerkan di depan panggung.
Selain uang puluhan miliaran rupiah, KPK memperlihatkan aset Lukas Enembe senilai USD 5.100 dan SGD 26.300. Uang itu tampak ditumpuk di atas mata uang rupiah.
Selain bentuk fisik uang, KPK memperlihatkan sejumlah foto aset korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Foto-foto aset itu mulai dari emas hingga sejumlah mobil mewah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang Rp 81,6 miliar yang dipamerkan KPK hari ini merupakan aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang telah disita KPK.
“Iya (bukti pencucian uang Lukas Enembe),” kata Ali.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. NasDem berharap MK teliti.
“Sah-sah saja warga negara menggugat hal tersebut, tinggal menunggu keputusan MK kedepannya. Saya harap MK lebih teliti tentang hal tersebut,” kata Bendum Partai NasDem Sahroni kepada wartawan.
Menurut Sahroni, suara ketum parpol berasal dari suara para ketua wilayah di daerah. Baik dari Sabang sampai Merauke.
“Bilamana para ketua wilayah masih menginginkan ketum parpol terus memimpin itu sah-sah saja. Sekalipun mau beberapa periode,” imbuh Sahroni.
“Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut kan AD/ART masing-masing partai semua punya aturan masing-masing,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Senin (26/6/2023), sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
“Senin, 26 Juni 2023, jam 10.00 WIB, agenda putusan sela,” tulis SIPP.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
“Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” kata jaksa. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat sudah disiapkan, sedang kita finalisasi akhir,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Cuitan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang dipermasalahkan tersebut ia posting pada 28 Mei 2023, yaitu:
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting
Cuitan itu membuat kegaduhan. Faktanya, cuitan pengacara yang pernah membela tersangka korupsi Mardani Maming itu tidak terbukti dan MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. MK seusai putusan langsung mengambil sikap tegas dan kini masih memprosesnya.
“Dalam waktu dekat ini, dalam pekan ini juga lah mudah-mudahan, kita sampaikan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang bersangkutan,” ucap Fajar Laksono.
Adapun untuk kasus pidananya, MK memilih pasif untuk mempolisikan Denny Indrayana. Sebab, sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi soal cuitan tersebut.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam postingannya di media sosial, Rifkho mengatakan dirinya dikeroyok 5 oknum TNI Angkatan Laut. Ia mengaku dibanting hingga ditendangi berkali-kali karena tidak memberikan jalan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (18/6) dini hari. Kasus dugaan oknum marinir tersebut kini ditangani oleh pihak Pomal.
Melalui akun media sosial Twitter, Rifkho mengatakan dirinya dikeroyok oleh 5 anggota Marinir Cilandak. Saat itu, Rifkho dan saudara sepupunya beriringan mobil menuju restoran di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.
Mereka pun berhenti di pertigaan Kemang Raya saat lampu sedang merah dan melihat 3 orang dengan motor dari arah yang berlawanan. Ketika lampu menjadi hijau, mobil Rifkho dihadang oleh pemotor tersebut.
“Para pelaku tidak terima karena tidak kami beri jalan, padahal pada pertigaan tersebut ada rambu yang melarang belok kanan dan putar arah,” sebut Rifkho.
Insiden tersebut kemudian membuat Rifkho dan para pelaku terlibat cekcok mulut. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu oknum TNI AL itu memprovokasi untuk menganiaya Rifkho, dan disusul 2 orang lainnya.
“Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB salah satu pelaku mulai memprovokasi untuk menganiaya saya yang kemudian diikuti oleh 2 orang lainnya secara beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saya,” kata Rifkho..(MAD)