JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
(MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.
Namun Ali belum merincikan siapa pihak yang dicegah tersebut. Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” sebutnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya harus melakukan banding. “Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex mengatakan ada kemungkinan nantinya perkara yang saat ini sedang berproses ke penuntutan berhenti, terutama jika jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.
“Bisa… bisa… perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” katanya.
Alex melanjutkan, putusan sela itu hanya mempersoalkan terkait administratif. Alex menegaskan KPK adalah lembaga yang independen.
“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan KPK) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara bisa maju lagi. Tapi sekali lagi UU KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK, bukan oleh JA,” kata dia. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Achsanul mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019,” kata Achsanul Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Achsanul mengaku dunianya runtuh karena terjerat kasus ini. Dia mengatakan kasus ini juga membuat namanya hancur.
“Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa,” ujarnya.
“Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara,” imbuhnya.
Achsanul mengaku khilaf telah menerima duit Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sempat kehilangan kepercayaan diri karena tersandung kasus ini.
“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya.
Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan sisa hidup saya,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saksi tadi sudah ditanyakan, ada perbedaan jumlah uang nih supaya kita clear nggak jadi pertanyaan. Uang yang diterima dari Kementan kan Rp 850 juta untuk totalnya ya, tetapi yang diserahkan kepada NasDem Rp 800 juta. Ada selisih di situ Rp 50 juta, nanti juga bisa dijelaskan oleh Bu Yuli ya. Nanti BB nya juga bisa ditunjukkan juga ya BB yang ditandatangani Bu Yuli Rp 850 (juta) semua kemudian BB yang diterima oleh NasDem Rp 800 juta. Saksi bisa jelaskan kenapa uang Rp 50 (juta) nya ini ke mana?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Seperti yang tadi sudah saya jelaskan di awal bahwa setelah dana itu siap, Bapak, saya berkoordinasi dengan Pak Sekjen untuk antar diambil oleh sespri untuk diserahkan kepada panitia dan sekaligus untuk membayar tagihan-tagihan yang sifatnya direct atau langsung kepada saya,” jawab Joice.
Joice mengatakan uang Rp 50 juta itu sengaja diambil untuk membayar tagihan yang ditujukan langsung kepadanya. Dia mengatakan hal itu sudah dilaporkan ke SYL.
“Yang saya pertanyakan yang Rp 50 (juta) aja, kalau yang tadi udah clear yang pemberian ke NasDem,” kata jaksa. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hasil penyidikan identitas pelaku sudah diketahui,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Firdaus mengatakan saat ini polisi masih mencari tahu keberadaan pelaku. Polisi, menurut Firdaus, segera melakukan gelar perkara terkait kasus yang ada.
“Belum diamankan. Awalnya pelaku tidak diketahui pelapor, setelah dilakukan penyelidikan identitas pelaku sudah dapat diketahui dan sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi kemudian gelar penetapan tersangka, kemudian akan ditangkap,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban disebutkan sampai mengandung dan melahirkan. “Informasinya sudah mengandung dan melahirkan. Namun bayinya meninggal,” kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Agil mengatakan, korban juga mengalami depresi akibat tindakan bejat pelaku. Pihak kepolisian bersama stakeholder terkait kelak pendampingan terhadap korban
“Iya depresi. Sudah dilakukan pendampingan oleh psikologis,” ujarnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketiganya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi. “Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu wanita I yang diduga menjadi pemasok narkoba.
“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” ujarnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau pembunuhan dan atau penyalahgunaan senjata tajam (tawuran) menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama MAY (laki-laki umur 14 tahun),” ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Agil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5) pada pukul 03.30 WIB dini hari. Tawuran terjadi usai kedua kelompok melakukan tawuran yang sudah direncanakan sebelumnya dengan berkomunikasi melalui media sosial.
“Berawal pada saat kelompok enjoy ponser 131 (kelompok pelaku) vs kelompok gubuk reyot (kelompok korban) janjian tawuran di Bunderan Living World melalui media sosial,” kata dia.
Akibat tawuran, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Satu orang pelaku berinisial A diamankan dalam kasus tersebut.
“Kemudian saat tawuran saudara MAY mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, namun pada saat perjalanan ke Rumah Sakit Ashobirin korban meninggal dunia,” sebutnya. (VAN)