Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Positif (narkoba), tiga-tiganya positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).
Sebagai informasi, EM sendiri ditangkap bersama dua rekan lainnya IS dan AS. Diketahui EM sebagai penjual, sementara IS dan AS sebagai pembeli.
Dari pengakuannya, EM baru beraksi satu kali. Namun polisi tidak serta merta mempercayainya dan terus mendalami perkara yang ada. Saat ini ketiganya sudah diamankan dan diperiksa.
“Kalau pengakuannya (RT beraksi) sekali, baru coba-coba pengakuannya. Sementara (IS dan AS) kategori pemakai, pembeli, konsumen dari RT,” ujarnya.(HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat dengan di-back up dari personel Polsek Tanjung Duren berhasil mengamankan ratusan pelajar berikut berbagai senjata tajam,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Agung mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/6). Senjata tajam yang diamankan di antaranya 10 celurit dan 2 stik golf.
“Terdapat 106 pelajar kami amankan berikut berbagai senjata tajam, di antaranya 10 buah celurit, 1 buah corbek, 2 buah stik golf, 2 buah petasan, dan puluhan sepeda motor,” ucapnya.
Dia menyebut 106 pelajar itu diamankan saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menerima aduan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat mengadu terkait adanya konvoi pelajar menggunakan sepeda motor.
“Berkat kesigapan anggota di lapangan menerima aduan dari masyarakat, tidak sampai terjadinya benturan yang bisa menimbulkan hal yang fatal hingga menimbulkan korban jiwa,” ujar Agung. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana kepada Lukas hari ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang diagendakan jam 10.00 WIB,” ujar Ali. (HAN)
Paris –
Seperti dilansir AFP, Sabtu (10/6/2023), tindak pembunuhan ini terjadi tahun 2019, ketika korban yang diidentifikasi bernama Shaina masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah. Pelaku berusia 17 tahun dan masih berstatus siswa sekolah menengah tinggi saat melakukan aksi kejinya.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa pelaku membujuk korban ke sebuah gudang di kota Creil di Prancis bagian utara untuk membunuh dan membakarnya.
Pemeriksaan forensik post-mortem mengungkapkan adanya ‘banyak luka’ yang disebabkan oleh pisau, namun juga terungkap bahwa korban masih bernapas saat api membakar tubuhnya.
Menurut jaksa penuntut umum Loic Arial, tindak kejahatan itu ‘direncanakan pada setiap tahap’. Jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 20-30 tahun penjara, namun pengadilan mempertimbangkan status terdakwa sebagai anak di bawah umur.
Menanggapi vonis itu, saudara laki-laki korban, Yasin, menangis dengan marah. “18 tahun! Itulah keadilan di Prancis,” ucapnya sembari berteriak di pengadilan khusus remaja di Oise. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Daftar nama tersebut sebelumnya dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Mulyani mengatakan transaksi mencurigakan yang melibatkan eks pegawai di kementeriannya itu merupakan kasus lama.
“Itu kan kejadian yang sudah lama ya, sudah disampaikan oleh KPK, nanti akan disampaikan,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pengamen gerobak keliling inisial D (23) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di wilayah Senen, Jakarta Pusat, tadi pagi. Polisi sudah menangkap pelaku penusukan.
“Sudah (ditangkap) tadi jam 11,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Komarudin mengatakan pelaku penusukan merupakan anggota TNI Pratu J. Hal tersebut diketahui dari motor pelaku yang tertinggal di TKP. Di dalam motor tersebut, didapati kartu tanda anggota (KTA) TNI AD.
“Pelaku terindikasi sudah diamankan berdasarkan tadi motor yang tertinggal di TKP, dan ternyata di joknya ada kartu tanda anggota. Kartu tanda anggota TNI AD,” ujarnya.
Setelah ditemukan KTA tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Pomdam Jaya Guntur.
“Dan setelah itu kita bersama dengan Denpom melakukan penyelidikan pencarian dan pukul 11 tadi sudah diamankan, pelaku sudah diamankan. Nanti tentunya lebih dalam oleh pemeriksaan Denpom,” jelasnya.(BAS)
Bekasi, KHATULISTIWAONLINE.COM – –
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Iptu Hotma Sitompul mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/6/2023), sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu Susilawati dalam perjalanan menuju tempatnya bekerja, melintas di jalan jembatan Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Korban memang saat itu hendak dirampas kendaraannya oleh dua orang pelaku. Posisi korban di tempat sepi namun dekat dengan pos sekuriti,” ujar Iptu Hotma ketika dihubungi, Kamis (8/6).
Korban mempertahankan motornya dan berteriak meminta tolong. Sekuriti yang ada di lokasi mendengar teriakan korban dan mendatangi korban.
“Saat motornya ingin diambil, korban teriak dan sekuriti yang mendengar langsung mendatangi suara teriakan,” tuturnya.
Kedatangan sekuriti membuat kedua pelaku kabur dan gagal membawa motor korban. Namun, sebelum kabur, salah satu pelaku membacok korban hingga terluka.
“Pelaku kabur ketika melihat sekuriti dan gagal membawa motor korban. Pelaku melakukan pembacokan kepada korban karena korban menolak memberikan motornya,” katanya. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pendalaman tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
“Keempatnya berperan sebagai kurir,” kata Syabduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Polisi menangkap keempat tersangka di tiga tempat berbeda, APR dan EN ditangkap di Kos Yellow, Mangga Besar, Jakarta Barat. Sementara MRD diamanakan di Kos Oriental, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kemudian SDM diamankan di kawasan Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip obat.
“Kemudain berhasil diamankan 1 unit HP merk Vivo warna gold, 1 Unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hijau muda, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A03 warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia kecil warna hitam,” jelasnya.
Lebih lanjut Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu empat orang diduga pengendali dalam kasus tersebut. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan atas nama Pak Ci Agam,” imbuhnya. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Dia menyatakan sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.
“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III.
Dari data yang Firli paparkan, beberapa orang tercatat memiliki transaksi jumbo. Sebut saja, Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana nominal transaksinya mencapai Rp 2,76 triliun.
Kemudian, Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang sama-sama terpidana nominal transaksinya sebesar Rp 3,22 triliun. Ada juga Alfred Simanjuntak yang berstatus terpidana nominal transaksi Rp 1,27 triliun.
Berikut daftarnya 16 orang yang disampaikan Firli:
1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar
2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar
3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar
4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar
5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar
6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar
9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun
10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun
“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” kata Firli. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Luhut, Juniver Girsang, memastikan Luhut akan hadir di persidangan hari ini sebagai saksi pelapor.
“Sudah confirm hadir, untuk menepati janji kami sesuai surat yang kami sampaikan sebelumnya hari ini hadir,” kata Juniver kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Juniver mengatakan Luhut baru tiba di Indonesia tadi malam setelah menemani Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Juniver mengatakan Luhut sangat menghormati dan patuh terhadap aturan dan proses hukum.
“Walaupun beliau padat acara, tadi malam beliau baru tiba menemani presiden kunjungan ke luar negeri. Beliau sangat menghormati-patuh terhadap aturan dan proses hukum atau pengadilan,” ujar Juniver.
Sementara itu, pantauan detikcom di depan PN Jaktim, pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti nampak melakukan aksi. Mereka meminta agar Haris dan Fatia dibebaskan dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (MON)