JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan Terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme) tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Zulkarnain.
Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tiga akun itu adalah yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur.
Zulkarnain mengatakan Roy Suryo hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur.
“Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil. Sri menyebut keduanya mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami kirimkan ke otmil,” kata Sri saat pers rilis kasus tersebut bersama Bareskrim Polri di RS Pirngadi Medan.
“Untuk keterlibatan anggota yang lain tidak ada, hanya berdua ini saja. Kalau pengakuannya dia itu dua kali,” ujar Sri.
Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri lantas memastikan keduanya dipecat. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sengketa tanah seluas 11.320 meter berdasarkan buku Letter C 428 atas nama Alin bin Embing di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, agaknya masih berbuntut panjang.
Pasalnya, lahan tersebut sudah digunakan PT Jaya Real Property, Tbk untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange.
Kepada awak media, Kamis (15/12/2022, Yatmi mengaku sudah tiga kali berencana ingin menguasai lokasi tanah miliknya dengan cara mengecor jalan di lingkungan Mall Bintaro Xchange tersebut, tetapi berhasil dihadang ratusan petugas bersama karyawan PT Jaya Real Property, Tbk.
Berkaitan dengan persoalan tersebut pihak Ibu Yatmi mengaku ada perasaan kecewa kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian, lantaran mengingkari janji yang sudah disepakati dalam berita acara tertanggal 5 Juli 2021 dan resmi ditandatangani oleh Inspektur Khusus, Teguh Narutomo, Inspektur IV, Drs. Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Madya Itsus Kemendagri, juga Kusna Heriman, Perwakilan pihak keluarga almarhum Alin bin Embing, yaitu Yus Rizal, Fitri dan Faisal.
Kesepakatan itu telah diagendakan pada bulan Agustus 2021 akan dilakukan pengecekan lapangan dan dilaksanakan bersama – sama dengan pihak keluarga ahli waris.
Ketika itu kata Yatmi, Inspektorat Khusus Kemendagri akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan terhadap Mall Bintaro Xchange bersama pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kekecewaan kami juga kepada SATGAS Anti Mafia Tanah yang sejak 2021, soalnya pengaduan kami sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Padahal, semua alat bukti dan fakta hukum kejahatan mafia tanah oknum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sudah ditemukan oleh SATGAS Anti Mafia Tanah,” ujarnya.
Kuasa hukum Ibu Yatmi, Poly Betaubun yang mendampinginya, mengaku tetap konsisten akan siap membela kliennya, bahkan menurutnya bahwa persoalan ini sudah sampai kepada Presiden Jokowi dan bersedia membantu penyelesaian sengketa lahan kliennya dengan pihak PT Jaya Real Property, Tbk.
Poly Betaubun selaku Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) itu, menegaskan kepada oknum Kepolisian yang mencoba membackup pengembang atau menghalangi pencari keadilan, dan atau mencoba melindungi para mafia tanah, serta mengganggu rencana aksi pengecoran itu, dirinya secara tegas mengatakan, tidak segan untuk melaporkannya kepada Kantor Staf Presiden dan Kapolri.
“Kepala Staf Presiden KSP Pak Moeldoko sudah pernah menegaskan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Kepolisian, maka laporkan kepada KSP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah tegaskan jika ada anggota Kepolisian yang membackup, maka yang bersangkutan akan dicopot dan diberhentikan dari instansi Kepolisian.
Itu komitmen Kapolri kepada masyarakat, jadi saya tidak akan pernah takut melaporkan oknum Polisi yang mencoba mengintervensi pembelaan kepada klien kami yang terzolimi seperti ibu Yatmi ini ” tegas Poly Betaubun.
Masih menurut Poly Betaubun, sebelumnya pihak Jaya Real Property.Tbk melalui kuasa hukumnya Herman Alex Tampubolon, SH mengatakan akan melakukan gugatan balik. Dan persoalan ini kita tunggu keputusan Pengadilan saja.
“Namun klien kami tetap akan membangun lahan sesuai dengan rencana kami,” ucapnya.
Sengketa kedua belah pihak sempat diwarnai cecok hampir terjadi kericuhan akibat massa aksi akan menurunkan palang kayu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up, dan mobil Molen dan akhirnya diusir oleh Security pengembang pekerja proyek yang diduga sudah dikondisikan oleh pengembang untuk menandingi massa aksi.
Suasana Menjadi kondusif, ketika kuasa hukum masing-masing pihak melakukan musyawarah dan saling argumentasinya, sesuai bukti-bukti dokumen yang dimiliki. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan dilayangkan oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya diketahui merupakan pentolan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri sebagai ketua umum dan Aminuddin merupakan sekretaris jenderal.
Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (15/12/2022), gugatan itu dilayangkan Khoiri dan Aminuddin pada Senin 12 Desember kemarin dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan ditujukan langsung ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang dijabat Budi Karya Sumadi.
Dalam gugatannya, keduanya meminta Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Keduanya juga meminta Budi Karya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Menhub Budi Karya) untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari,” tulis Khoiri dan Aminuddin dalam gugatannya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Putri Candrawathi, saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer membantah kesaksian Putri soal kejadian wanita menangis hingga janji pemberian uang Rp 1 miliar.
“Pertama, bulan Juni itu yang pada saat itu saya diajak oleh Ibu PC sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius (salah satu ajudan Sambo) dan Yosua (korban), juga serta anaknya, Mbak Datia, itu kami ke arah Jalan Kemang, Yang Mulia. Muter-muter Jalan Kemang sampe akhirnya kami balik ke arah Jalan Bangka ke rumah Bangka dan di sana datang Koh Erben dan Pak FS,” kata Eliezer saat menanggapi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Eliezer kembali mengatakan saat itu dia disuruh berjaga di luar, sedangkan di dalam hanya Matius dan Yosua. Eliezer mengatakan melihat wanita menangis keluar dari rumah Sambo.
“Dan karena pada saat itu saya di luar saya lihat sendiri untuk perempuan keluar dari rumah, Yang Mulia, menangis,” kata Eliezer.
Kemudian, Eliezer juga membantah keterangan Putri yang mengaku tidak berinteraksi dengan siapa pun selama perjalanan Jakarta-Magelang. Eliezer mengaku nyatanya Putri dan Eliezer sempat berinteraksi ketika Eliezer menanyakan lokasi swab PCR usai dari Magelang.
“Ketiga, Ibu PC membantah dan mengatakan lupa saat beliau mengajak saya untuk menyimpan senjata ke kamar di lantai tiga. Dan tadi sudah ditanyakan dari JPU bagaimana saya mengetahui letak lemari di situ, Yang Mulia,” ucap Eliezer. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dugaan suap ini dimulai sejuak 2019 hingga 2022. Dia mengatakan awalnya Latif membuka formasil seleksi jabatan di sejumlah posisis untuk tingkat pimpinan tinggi hingga jabatan promosi eselon 3 dan 4.
“Melalui orang kepercayaannya Bupati Bangkalan yaitu Bupati kemudian melakukan permintaan commission fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan lulus terpilih dan teprilih seleksi jabatan,” kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (8/12/2022).
Firli menyampaikan ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus Latif yakni Agus Eka Leandy (AEL) , Wildan Yulianto (WY), Achmad Mustaqim (AM), Hosin Jamili (HJ), dan Salman Hidayat (SH). Kelimanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka Abdul Latif,” kata Firli.
Selain itu, Firli menyebut Latif diduga menerima sejumlah uang lain dari pengaturan sejumlah proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan. Penentuan besaran fee 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Firli. (DON)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tawuran terjadi pada Rabu (7/12) sekitar pukul 11.50 WIB. Tawuran dilakukan oleh dua kelompok pelajar dari dua sekolah berbeda.
Disebut, korban berinisial A (16) merupakan siswa SMK Tekpem Yayasan Miskykatul Azkiya Rangkasbitung. Dia mengalami luka akibat terkena senjata tajam.
“Iya tawuran pelajar. Antara SMK Tekpem (pihak korban) dengan sekolah musuhnya yang masih dalam penyelidikan,” kata Wiwin.
Sebelum tawuran, para pelajar itu melakukan aksi konvoi sepeda motor. Ketika bertemu, kelompok pelajar yang belum diketahui identitasnya menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Setelah bertemu (dua kelompok pelajar) kemudian membacok dari arah belakang menggunakan celurit kepada rombongan motor SMK Tekpem, pada saat itu korban terjatuh,” tuturnya.
Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Polisi masih melakukan penyelidikan insiden ini.
“Untuk korban sudah dibawa ke RS dan beberapa saksi sudah diperiksa. Sudah mendatangi TKP, kami menindaklanjuti peristiwa pembacokan tersebut,” jelasnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” kata Arman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” tegas hakim.
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” imbuh hakim. (DAB)
BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tamu hajatan undangan pernikahan terlibat tawuran dengan warga Kampung Gabus Tengah, Desa Srijaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tawuran tersebut terjadi gegara tamu hajatan tak terima ditegur karena konsumsi miras.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/12). Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion dan jajarannya sudah meninjau lokasi.
“Masih dalam pendalaman,” ujar Gidion.
Belum diketahui ada tidaknya pelaku tawuran yang diamankan. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Gidion mengatakan pihaknya datang ke lokasi untuk mengamankan sekaligus agar konflik tidak meluas.
“Fokusnya mengeliminir agar tidak jadi konflik yang berkepanjangan,” tambahnya. (MAD)