JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil. Sri menyebut keduanya mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami kirimkan ke otmil,” kata Sri saat pers rilis kasus tersebut bersama Bareskrim Polri di RS Pirngadi Medan.
“Untuk keterlibatan anggota yang lain tidak ada, hanya berdua ini saja. Kalau pengakuannya dia itu dua kali,” ujar Sri.
Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri lantas memastikan keduanya dipecat. (MAD)