MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Awalnya, Choki terlihat datang bersama sejumlah pengacara pada Senin (3/1/2022). Mereka lalu berjalan menuju SPKT Polda Sumut. Choki beserta beberapa pengacaranya kemudian masuk untuk membuat laporan tersebut.
Pengacara Choki, Tegus Syuhada Lubis, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap aksi yang dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Dia mengatakan telah melayangkan somasi kepada Edy untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, tapi tidak ada kelanjutan.
Pelatih biliar Sumut di PON Papua, Khoirudin Aritonang atau Choki, melaporkan peristiwa dirinya dijewer oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi ke polisi. Choki melaporkan Edy terkait dugaan pelanggaran dua pasal.
“Tindak lanjutnya, hari ini kami membuat pelaporan atas kejadian itu,” ujar Teguh kepada wartawan.
Pengacara lainnya, Gumilar Aditya Nugroho, menyebutkan pihaknya melaporkan Edy atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP. Pihaknya berharap polisi selanjutnya menyelesaikan persoalan tersebut secara berkeadilan.
“Kami sudah buat laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang kepala daerah, yaitu Bapak Gubernur Sumut, atas dugaan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP. Selanjutnya, kita berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan cepat. Saya yakin bahwa negara kita adalah negara hukum yang di mana hukum menjadi tonggak paling tertinggi di republik ini,” sebut Gumilar.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Informasi penangkapan CA disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemain sinetron berinisial CA di sebuah hotel. Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi membenarkan penangkapan ini.
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi dalam video yang diunggah.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun pula kita melibatkan polwan dalam penanganan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut segera kami sampaikan dalam konferensi pers,” tuturnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya memastikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo akan ditindak tegas. Oky nantinya juga akan diproses secara pidana.
“Tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik, namun juga akan dilanjutkan kepada proses yang lebih lanjut. Manakala nanti ada keterkaitan lebih dalam lagi maka juga akan dikenakan pidana umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah berkomitmen tak akan segan menghukum siapa pun personel yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota yang kedapatan menggunakan narkotika.
“Kemudian terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba,” ujar Zulpan.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang mafia tanah di Serang, Banten. Beberapa yang ditangkap adalah mantan kepala desa dan camat.
Mereka adalah Marhum sebagai kepala Desa Bendung, Rudiyan sebagai petugas ukur BPN Kota Serang, dan Iwan Darmawan sebagai PPATS Camat Kasemen.
Kemudian, ada juga Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang bertugas mengetik akta. Juga Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani sebagai staf desa Bendung.
“Tersangka ini (Marhum) adalah eks Kades (Kepala Desa), dan eks Camat dibantu dengan staf-stafnya, berikut dengan staf dari BPN,” kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal berada di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Kasus bermula ketika korban bernama Hendra Hidajat berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan.
Kemudian, salah satu tersangka Marhum yang menjabat sebagai ketua desa mendatangi kantor korban di Kompleks Perkantoran Majapahit, Jakarta Pusat. Marhum, menurut Setyo, memerintahkan anak buahnya untuk membuat AJB dengan mengutip data, padahal tanahnya tidak ada.
“Karena tersangka tidak memiliki tanah yang akan dijual kepada pelapor, selanjutnya tersangka memerintahkan staf Desa Bendung untuk membuat AJB dengan mengutip data-data yang ada di DHKP PBB,” kata Setyo.(MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap dua remaja di Pasar Kemis, Tangerang, yang diduga anggota gangster ‘Topi Miring’. Salah satunya babak belur dihajar massa.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Kuswandi mengatakan kedua ABG ini ditangkap karena diduga hendak tawuran. Salah satunya dipulangkan karena babak belur setelah dikeroyok warga.
“Yang diamankan dua orang kemarin. Jadi yang satu pada saat diamankan kondisinya orang ini tidak lagi tawuran, jadi yang kedapatan bawa sajam satu. Jadi yang satunya kita kembalikan, bonyok juga digebukin warga,” ujar AKP Kuswadi saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Kuswadi menjelaskan, geng ‘Topi Miring’ pada Senin (27/12), pukul 04.30 WIB, hendak tawuran di Danau Tomang Regency, Pasar Kemis. Tetapi, karena dia kalah jumlah, akhirnya ‘Topi Miring’ mundur sampai ke wilayah Jatiuwung.
“Jadi gini, karena ‘Topi Miring’ kalah jumlah, jadi mereka mundur mau tawuran di Pasar Kemis. Terus mereka ke daerah sini (Periuk) cari musuh, tapi tidak ada. Karena tidak ada musuh, cari jalan pulang lah,” ungkapnya.
Namun kemudian kedua ABG ini ditangkap warga. Warga merasa geram hingga akhirnya mengeroyok kedua ABG itu yang mengakibatkan salah satunya babak belur.
“Akhirnya kelompok ini pada saat itu dia begitu lewat kan mereka sambil mengacungkan senjata tajam tuh, akhirnya begitu lewat perumahan, warga kesel ngeliatnya. Karena ada jalan yang diportal dua orang ini tidak bisa kabur,” ungkapnya.(MAD)
DELI SERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, diamankan dua senapan angin, satu pistol, dan puluhan senjata tajam.
“Dari pengungkapan kasus penyidik mengamankan busur panah dan beberapa barang bukti seperti senapan angin, parang, proyektil dari senapan angin yang bersarang di tubuh korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).
Hadi mengatakan tawuran itu dilakukan geng motor Neleng dan geng motor 234 SC. Tiga tersangka yang diamankan berasal dari geng motor Neleng, sedangkan korban berasal dari geng motor 234 SC.
“Kelompok mereka (geng motor Neleng) diidentifikasi berjumlah 30 orang. Beberapa orang sudah diidentifikasi, akan kita kejar, sebelum kita kejar kita minta menyerahkan diri,” ucap Hadi.(MAD)
AKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Sungguh malang nasib Theovani Pohan (8 tahun). Anak semata wayang dari pasangan Toni dan Yosanti itu kondisinya sangat mengenaskan.
Theovani sakit usus buntu dibawa berobat ke RS Bhakti Husada Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bukannya sehat justru mengalami mulut tidak bisa bicara, telinga tidak bisa mendengar, kaki tidak bisa berjalan.
Kondisi Theovani ini diduga akibat kelalaian/salah prosedur/mal praktek dari dokter RS Bhakti Husada Cikarang.
Demikian disampaikan Agustin LG, S.H., Kuasa Hukum Toni selaku orang tua Theovani Pohan, saat pendampingan Klien dalam membuat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin 27 Desember 2021.
Pengaduan No. STTP : 463/KPAI/PGDN/12/2021 Tanggal Selasa 14 Desember 2021 tersebut, diterima oleh
Petugas Pengaduan KPAI
Tessa Revananda Putri.
“Selain pengaduan di KPAI kita juga sudah membuat pengaduan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesi (MKDKI) nomor pengaduan : 19/MKDI/V/2021,” kata Agustin.
Diungkapkan Agustin, bahwa pada tanggal 30 April 2020, awal mula Theovani mengeluh sakit di bagian perut kepada orang tuanya yang kemudian dibawa untuk berobat ke Dokter Praktek dekat rumah.
Dari hasil pemeriksaan kemudian oleh Dokter Praktek disarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit.
Atas saran dari Dokter Praktek, kemudian Theovani dibawa ke Rumah Sakit (RS) Amanda yang beralamat di Jalan Raya Industri Nomor 36 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Hematologi (No.Rekam Medis : 098294 tanggal 30-04-2020) , yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Amanda, diketahui Theovani mengalami sakit usus buntu yang perlu dilakukan tindakan operasi.
Karena Rumah Sakit Amanda tidak memiliki tenaga medis bedah, maka tindakan operasi tidak bisa dilakukan. Selanjutnya Theovani dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bahkti Husada Cikarang.
Rumah Sakit Bhakti Husada kemudian kembali melakukan pemeriksaan Hematologi (No. Lab : 2004301357 tanggal 30-04-2020) kepada Theovani dan diketahui memang benar Theovani menderita sakit usus buntu.
Menurut Agustin, tanggal 1 Mei 2020, RS Bhakti Husada melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Theovani yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan tindakan operasi keadaan Theovani malahan menjadi tidak sadarkan diri sehingga dirawat di ruang ICU.
Di samping itu kondisi fisik Theovani terjadi perubahan yang mana kulit pada bagian kaki Theovani berubah menjadi merah dan bengkak seperti terkena luka bakar dan tidak bisa berjalan, mata melotot, lidah menjulur keluar, telinga tidak bisa mendengar dan tidak bisa bicara.
Orang tua Theovani, Toni dan Ibu Yosanti Nubatonis, berasal dari keluarga yang tidak mampu. Kehidupannya sangat memperihatinkan dimana Toni sehari-hari hanya bekerja sebagai sopir tembak (cadangan) angkot K 17 jurusan Cikarang – Cibarusa Kabupaten Bekasi.
Adapun penghasilannya hanya Rp.20.000,- perhari. Mereka tinggal di rumah kontrakan tua dan Theovani tidur beralaskan kasur tipis dilantai semen.
Akibat tidak memiliki uang untuk biaya berobat ke rumah sakit, bapak dan ibu kandung Theovani Pohan hanya pasrah meratapi kondisi anaknya yang sampai saat ini belum bisa mendengar, bicara dan berjalan.(NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang ibu yang lemah dan tak berdaya disekap selama 7 hari oleh sekelompok pria, di salah satu rumah mewah di bilangan Tangerang.
Setelah lolos dari penyekapan yang dilakukan oleh Okta Irianto Dkk, korban bernama Mamik didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Babinsa dan aparat desa setempat melapor ke Polres Tangerang Kota.
Kepada Khatulistiwaonline, Jumat (24/12/2021), Edward M. Sihombing, SH, MH, C. Med, perbuatan Okta Irianto Dkk
tersebut sangat bertentangan dengan hukum Pidana teristimewa dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”
“Perlakuaan yang dialami oleh janda bernama Mamik sangat menghina dan merendahkan martabat seorang wanita, apalagi seorang ibu yang ditinggal mati suami dengan 4 orang anak.
Atas kejadian itu, janda miskin tersebut mengalami trauma dan psikologis yang sangat dalam. Bersama LSM Pelopor, kami melaporkan Okta Dkk ke Polres Tangerang Kota dengan Pasal 333 Ayat 1,” kata Edward Sihombing.
Masih menurut kuasa hukum Mamik, penyekapan tersebut sangat menciderai keadilan dan merampas kemerdekaan seseorang, apalagi yang melakukan tindakan tersebut bukan penengak hukum yang diberikan wewenang untuk menahan dan lain sebagainya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, tetapi para oknum-oknum yang merasa bisa mempermainkan hukum.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Cs akan terus dipantau dan akan diteruskan kepada Komnas Perempuan agar semua perbuatan hukum berjalan sesuai dengan aturan, baik itu Pidana maupun Perdata dan semua rakyat
harus tunduk kepada peraturan yang berlaku,” tegas Kuasa hukum Mamik, Edward M.Sihombing,S.H.,M.H.,C.Med. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” lanjut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
“Bahwa terdakwa Ramadhania mengonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya papa terdakwa, bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan,” kata jaksa.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa pengeroyokan di kantor ekspedisi Anteraja kawasan Jakarta Timur viral lewat video yang beredar di media sosial. “Semuanya sipil,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (22/12).
Erwin Kurniawan menepis asumsi yang beredar mengiringi viralnya video penuh tindakan kekerasan itu. Dia memastikan pelaku-pelaku pengeroyokan tersebut bukan aparat nonsipil meski badannya tegap.
“Kalau sering olahraga, ya tegap,” kata Kombes Erwin.
Polisi menyatakan pengeroyokan ini terjadi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (21/11) pukul 11.00 WIB. Polisi sudah mengamankan empat orang yang melakukan pengeroyokan itu.
Baku hantam brutal itu dipicu, menurut polisi, satu hal. “Saling ejek, terus berkelahi,” kata Erwin.
Korban terlibat dipukul dan diinjak berulang kali oleh terduga pelaku. Satu orang yang dikeroyok itu dalam posisi meringkuk di bawah, mengenakan seragam oranye. Bagaimana kondisi korban?
“Semalam divisum, saya belum dapat hasil visumnya,” kata Erwin.(DAB)