JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi akan melacak sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, Ramadhan membeberkan aset lain Indra Kenz yang sudah disita polisi, yakni berupa akun YouTube hingga iPhone 13.
“Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini,” ucapnya.
“Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” imbuh Ramadhan.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jadi korban baru saja berangkat dari rumahnya di Rorotan (Cilincing). Dia mau bertugas menyapu jalan,” kata Lurah Kelapa Gading Timur Togos Silalahi seperti dilansir Antara, Rabu (23/2/2022).
Aris lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja untuk ditangani lukanya. Aris mengalami luka pada tangannya akibat sabetan senjata tajam begal.
Awalnya, sekitar pukul 04.30 WIB, Aris menyadari ada empat orang yang mengikutinya saat berkendara. Dia lalu tancap gas sepeda motornya untuk kabur.
Tapi keempat orang itu terus mengejarnya. Aris lalu berhenti di Taman Suluang di kawasan Pegangsaan Dua untuk mencari pertolongan.
“Info dari Aris, di taman itu dia dibacok menggunakan senjata tajam. Beruntungnya, motor maupun barang berharga yang dibawanya tidak diambil oleh empat orang yang diduga pelaku itu,” kata Togos.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Yang pertama adalah Alvi C yang masih DPO, dia yang memukul menggunakan batu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Polisi juga menetapkan satu orang lagi sebagai DPO, yakni Irfan atau Irwan. Polisi menyebut Irfan memukuli rekan Haris Pertama.
“Irfan yang masih DPO yang melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban,” ucapnya.
Tubagus mengatakan Johar memukul Haris sebanyak 3-4 kali di bagian muka korban menggunakan tangan kosong. Sementara itu, Bram menendang ke arah wajah dan badan korban.
Keempat eksekutor ini diperintahkan oleh SS.
“Kemudian, siapakah SS? SS itulah yang memberikan perintah kepada para pelaku. Makanya kita terapkan kepada lima-limanya, karena dia tidak melakukan tetapi menyuruh melakukan,” ucapnya.(VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Vonis bersalah juga dijatuhkan ke Bendahara KONI Tangsel Suharyo atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel itu. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura itu.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi pada Kamis (17/2) lalu. Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.
“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Puguh Raditya, Senin (21/2/2022).
Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng. Rita senilai Rp 738 dan Suharyo senilai 386 juta.
Uang pengganti yang ditanggung renteng ini harus dibayar kedua terdakwa satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan tetap. Jika tidak, harta keduanya disita atau dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.
“Uang pengganti conform, subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan. Haris dikeroyok orang tak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Haris mengatakan aksi pengeroyokan itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Dia menyebut ada lima orang yang mengeroyoknya.
“Saya baru turun dari mobil, tiba-tiba ada tiga sampai lima orang hajar saya langsung di Restoran Garuda Cikini,” terang Haris.
Haris mengungkapkan para pelaku langsung menyergapnya dan mengeroyoknya. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan naik motor.
“Langsung nyergap, habis itu karena orang banyak lihat saya digebukin, akhirnya lari naik motor. Saya baru turun dari mobil langsung disergep,” ungkapnya.
Haris menduga para pelaku adalah orang suruhan. Para pelaku, menurut dia, sudah mempersiapkan peralatan untuk menyerangnya.
“Semuanya orang suruhan itu, karena mereka udah pakai batu, pakai helm, udah persiapan dihajar pakai batu,” katanya.(DAB)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban tewas pada Selasa (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap pada Senin (14/2).
Setelah menjalani pemeriksaan, AA dijebloskan ke Rutan Polres Cilegon pada Selasa (15/2) pukul 15.30 WIB. Korban baru masuk tahanan 3,5 jam hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Kemungkinan ada kekerasan dari sesama tahanan, menunggu hasil autopsi, ya,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Jenazah saat ini diautopsi di RSUD Cilegon untuk mengetahui penyebab kematian.
“Bila ada unsur kekerasan pascaautopsi, Polres Cilegon tegas akan melakukan penindakan terhadap pelakunya,” kata AKBP Sigit.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE..COM –
Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono mengatakan kedua wanita ini berinisial AY (20) dan ER (23). Sementara pelaku pria berinisial AF (27).
“Peran wanita sebagai joki. Ada beberapa TKP yang pada saat melaksanakan kejahatannya si perempuan itu nunggu di motor, kemudian si tersangkanya laki-laki itu beraksi. Kemudian begitu balik kanan ada hasilnya, si wanita membawa motor kudanya. Kemudian si laki-laki ini membawa hasil curian,” kata Zazali saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Ketiga pelaku ini dalam melancarkan aksinya memiliki pola waktu yang disesuaikan. Lokasi sasaran ditentukan sesuai pola waktu aksinya.
“Ada pola waktunya. Jika sore hari sasarannya pertokoan, malam hari di tempat-tempat keramaian. Sementara pagi atau subuh, mereka mainnya di kontrakan atau di perumahan atau di tempat-tempat ibadah,” tambah Zazali.
Dia mengungkapkan dari aksi ketiganya ini sudah disita delapan unit motor. Menurutnya, ketiganya merupakan komplotan dari Lampung.
Satu di antaranya ini wanita dan pria ini memiliki hubungan pacaran. Zazali menduga wanita ini mau melakukan aksi pencurian ini karena takut diputuskan oleh kekasihnya.
“Sementara sudah kita lakukan penyitaan ada 8 unit berbagai jenis sepeda motor roda 2. Komplotan dari kelompok Lampung. Masih pacaran pengakuannya antara AF dengan ER. Dia pacaran ya jadi mungkin takut diputuskan akhirnya dia mau melakukan itu,” ucap Zazali.(MAD)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kedua orang itu ialah MHT (32) dan HMD (16). Mereka beraksi mencuri barang dari atas truk pada Selasa (15/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
“Terkait pencurian dengan pemberatan, 363 pencurian soya bean milk. Berawal dari berita di mana terdapat video yang menayangkan pencurian di atas truk di Jalan Ciwandan. Petugas Satreskrim dalam waktu 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan,” kata Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian kepada wartawan, Kamis (17/2).
Rifki mengatakan kedua orang itu melancarkan aksinya di Jalan Cilegon-Anyer. Saat itu, ada truk yang melaju dari arah Cilegon menuju Anyer. Kedua pelaku membuntuti truk tersebut menggunakan sepeda motor.
“MHT dan HMD menggunakan kendaraan motor membuntuti truk milik PT KJL, lalu salah satu dari pelaku memanjat bak truk dan mengeluarkan karung dan mengisi bungkil,” ujarnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ali mengatakan KPK tentu mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia menyebut pokok pertimbangan putusan itu telah mengambil alih analisis dari tuntutan jaksa KPK.
“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” katanya.
“Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung hakim.(DAB)
BABEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Nasib malang menimpa ibu rumah tangga berinisial Y, warga Dusun Cungfo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ( Babel).
Karena semenjak dinikahi suaminya berisial SR, warga Dusun Sidodadi, Bukit Lawang pada Desember 2020 lalu, hingga saat ini atau selama dua tahun tidak ada kabar, padahal tempat tinggal mereka tidak berjauhan atau masih satu desa.
“Sejak akad nikah dua tahun lalu, SR menghilang dan tidak ada kabar berita seolah-olah ditelan bumi,” ujar Y kepada Wartawan.
Selain itu, kata Y, pihak keluarga termasuk orang tua SR enggan memberikan informasi tentang keberadaan anaknya, seakan-akan mereka memberikan dukungan atas perlakuan SR kepada dirinya.
” Ibarat pepatah, setali tiga uang. Bukannya memberi nasehat kepada anaknya eh…malah ikut-ikutan membiarkan anaknya menelantarkan anak orang. Ini jelas perbuatan tidak terpuji,” ujar orang tua Y penuh kekesalan kepada awak media pada Senin, 4 Februari 2022 lalu.
Tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Y dan bapaknya meminta bantuan Wartawan Khatulistiwaonline untuk mendampingi mereka ke Kantor Pengadilan Agama Sungailiat untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya SR pada tanggal 14 Februari 2022.
Sehari kemudian, pihak Pengadilan Agama Sungailiat melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak penggugat dan tergugat.
Namun, setelah ditunggu hingga pukul 09.00 WIB, SR selaku tergugat tidak hadir, hingga akhirnya majelis hakim meminta penggugat untuk datang mengikuti persidangan pada Senin depan(21/2) dan membawa saksi keluarga dan saksi teman atau tetangga.
Berdasarkan UU Pernikahan Pasal 49 UU PKDRT mengatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00.(ERN)