JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ali mengatakan jaksa KPK telah mempelajari pertimbangan majelis hakim atas fakta selama persidangan. Hal itulah yang membuat KPK tak mengajukan banding.
“Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju telah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut. Dia juga berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirim salinan putusan perkaranya.
“Dengan demikian, saat ini perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya.(DAB)
BALIKPAPAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengemudi (tronton) sudah kami amankan ke Polresta Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo , Jumat (21/1/2022).
Sopir tronton tersebut diketahui bernama M Ali (47). Truk tronton yang dikendarainya itu bermuatan kapur.
Polisi mengamankan sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sopir yang menabrak sejumlah pengendara hingga tewas itu diamankan ke Polresta Balikpapan.
“Muatan kontainer 20 feet berisi kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat,” kata Yusuf.
Sopir disebut sudah menurunkan gigi persneling dari empat ke tiga, namun upaya itu tidak cukup karena rem truk tronton blong.
“Rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju (kencang) dan menabrak yang ada di depannya dan pada saat kejadian TL (traffic light) Muara Rapak warna merah,” kata dia.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ardhito dibawa keluar oleh petugas kepolisian dari ruang Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terlihat dia mengenakan kaos berwarna hitam dan outer berwarna biru donker.
Diketahui hasil asesmen dari tim TAT telah keluar sejak Kamis (20/1) kemarin. Hasilnya Ardhito dinyatakan layak menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Hasil asesmen BNNP DKI terhadap musisi Ardhito Pramono sudah keluar. Ardhito direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).
“Dapat kami jelaskan, sesuai kemarin yang telah kita sampaikan bahwa AP dua hari lalu menjalani asesmen dari tim TAT di BNNP DKI. Yang kemarin hari Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar, di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini telah berangkat ke Cibubur,” kata Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2022).(MAD)
SERANG, KHATULISTRUWAONLINE.COM –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai ada pihak lain yang harus bertanggung jawab di kasus korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018-2019, selain 5 terdakwa yang sudah divonis bersalah. Hal ini berkaitan dengan proses penganggaran, penyaluran hingga penerimaan hibah ke pesantren.
Pihak yang dalam pertimbangan hakim harus bertanggung jawaban adalah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemprov Banten.
“Maka ada pihak lain yang harus diminta pertangungjawaban dari FSPP, BPKAD, dan TAPD pada hibah tahun 2018. Demikian juga hibah tahun 2020 ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren,” kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Terbit Rencana tiba di KPK pada pukul 23.53 WIB, Rabu (19/1/2022). Terbit Rencana terlihat mengenakan kemeja hijau tua dan membawa plastik berwarna putih.
Saat tiba, Terbit Rencana tak berkomentar sedikit pun. Dia langsung masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, tujuh orang yang diamankan atas OTT ini juga telah tiba di KPK pada pukul 19.55 WIB. Ketujuh orang itu di antaranya pejabat ASN dan pihak swasta.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kini, Terbit Rencana telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, OTT ini dilancarkan KPK dan menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diduga terlibat transaksi suap.
Salah seorang sumber detikcom membenarkan hal tersebut itu. Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah orang yang terjerat OTT.
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/1).(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). KPK mendalami para saksi soal adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi untuk menentukan kontraktor secara khusus untuk proyek di Kota Bekasi.
“Di samping itu, para saksi juga didalami lebih lanjut mengenai adanya dugaan pertemuan yang dipimpin tersangka RE untuk menentukan secara khusus mengenai pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ali mengatakan para saksi juga dikonfirmasi soal aliran dana yang diterima pria yang akrab disapa Pepen itu. KPK menduga penerimaan itu diterima melalui perantara pihak lain.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE yang di antaranya melalui perantaraan beberapa pihak,” katanya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Kejagung menyampaikan beberapa alasan. Salah satunya, putusan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
“Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Diketahui, Heru divonis pidana seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. Namun di kasus PT ASABRI hanya diminta membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun oleh majelis hakim.
“Dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara,” katanya.
Bagi Leonard, jika Heru mengajukan peninjauan kembali (PK), ada kemungkinan ia mendapat hukuman yang lebih ringan. “Akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia,” katanya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Setelah kami bermusyawarah bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana, sidang dinyatakan cukup, dan terdakwa dikembalikan ke rutan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin telah diperiksa sebagai terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Pekan depan, Azis Syamsuddin akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.(DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pelaku diamankan tadi malam di sekitar rumah pelaku. Polisi mendapatkan alat bukti yang digunakan tawuran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (17/1/2022).
Tawuran ini terjadi antara dua kelompok SMK swasta dan negeri di Kota Serang. Mereka janjian untuk saling serang menggunakan senjata tajam melalui media sosial.
Polres Serang Kota menangkap pelaku tawuran yang mengakibatkan korban anak tewas pada Kamis (13/1). Pelaku juga berstatus anak inisial R dan sekolah di salah satu SMK di Kota Serang.
“Salah satu korban meninggal dunia masih berstatus pelajar. Pelaku kelas 12 dari salah satu sekolah di Kota Serang,” ujarnya.
Polisi masih mengejar pelaku lain yang saat ini masih dalam pelarian. Ada empat pelaku pembacokan ke korban. Satu tersangka yang ditahan ini yang membacok korban menggunakan celurit.
“Pelaku ini salah satu pelaku utama,” ucap Maruli.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sampai dengan saat ini pemerintah sudah beberapa kali mengadakan rapat untuk membahas masalah ini. Saya juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
“Hari Rabu kemarin, saya melaporkan kepada Bapak Presiden, dan Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini,” sambung dia.
Mahfud Md mengungkapkan negara rugi hampir Rp 1 triliun akibat proyek tersebut. Kerugian diakibatkan oleh kontrak yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini.
Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.
“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan, ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar,” terang Mahfud.(DAB)