JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan vonis hakim tidak sesuai dengan peran kedua terdakwa. Ragahdo membandingkan dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Ragahdo menilai Hendra dan Agus hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.
“Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022,” ucap Ragahdo. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.
Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus. (MAD)
BADUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Akibat perkelahian tersebut korban meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Peristiwa itu terjadi pada pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya, Scott yang diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian bertindak di luar kendali dan meracau di kafe milik Wijaya.
“Awalnya pelaku datang minum-minum dan mentraktir korban. Tapi karena mabuk dan meracau, kemudian keduanya berkelahi hingga menyebabkan pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan kursi,” kata Satake Bayu.
Scott ditemukan tergeletak menggunakan celana surfing pendek warna biru muda. Menurut Satake Bayu, kondisi Scott sudah lebam, kepala mengeluarkan darah, dan terdapat luka sayat di wajah. Jenazah Scott kemudian dilarikan ke rumah sakit BIMC Kuta. (VAN)
JAKARTA, KHATRULISTIWAONLINE.COM –
Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector itu memprotes penangkapan tersebut.
“Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan,” kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
“Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15.
“Bahwa setiap jaminan fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur. Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata dia.
“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar,” imbuhnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), tiga mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang vonis hari ini yakni:
1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” imbuh hakim Djuyamto.
Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara,” ujar Jaksa. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ali tak bicara banyak soal sosok yang kemungkinan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Lukas Enembe. Namun Ali menegaskan KPK telah memiliki cukup bukti adanya orang lain, di luar tersangka saat ini, yang berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.
“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” tegas Ali.
Terkait hal lain, yakni kondisi kesehatan Lukas Enembe, Ali menuturkan KPK terus memperhatikan secara berkala. KPK memastikan Lukas Enembe dalam keadaan sehat sampai saat ini.
“Hari ini tersangka LE benar mendapat kunjungan tim pengacara hukum (PH) di Rutan KPK. Dan tersangka LE, dari informasi yang kami peroleh, juga kondisi sehat, dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim PH-nya di ruang tatap muka,” jelas Ali. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“TransJakarta sudah menindaklanjuti kejadian tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, TransJakarta mengapresiasi keberanian korban dalam menyikapi peristiwa pelecehan seksual yang dialami.
“Saya sangat berterima kasih serta mengapresiasi keberanian korban dan kesigapan rekan-rekan petugas Pramusapa TransJakarta dalam menyikapi setiap kejahatan yang terjadi di lingkungan layanan TransJakarta termasuk pelecehan seksual,” katanya. (VAN)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tersangka yang berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terhadap perbuatannya, kami kenakan pasal berlapis yaitu yang pertama Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Kemudian yang kedua adalah Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun,” bebernya. (VAN)