JAKARTA, KHATRULISTIWAONLINE.COM –
Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector itu memprotes penangkapan tersebut.
“Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan,” kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
“Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15.
“Bahwa setiap jaminan fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur. Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata dia.
“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar,” imbuhnya. (MAD)