Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersangka HH dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Hakim Agung Suhadi merupakan Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung. Sementara, Prim Haryadi merupakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasbi dalam pusaran skandal suap pengurusan perkara di MA.
“Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” kata Ali.
Aliran uang yang diterima Hasbi Hasan diduga diberikan oleh mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menyebut Hasbi menerima uang miliaran rupiah dari skandal suap penanganan perkara di MA.
“Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan,” jelas Ali.
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
SK mengatakan tak pernah menerima upah gaji dari majikannya. Dia mengatakan dipaksa makan nasi dengan garam tanpa lauk.
“Dibayar nggak?” tanya hakim.
“Sama sekali nggak dibayar. Makan aja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali,” jawab SK.
Kemudian, SK mengungkap, dia juga dirantai di kandang anjing selama 24 jam. Dia menuturkan tak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai tersebut.
“Untuk waktunya berapa lama?” tanya hakim.
“Saya pernah mengalami sampai 24 jam, Pak,” jawab SK.
“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana Saudara buang air, bagaimana Saudara makan?” tanya hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)” jawab SK.
“Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawabnya.
SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.
Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menyebut dana yang diterima Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik. “Digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Adi Jumal Widodo (AJW) sendiri merupakan orang kepercayan dari Mukti Wibowo. Adi Jumal ditunjuk oleh Mukti Wibowo untuk mengatur proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.
“MAW mempercayakan AJW untuk mengurus perarutan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang,” katanya.
Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di Pemkab Pemalang. Biayanya pun bervariasi mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.
“Jadi untuk menempati posisi-posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada MAW selaku bupati. Besarannya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut,” ungkapnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Selasa (6/62023) Kompol Petrus dicopot 3 bulan lalu, saat ini Kompol Petrus dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Podla Riau. Dia diperiksa Pengawas Profesi (Waprof) Bid Propam Polda Riau. Kasus Kompol Petrus saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.
Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Riau AKBP Fahrian Siregar membenarkan soal pencopotan Kompol Petrus pada Maret lalu, begitu juga dengan Bripka Andry. Sementara Bripka Andry, tidak pernah masuk sejak mutasi pada 3 Maret lalu. Ia juga tak pernah hadir pemeriksaan terkait dugaan setoran ke atasan tersebut.
Namun terkait benar atau tidaknya Kompol Petrus menerima uang, Fahrian mengatakan pihaknya masih mendalami. Hal itu akan disampaikan setelah sidang digelar.
“Masih didalami soal itu (terima setoran). Nanti setelah sidang baru disampaikan ya,” ujar AKBP Fahrial. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” katanya.
Ali mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan.
“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” katanya.
KPK telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ali mengatakan aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebutkan ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya. (MON)
Sidoarjo, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rabu (31/5/2023), sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi. Penuntut dari Satpol PP menghadirkan dua orang saksi, yakni Nur Mas’ud sebagai pelapor dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Penuntut dari Satpol PP menuntut Masriah karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Masriah diyakini melakukan tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Majelis Hakim RA Didi Ismiatun kemudian memanggil terdakwa Masriah. Dia bertanya apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas’ud.
Masriah pun mengakui perbuatannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, majelis hakim kembali memanggil terdakwa. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kasus kekerasan seksual di RI ini sudah seperti puncak gunung es. Untuk itu, dia menekankan pentingnya aturan turunan dari UU TPKS segera diterbitkan.
“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” tegasnya.
“UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum,” lanjutnya.
Puan mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru, hingga petugas berwenang lainnya. Dia meminta adanya perlindungan bagi korban.
“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Ketua majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, tapi dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.
Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.
“Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).
Permintaan jaksa itu disambut protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris mengaku keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.
“Yang Mulia, kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin Yang Mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan, kalau memang harus ditunda hari Senin hari Senin bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan, tanggal berapa yang dia inginkan,” ujar kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan.(MON)