Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi memanggil sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam laporan terkait Rocky Gerung ini. “Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan juga saksi yang ada terkait perkara yang dilaporkan.
Sebagai informasi, di Polda Metro Jaya sendiri ada 3 laporan polisi terkait perkara yang sama. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023. Tak hanya Rocky Gerung, dalam hal ini Refly Harun turut dipolisikan karena pernyataan Rocky diunggah di channel YouTube miliknya. (MAD)