Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap Danu Arman. Dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.
“Dan dengan segala hormat, secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya. Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya,” kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara, serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” sambung dia. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebelumnya MK menyarankan pemohon agar memakai bank syariah bila tidak mau kena bunga bank/pinjaman. “Dengan ini Pemohon untuk tetap berada pada permohonannya,” kata kuasa pemohon, Irawan Santoso yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Selasa (18/7/2023).
Ikut bergabung dalam gugatan itu warga Bogor, Utari Sulistiowati. Edwin pernah meminjam uang di pinjol dan dikenakan bunga sedangkan Utari pernah meminjam kepada rekan bisnis dan dikenai bunga juga.
“Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik
dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama,” ujar Irawan Santoso.
Menurut pemohon, Plato menjelaskan bahwa pembungaan uang dalam kitabnya The Laws, itu adalah suatu tindakan yang keji. Nah, yang kemudian Aristoteles menjelaskan bahwa membungakan uang itu adalah perbuatan menghasilkan uang dari anak uang dan itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan itu tergolong
sebagai riba.
“Nah yang ketiga, Cicero dalam kitabnya The Offices, juga menjelaskan bahwa proses pembungaan uang itu adalah seperti menghasilkan keuntungan dengan membunuh. Jadi analogi yang dikatakan oleh Cicero adalah seperti orang yang menghasilkan keuntungan dari membunuh,” bebernya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir AFP, Selasa (18/7/2023), wilayah Barat Laut dan Barat Daya negara yang sebagian besar berbahasa Inggris telah dicengkeram oleh konflik sejak separatis mendeklarasikan kemerdekaan pada 2017 setelah beberapa dekade keluhan atas anggapan diskriminasi oleh mayoritas pemilik suara berbahasa Perancis.
Presiden Paul Biya, yang telah memerintah negara Afrika tengah itu dengan tangan besi selama 40 tahun telah menolak seruan otonomi yang lebih luas dan menanggapinya dengan tindakan keras.
Serangan terbaru terjadi di luar sebuah bar pada Minggu (16/7) malam di Bamenda, ibu kota wilayah Barat Laut. Selusin separatis yang mengenakan seragam jenis tentara dan membawa senjata otomatis membawa orang ke samping.
“Sebelum melepaskan tembakan berkelanjutan ke arah mereka … dan juga melukai beberapa klien yang duduk di meja,” kata Kolonel Cyrille Atonfack dari kementerian.
Pihak berwenang telah membuka penyelidikan atas pembunuhan tersebut. Dia menambahkan bahwa operasi terus dilakukan untuk menemukan para penyerang.
Bentrokan kekerasan meletus di Kamerun pada akhir 2016, setelah militan yang menyebut diri mereka Amba Boys mendeklarasikan negara merdeka di Barat Laut dan Barat Daya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mengadili menyatakan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Thomas Anthony membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
“Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan” ujarnya.
Hakim juga membebani Thomas Anthony uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Apabila Anthony tak mampu membayar biaya pengganti, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar, jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“(Dua teroris berinisial, red) HSN dan OS adalah anggota Anshor Daulah. Kedua terduga pelaku tersebut memiliki keterlibatan yang berbeda,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pelaku berinisial OS alias O aktif membahas Daulah Islamiyah di dalam percakapan grup WhatsApp kajian Islam Kaffah dan di media sosial Facebook miliknya atas nama ‘Hamzah’, sejak 8 Agustus 2022 hingga saat ini. OS mengunggah tutorial pembuatan bom dan senjata api.
“Pada postingannya, OS alias O memposting video tutorial pembuatan bom dan senjata api rakitan dan memiliki rencana untuk hijrah ke Suriah,” katanya.
Densus 88 menangkap HSN alias UL di Selong, Lombok Timur. Sementara Densus 88 menangkap OS alias O di dermaga Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Untuk tersangka teroris HSN, dia diduga merekrut anggota JAD Bima. HSN alias UL berperan di dalam perekrutan teroris berinisial H untuk menjadi anggota JAD Bima. H sendiri berstatus sudah ditangkap.
Sebelumnya, diberitakan dua terduga pelaku terorisme asal Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Jumat malam (14/7). Kedua terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita di kediamannya di Lombok Timur. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. DS ditangkap saat itu juga seusai melakukan penikaman terhadap mantan istrinya.
Kepada polisi, DS mengaku berniat untuk membunuh mantan istrinya. Dendam kesumat di masa lalu membuatnya nekat melukai mantan istri.
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan pelaku mendatangi korban di rumahnya di Jalan Rawa Selatan, RT 04/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7) subuh. Pelaku datang dari Palembang, Sumatera Selatan dan telah mempersiapkan sebilah pisau.
“Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya,” kata Rudi, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7). (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lucky datang mengenakan batik lengan panjang. Dia akan menyampaikan ke penyidik terkait hal-hal yang diketahuinya saat berkunjung ke Ponpes Al-Zaytun.
“Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” ucap Lucky.
Berdasarkan surat panggilan, diketahui Lucky bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis surat pemanggilan tersebut. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Tuntutan untuk Gazalba dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023). Gazalba sendiri menghadiri sidang tersebut secara daring dari rutan KPK.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan saat membacakan tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya menambahkan. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penemuan mayat diduga di kamar atau kontrakan pintu ke-5, tepatnya di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kamis (13/7/2023).
Andri mengatakan korban ditemukan pada Rabu (12/7) pukul 14.00 WIB. Belum diketahui siapa identitas korban karena tidak ditemukan KTP di lokasi tersebut.
Mayat wanita tanpa identitas ini ditemukan di sebuah kontrakan dua lantai. Jenazah korban berada di kamar nomor 5.
“Identitas belum diketahui. Bahwa lokasi atau TKP merupakan kontrakan 20 pintu, terbagi dalam 2 lantai. Lantai bawah 10 pintu dan lantai atas 10 pintu,” ujarnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri terus mengusut dugaan kasus penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik Bareskrim bakal memeriksa ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini.
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, penyidik juga memintai keterangan dari ahli informasi transaksi elektronik (ITE) dan ahli sosiologi.
Sebelumnya, kata Ramadhan penyidik juga telah memeriksa saksi ahli bahasa pada Rabu (12/7) kemarin. Namun dari seluruh saksi ahli yang dimintai keterangan, Ramadhan belum menjelaskan detail tentang identitas para ahli.
“(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa,” ucapnya. (VAN)