Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan DOJ yang korup dari Crooked Joe telah secara tidak sah MENINDAK saya lagi, laporan menunjukkan bahwa saya sekarang dapat menghadapi gabungan 561 TAHUN penjara dari perburuan penyihir Kiri,” kata Trump dalam email penggalangan dana untuk para pendukungnya, seperti diberitakan The Hill, Kamis (3/8/2023).
“Crooked Joe” merupakan nama panggilan Trump untuk presiden AS saat ini, Joe Biden.
Trump menghadapi empat dakwaan dalam penyelidikan atas peristiwa 6 Januari 2021, dan upaya lain untuk mempertahankan Trump tetap berkuasa setelah dia kalah dari Biden dalam pemilihan presiden tahun 2020.
Dakwaan untuk Trump diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith, yang sebelumnya menjeratkan dakwaan terhadap Trump atas dugaan kekeliruan menangani dokumen rahasia pemerintah. Trump juga menghadapi sidang di New York atas dakwaan membayar uang tutup mulut kepada bintang porno menjelang pemilu.
Trump, dalam komentarnya, menyebut Smith ‘gila’ dan menuduhnya menjeratkan ‘dakwaan-dakwaan palsu lainnya’ untuk ‘mengganggu pemilu presiden’. Trump diketahui sedang berkampanye untuk maju capres dalam pemilu tahun 2024 mendatang. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi memanggil sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam laporan terkait Rocky Gerung ini. “Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan juga saksi yang ada terkait perkara yang dilaporkan.
Sebagai informasi, di Polda Metro Jaya sendiri ada 3 laporan polisi terkait perkara yang sama. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023. Tak hanya Rocky Gerung, dalam hal ini Refly Harun turut dipolisikan karena pernyataan Rocky diunggah di channel YouTube miliknya. (MAD)
Jakarta –
Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. “Saya belum terima,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.
“Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77,” ujarnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kini Panji diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.
Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Selepas kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.
Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.
“Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim,” pungkasnya. (MON)
Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi pada Selasa (22/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB. Empat orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
“4 Pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” ungkap Zain dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras,” tambahnya.
Selain melukai, pelaku juga merampas motor dan handphone korban. Tawuran sendiri diawali dengan janjian via medsos kelompok gabungan akun instagram @Tanjungduren23, @JakTang_ dan @Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan akun Matador.
“Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan POM bensin Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” tutur Zain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam celurit, motor, dan handphone yang digunakan untuk janjian tawuran. Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Tangerang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya,” ucapnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Ali mengatakan vonis tersebut tidak memengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.
Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tutur Ali.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi.
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan tersangka membunuh korban karena sakit hati.
“Ada sakit hati dari pelaku terhadap korban,” kata Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Gidion mengatakan korban tewas akibat luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tersangka sendiri sebetulnya ditangkap 1 x 24 jam setelah kejadian.
“Ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut. Kemudian, tersangka dapat dilakukan penangkapan 1 x 24 jam dilakukan pengejaran dan penangkapan,” tutur Gidion.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/7) di Jalan Bidara Raya Gang Rakyat, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Gidion mengatakan pihaknya sempat terkendala pembuktian karena minimnya saksi saat itu.
“Kemudian, karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan scientific identification. Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban,” ungkap Gidion.
Polisi perlu kehati-hatian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan FO sebagai tersangka setelah didapat bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
“Sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari scientific itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan pada gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka,” imbuhnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dari sangkaan pasal itu adalah 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan tetapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023). (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Pejabat Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Eko menyatakan keempatnya bukan karyawan Ancol. Keempat sekuriti yang kini jadi tersangka itu merupakan tenaga alih daya (outsourcing).
“Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi atas kekerasan yang berujung kematian pria tersebut.
“Kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal ini, Ancol memberhentikan keempat sekuriti tersebut. Keempatnya bukan lagi sekuriti Ancol.
“Betul dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol,” kata Eko. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung, kepada wartawan. (MON)