JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Praktisi Hukum Pidana, Andar Situmorang, SH sangat menyayangkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Andar Situmorang, bahwa OTT sama sekali tidak ada diatur di dalam Undang – Undang Hukum Pidana baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK.
“Operasi tangkap tangan tersebut identik dengan perbuatan kejahatan jabatan. Itu sama saja melakukan kejahatan jabatan. KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum, Pasal 421 KHUP tertangkap tangan hanya ada diatur di dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP, dan sama sekali tidak diatur operasi tangkap tangan, kata Andar kepada wartawan, Jumat (23/12/2022)Andar mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kelima Komisioner KPK dan Badan Pengawas KPK, karena Badan Pengawas KPK pun salah, tidak melakukan tugasnya sebagai mestinya mengawasi operasional KPK.
“Sepanjang tidak diatur OTT, maka semua yang ditangkap tangan selama ini diduga ilegal termasuk yang di Surabaya Kalau KPK mau menangkap boleh panggil dengan surat resmi, buatkan BAP, sidik dan tahan. Sederhana kok,” tegasnya.
Seperti kata Andar Situmorang, OTT KPK sebetulnya tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT merupakan istilah yang lazim digunakan dalam operasi tangkap tangan KPK.OTT dilakukan berdasarkan Pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan.
Pasal 12 ayat 1 huruf a UU KPK“Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”.
I. Penyadapan Aturan mengenai penyadapan masih terlalu umum atau belum terlalu jelas. Padahal penyadapan pada dasarnya adalah pelanggaran atas hak privasi.
Sehingga besar kemungkinan disalahgunakan. Sebab tidak ada parameter yang jelas kapan kewenangan penyadapan ini dapat dilakukan, apakah tujuannya memang dalam rangka penegakan hukum, siapa-siapa saja yang bisa disadap, bagaimana jika dalam penyadapan ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, bagaimana perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan pihak yang disadap yang tidak terkait dengan tindak pidana, dan lain sebagainya.
Aturan soal penyadapan justru hanya diatur dalam SOP internal KPK yang diberlakukan untuk umum seharusnya tidak sah, karena aturan yang berkaitan dengan prosedur hukum apalagi perampasan hak privasi (HAM) seseorang tidak boleh diatur di aturan setingkat SOP melainkan harus setingkat Undang-Undang bukan SOP yang sifatnya internal.
Juga guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dimana setiap warga negara dapat mengetahui aturan tersebut, serta batas-batas atau indikator yang jelas dan pasti terkait penyadapan dan dapat pula men-challengenya bila dirasa bertentangan dengan Konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lain.
Berdasarkan Pasal 12 UU KPK, penyadapan dilakukan dalam rangka tugas penyelidikan, penyidikan, maka ditanyakan kapan penyadapan itu mulai dilakukan, dan apa dasarnya.
Sebab bila penyadapan dilakukan tidak dalam rangka penyelidikan dan penyidikan maka penyadapan tidak sah.
Misalnya, bila penyadapan dilakukan KPK sebelum ada permufakatan jahat sehingga tidak dapat dikatakan dilakukan pada tahap penyelidikan, maka penyadapan tidak sah.Dan hasil penyadapannya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.
II. Tertangkap TanganOTT adalah tindakan lanjutan dari tindakan penyadapan yang sebelumnya oleh KPK.
Terkait tertangkap tangan, maka harus merujuk pada pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atausesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Bila tidak memenuhi itu maka tindakan tangkap tangan tidak sah, kata Andar.Selain itu dilihat juga apakah saat melakukan penangkapan penyidik membawa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan dan yang lainnya. Bila tidak maka penangkapan tidak sah. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 5 juta-an, uang tunainya ada Rp 3.800.000, ada satu buah handphone, dengan satu buah tablet,” ujar Kapolsek Pamulang Kompol Ade Candra.
Ade menyebut kepolisian telah melalukan olah TKP dan memeriksa saksi serta mengamankan rekaman CCTV. Kini kepolisian sedang berupaya mengungkap identitas pelaku.
“CCTV nya dulu, trus juga kita periksa saksi-saksinya. Apa aja yang ilang, anggota lagi kerja nih dilapangan buat cek semua. Ya kita udah ambil rekaman CCTVnya. Sedang kita analisa,” kata dia.
Ade mengimbau seluruh warga Pamulang, Tangsel agar tetap waspada. Masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk liburan akhir tahun diminta tetap berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk pengamanan.
“Ya himbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha maupun masyarakat yang tempat tinggalnya ditinggal karena lagi liburan, tolong tetap waspada. Kalau bisa CCTV dipasang,” ujar Ade. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara Dirman Rajagukguk, BMS Situmorang,SH dan Renti Situmeang,SH mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Balige. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balige membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara tidak juga dilaksanakan.
Sebagaimana diberitakan, sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, khususnya yang berbunyi “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara,” Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige secara administratif (di atas kertas) telah mengeluarkan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan (Rutan) Balige.
Namun secara fisik, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022, Dirman Rajagukguk diperintahkan agar tetap di dalam Rutan Balige guna menjalani hukuman penjara 7 (tujuh) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo.
Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg, yang menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Perkara/ Putusan tersebut bermula dari laporan PT Toba Pulp Lestari Tbk (sampai tahun 2000: PT Inti Indorayon Utama) atas perbuatan Dirman menguasai secara fisik sebidang tanah seluas 2.800 m² sebagai tempat menanam kopi, jagung dan mendirikan rumah tempat tinggal di Tungko Nisolu, yang dikalim PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai haknya berdasarkan izin pemanfaatan kawasan hutan (konsesi) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak tahun 1982.
Selain perkara/putusan tersebut masih ada lagi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 15 April 2019 Nomor: 16 K/PID.SUS-LH/2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2018 Nomor 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 07 Maret 2018 Nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Karena tidak puas dengan rendahnya kedua vonis tersebut, kemudian pada tanggal 1 Februari 2021 PT Toba Pulp Lestari Tbk, melaporkan kembali Dirman Rajagukguk ke Polres Toba, dan terakhir menghasilkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN.
Terkait proses pemberitahuan bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, patut dicurigai adanya misteri dan permainan yang dilakukan oleh oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige.
Sebab, sampai hari Kamis (22/12/2022) pukul 14.00 WIB, para staf Kepaniteraan PN Balige masih berusaha meyakinkan keluarga dan Penasihat Hukum Dirman, bahwa berkas putusan belum sampai.
Dengan nada tinggi, menurut BMS Situmorang, melalui pemenjaraan hingga hari ini maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige nyata-nyata telah menghalangi Dirman Rajagukguk untuk merayakan malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Melihat semangat juang yang tinggi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige untuk memenjarakan Dirman Rajagugkuk, dengan ini kami meminta kesediaan Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus, M.Sc, Gubernur Sumatera Utara, Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Rahmayadi serta Bapak Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. untuk penjamin Dirman Rajaguguk sehingga bisa merayakan Malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Nisolu,” ujar BMS Situmorang.
Disebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Samsul Kasim SH yang baru bertugas bulan Agustus 2022 langsung sigap mengeksekusi putusan masa lalu dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menghukum Dirman Rajagukguk.
“Seharusnya dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022, Kajari Toba Samosir fokus mengevaluasi para JPU yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Dirman Rajagukguk,” tegasnya.
Sementara itu, Dirman Rajagukguk menyebutkan, setelah putusan Pengadilan Tinggi Medan Jumat, 23 Desember 2022 dibebaskan, dia keluar dari Rutan Balige.
Namun setelah dia keluar dari pintu rutan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Balige menghadangnya.Dirman disuruh kembali ke dalam rutan dengan alasan dirinya harus menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, yakni tahun 2017 dan 2018. Kepada Wartawan, Dirman melalui telepon putrinya Elfrida Rajagukguk menyebutkan, semula dia sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rutan.
Saat tiba di pintu Rutan bermaksud akan kembali ke desanya di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, sekitar 20-an Jaksa mendatanginya. Mereka menawarkan berkas dan dokumen yang harus ditandatangani oleh Dirman dan menyatakan Dirman kembali ditahan di Rutan Balige.
“Adong do 20 halak halaki, disuruh ma hutekken surat. Alai dang olo ahu. (Ada sekitar 20 orang mereka dari Kejaksaan, memerintahkan meneken surat. Tapi kutolak),” kata Dirman.
Jaksa tersebut kata dia, kemudian memerintahkan dirinya untuk kembali ditahan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang juga sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige, yakni perkara yang dilaporkan PT Toba Pulp Lestari.
“Ala dang olo ahu manekken, pittor masuk ma ahu muse tu rutan ala bukka dope pintuna. Hudok, Tuhani ma donganmu mardabu-dabu, dang adong ahu manakko lahan ni TPL. (Karena saya tidak mau meneken, saya langsung masuk lagi ke rutan di mana pintunya masih terbuka. Saya sampaikan Tuhan lah yang tahu saya tidak pernah mencuri di lahan TPL,” katanya. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lulusan Akpol ’93 ini ikut terseret setelah mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dkk menyebutkan adanya keterlibatan sang jenderal yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Selain Teddy Minahasa, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
(BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (20/12) kemarin. Penyidik fokus melakukan pencarian di ruang fraksi Sahat di gedung DPRD Jatim.
“Selasa (20/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ali menjelaskan, dalam penggeledahan itu, penyidik kembali menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap Sahat Tua. Bahkan, ia menyebut dokumen itu dapat mengungkap penyidikan yang telah didalami KPK tersebut.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” jelas dia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro dan juga Polres setempat akan menindaklanjuti kasus ini. Tentunya ini kita prihatin ada di tengah kota ada kasus seperti ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Zulpan mengatakan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kepolisian telah memantau kasus tersebut.
“Kami akan segera mengusut kasus ini secara tuntas. Kepolisian sudah monitor adanya kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi begal terjadi di kawasan flyover Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang wartawan bidang ekonomi menjadi korban.
Korban berinisial YAN tersebut menjelaskan kronologi kejadian itu. Mulanya, dia hendak pulang dari kawasan Bendungan Hilir sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
YAN mengatakan saat itu dia sedang melaju dengan kecepatan rendah. Saat itu ternyata dia sudah diikuti gerombolan pemotor.
“Kemudian dipepet dari kanan, tetapi sempat melawan. Para pembegal lebih banyak, sehingga dipukul dada kiri, lalu jatuh,” kata YAN melalui keterangannya.
Korban yang sempat melawan juga terkena tusukan benda seperti obeng di paha kiri. Korban lalu menyerah karena gerombolan semakin agresif menyerang.
YAN menyebut ada sekitar 8 orang yang membegal dirinya. YAN menyebutkan ciri-ciri pelakunya ada yang berambut plontos. Dia mengatakan pelaku begal ada yang mengendarai sepeda motor matik warna hitam-hijau.
“Total 4 motor, sekitar 8 orang (pelaku begal),” kata YAN dalam keterangannya.
Korban juga mengalami kerugian berupa sepeda motor Vespa matik warna biru bernomor polisi AB-6731-FV. Namun barang lain, seperti laptop, HP, dan dompet, bisa diamankan. (VAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Perjuangan Dirman Rajagukguk untuk mendapatkan keadilan yang didukung Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukkotnisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berbuah manis.
Hal itu ditandai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige tanggal 06 Oktober 2022 Nomor 116/Pid.B/LH/2022 PN Blg yang dimintakan banding.
Dalam Amar Putusan Banding Selasa,13 Desember 2022 dengan Nomor Putusan Banding: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN yang diketuai Syamsul Bahri,S.H, M,H dengan Hakim Anggota Karto Sirait, S.H, M.H dan Pahatar Simarmata, S.H, M.Hum itu, Pertama, menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Kedua, melepaskan terdakwa Dirman Rajagukguk oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum.
Ketiga, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kelima, membebankan biaya perkara kepada Negara.Atas putusan banding tersebut, Dirman Rajagukguk berulang kali mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan.
“Terimakasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengabulkan upaya banding saya. Ucapan serupa juga saya sampaikan kepada semua pihak, utamanya Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukkotnisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba yang telah ikut memperjuangkan keadilan untuk saya,” kata Dirman Rajagukguk kepada awak media pada Selasa (20/12/2022).
Tidak lupa, dengan wajah sumringah dan ucapan syukur Dirman Rajagukguk yang didampingi putrinya Frida Rajagukguk juga berulang kali mengucapkan Puji Tuhan yang telah memampukan dia selama menjalani proses hukum hingga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Secara khusus, Frida Rajagukguk dengan meneteskan air mata menyampaikan ribuan terimakasih kepada Tuhan yang mau mendengarkan doa-doa para pejuang keadilan, sejumlah Pendeta danRoganda Simanjuntak, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Tobayang turut berkirim surat kepada Pengadilan Tinggi Medan.
“Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan khusus kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, Bapak Rapidin Simbolon dan bapak Pengacara BMS Situmorang,SH serta masyarakat pemerhati maupun simpatisan pencari keadilan lainnya,” kata Frida Rajagukguk.
Sementara Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI Perjuangan tidak lupa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang telah memberikan keadilan untuk mereka yang tak berdaya dan terzalimi.
“Tidak lupa juga kita mengucapkan apresiasi, penghargaan kepada semua pihak yang mendukung dan memperjuangkan keadilan bagi orang- orang yang tidak mampu dan bagi mereka yang terzalimi.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih secara khusus kepada rekan-rekan pengacara PDI Perjuangan, seperti BMS Situmorang, SH,Ahmad R. Hasibuan, SH, Drs. Dumanter Tampubolon dan Rentu Situmeang, SH, pengacara umum dari Balige,” tutur Rapidin Simbolon.
Sebagaimana diberitakan, perkara Dirman Rajagukguk banding di Pengadilan Tingi Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn. pada tanggal 26 Oktober 2022 terhadapputusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
Proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi. Artinya, ada upaya mengkriminalkan terdakwa Dirman Rajagukguk yang tidak melakukan tindak pidana.
Padahal faktanya terdakwa DirmanRajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5(lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Sementara, Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.
Mulanya, jaksa mengatakan telah memanggil tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini. Namun, hanya satu orang yang bisa hadir. Jaksa menyebut dua orang saksi ahli tengah berada di luar kota
“Ahli psikolog forensik Rini, ahli pidana Efendi Saragih, keduanya tidak bisa untuk kami hadirkan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut hanya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto yang hadir hari ini. Atas permintaan Hery, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan secara tertutup dengan alasan ada materi yang tidak boleh diketahui publik.
“Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia,” kata jaksa.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa materi yang tidak boleh diketahui publik itu. Hery mengatakan akan memutar video CCTV dan menunjukkan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi.
“Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?” tanya hakim.
“Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice, hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia, objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi, ” kata Hery. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan Terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme) tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Zulkarnain.
Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tiga akun itu adalah yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur.
Zulkarnain mengatakan Roy Suryo hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur.
“Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil. Sri menyebut keduanya mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami kirimkan ke otmil,” kata Sri saat pers rilis kasus tersebut bersama Bareskrim Polri di RS Pirngadi Medan.
“Untuk keterlibatan anggota yang lain tidak ada, hanya berdua ini saja. Kalau pengakuannya dia itu dua kali,” ujar Sri.
Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri lantas memastikan keduanya dipecat. (MAD)