JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Ali mengatakan ada dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung pada Rabu (11/1). Kedua tersangka itu masing-masing bernama Theodrus Y Parera dan Eko Suparno.
Dia menambahkan, kedua tersangka itu berprofesi sebagai pengacara dan berperan sebagai pemberi suap.
“Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA,” ungkap Ali.
Ali mengatakan sidang Theodorus Y Parera dan Eko Suparno akan dimulai pada Rabu (18/1) pekan depan. Sidang digelar di PN Tipikor Bandung. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lukas digiring ke Paviliun Kartika pada pukul 16.57 WIB. Lukas Enembe tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023)
Tangan Lukas juga tampak diborgol. Dia terlihat mengacungkan dua jempolnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
“Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.
Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.
“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” ucapnya. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dia mengatakan KPK juga telah menyita aset diduga terkait kasus Lukas Enembe. Aset itu terdiri atas emas batangan hingga mobil.
“Emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” ucap Firli.
Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua. Firli mengatakan Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
“Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini berjumlah Rp 10 miliar,” ucapnya. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tawuran terjadi pada Senin (9/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu salah satu kelompok mendapatkan pesan ajakan untuk tawuran.
“Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga, kemudian mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut,” jelas Zain kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Sesampai di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan di grup Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04 dari pihak lawan bernama YPKB1808COS. Pesan itu berisi ajakan untuk tawuran.
Mulanya mereka tawuran menggunakan tangan kosong. Namun sesaat setelah itu, mereka janjian lagi untuk tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
“Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV Neglasari,” ujarnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Johanis mengatakan ke-10 tersangka resmi ditahan pada hari ini. Sementara itu, tersangka lainnya diminta kooperatif.
“Dari ke-28 orang tersangka tersebut untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 tanggal 29 Januari 2023,” kata Johanis.
“Sedangkan para tersangka lainnya KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” imbuhnya. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kasus TM dkk dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).
Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa untuk segera disidangkan.
“TM dkk P21 hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ade menyatakan ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460. Penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers laporan kinerja dewan pengawas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Tumpak menuturkan kini Dewas KPK sudah tak memiliki kewenangan untuk terbitkan izin penyadapan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPK tetap harus memberitahukan terkait penyadapan kepada Dewas KPK.
“Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan,” sebutnya. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“DA alias Goban, warga Banda Aceh, kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi seperti dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).
Tendri mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai di Bandara SIM. Petugas melihat sikap Goban yang mencurigakan.
Saat barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawa Goban. Ternyata setelah diperiksa berisi alat isap (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai.
“Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat metamfetamin. Atas temuan itu, pihak Bea-Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi berpangkat komisaris besar (kombes) inisial YBK ditangkap tim Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Iya benar, diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023). Mukti membenarkan penangkapan Kombes YBK.
Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) sore. Kombes YBK diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
“Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” ucap Mukti.
Mukti belum memerinci soal penangkapan Kombes YBK. Dia menyebut saat ini Kombes YBK telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3×24 jam,” pungkas Mukti. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat yang terdiri dari ELSAM, Greenpeace Indonesia, PILNET IndonesiaPerkumpulan HuMa, Sawit Watch, dan WALHI Nasional mengajukan banding atasputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan perkara kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Putusan Perkara Nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT terkait Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada bulan Maret-April 2022.
Dalam siaran Pers Bersama di Jakarta pada Jumat (6/1/2023), Abdul Wahid Tim Kuasa Hukum dari PILNET Indonesia menjelaskan bahwa jika merujuk amar putusan PTUN Jakarta Nomor: 150/G/TF/2022/PTUN.JKT, tanggal 15 Desember 2022 tersebut menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, dengan pertimbangan (alasan):
1. Objek gugatan Penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
2. Objek Gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan administrasi pemerintahan)
3. Objek Gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut).
Sedangkan Andi Muttaqien dari Tim Kuasa Hukum dan Koordinator PIL-Net menyatakan bahwa putusan perkara ini sangat mengagetkan dan mengecewakan Penggugat karena Majelis Hakim tidak memeriksa dan menilai pokok perkara.
Sehingga pada tanggal 28 Desember 2022, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan Permohonan Pernyataan Banding di Pengadilan secara elektronik (e-court) Upaya hukum banding ini dilakukan adalah karena Penggugat menilai pertimbangan Majelis Hakim PTUNJakarta salah dan keliru.
Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,Judianto Simanjuntak, Tim Kuasa Hukum dari PILNET Indonesia lebih lanjut menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta telah keliru dan salah menyimpulkan dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Objek Gugatan Penggugat merupakan produk hukum dari Para Tergugat (Menteri Perdagangan RI dan Presiden RI) yaitu merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Objek Gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, kata Judianto Simanjuntak tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (Surat Keputusan) tetapi juga sebuah tindakanfaktual (tindakan administrasi pemerintahan), baik itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat Tata Usaha Negara seperti halnya Objek Gugatan Penggugat.
Penggugat mengklasifikasikan Objek Gugatan Penggugat sebagai sebuah “tindakan faktual” (tindakan Administrasi Pemerintahan) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2019.
Oleh karena itu, Penggugat keberatan atas argumentasi maupun pertimbangan hukum dari Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut karena hal itu merupakan kekeliruan dari Majelis Hakim yang dengan sengaja menafsirkan Objek Gugatan Penggugat secara kabur.
“Selain itu, Penggugat menilai Majelis Hakim PTUN Jakarta telah salah dan keliru menyatakan Objek Gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidakberwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut),” ujar Judianto Simanjuntak. Sementara Achmad Surambo dari Direktur Eksekutif Sawit Watch sebagai Penggugat menyatakan, pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta dan didukung oleh aliansi masyarakat sipilyakni ELSAM, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan WALHI Nasional.
Menurut Achmad Surambo bahwa putusan atas gugatan yang diajukan tersebut tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara sehingga gugatan penggugat tersebut tidak dapat diterima adalah keliru dan salah.
“Kekeliruan Hakim menyimpulkan tentang objek gugatanini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.
Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” kata Achmad Surambo.
Pada kesempatan yang sama, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menilai, bahwa dengan usaha banding dalam perkara ini, merupakan kesempatan kedua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membuka diri untuk melanjutkan memeriksa dan mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara).
Seharusnya, menurut Sekar Banjaran Aji, Majelis Hakim dapat secara jernih mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara) yaitu persoalan distribusi minyak goreng yang tidak terlepas dari aspek-aspek administratifberupa kecacatan administratif dan tindakan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini perlu diuji dalam persidangan di Pengadilan. (AMS)