JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
ICW menduga uang yang dipakai menyuap itu bukan milik Harun, tapi dari pihak yang mensponspori. “Kami meyakini kasus suap terhadap Wahyu Setiawan tidak hanya dilakukan oleh Harun Masiku, Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori dana ratusan juta rupiah yang diberikan Harun Masiku melalui Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kurnia meminta agar KPK mengusut siapa pihak yang memberikan dana kepada Harun Masiku untuk menyuap. “Pihak yang mensponsori itu, harusnya bisa segera ditundak lanjuti oleh KPK,” ucapnya.
Diketahui, Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta demi memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Wahyu telah diadili dan sudah bebas bersyarat dari penjara. Sementara Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung jaksa.
Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan. (VAN)
Brussels –
Seperti dilansir AFP, Kamis (27/6/2024), juru bicara kepolisian setempat mengatakan bahwa penembakan itu terjadi di dekat sebuah kafe di distrik Saint Gilles, Brussels, pada Kamis (27/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat.
Pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi penembakan tersebut.
Selain menewaskan dua orang, tiga orang lainnya mengalami luka-luka dalam penembakan itu. Dua korban luka di antaranya, menurut kepolisian setempat, mengalami luka serius dan kini berada dalam kondisi yang mengancam nyawa mereka.
Penyebab penembakan itu belum diketahui secara jelas.
Namun otoritas Brussels tahun ini mengidentifikasi distrik Saint Gilles sebagai pusat narkoba bersama dengan 14 distrik lainnya, dari total 19 distrik yang ada di ibu kota Belgia. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten. “(Ditangkap) Di daerah Leuwidamar Baduy,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono ketika dihubungi, Rabu (26/6/2024).
MDPA ditangkap pada hari ini. Polisi membawa MDPA untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi sudah mencari ketua panitia tersebut sejak terjadinya kericuhan di konser yang digelar pada Minggu (23/6). Polisi sempat mendatangi rumah MDPA di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Namun MDPA telah pergi dari rumah saat polisi mencarinya untuk dimintai keterangan terkait peristiwa konser ricuh. Namun tak seseorang pun ditemukan termasuk orang tua MDPA.
“Sedang dilakukan pencarian, karena sesuai alamat rumahnya sudah tidak ada,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi saat dihubungi. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Berdasarkan laman resmi BI, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar, baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK) dan/atau mesin racik uang kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Polisi mengatakan, pada April 2024, pria berinisial P, yang masih jadi buron, memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan dalang sindikat tersebut. Uang tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/6) malam sekitar pukul 19.00 hingga 20.30 WIB. Akar mula kericuhan karena panitia tidak membayar artis yang semestinya tampil di panggung.
“Iya (suruh) jadi informasinya panitia tidak bayar artis yang tampil, nggak terpenuhi, kan acara nggak bisa dong kalau artis nggak tampil,” kata Ucu saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Namun, acara tak kunjung mulai, panggung pun tetap gelap tak ada yang tampil. Penonton akhirnya geram dan melayangkan protes hingga berujung kericuhan dan pembakaran.
“Mereka bila mana ini artisnya kan sudah bayar parkir, marah ini ke panggung ke shot kan. Kalau jadwal mereka dari jam 19.30 udah mulai jadi pelaksanaannya artinya nggak datang,” ujarnya.
“(Penonton kecewa) betul. Itu sound, kalau panggung enggak, iya (dibakar) sama para penonton dan udah melebar ke mana-mana,” sambungnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan,” kata Jenderal Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Sigit mengakui kasus Vina Cirebon telah menjadi perhatian publik. Meski peristiwa pembunuhan terjadi pada 2016, kini Polri tetap melihat lebih dalam ke kasus tersebut.
“Bahwa ini menjadi perhatian publik, sehingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan, sudah ada putusan inkrah, kasasi. Namun kami minta untuk didalami,” kata Sigit.
Cara investigasi berdasarkan sains (scientific crime investigation) kini dikedepankan Polri. Alat bukti harus cukup dan lengkap. Sigit menerjunkan tim dari Markas Besar Polri untuk mendalami kasus tersebut.
“Terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat, dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri,” kata Sigit. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kesalahpahaman dan saling menantang serta saling mengejek,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Sabtu (22/6/2024).
Nicolas mengatakan tawuran ini terjadi seusai salat Subuh tadi. Tawuran pun baru selesai setelah anggota TNI dan kepolisian datang ke lokasi.
Dia juga memastikan tidak ada korban dalam kejadian tawuran kali ini. Namun dia tidak menjelaskan berapa orang yang diamankan dalam kejadian ini.
“Kejadian setelah Subuh. Warganya sudah bubar setelah aparat dari Polrestro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara serta TNI tiba,” terang Nicolas.
“Tidak ada korban jiwa dan/atau korban harta benda. Tawuran warga dengan menggunakan batu, petasan, kayu, dan sajam,” sambungnya.
Dia mengungkapkan sejauh ini pihak kepolisian akan terus melakukan monitoring dalam mencegah terjadinya kembali kejadian serupa.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam. Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 7 ayat (1)
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta
Pasal 7 ayat (3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 72 ayat (1)
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
Dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK, pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemohon merasa dirugikan karena akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.
Dia mengatakan hal itu menjadi beban finansial karena sebagai pekerja juga akan mengalami potongan lain untuk jaminan sosial. Potongan untuk simpanan Tapera itu dianggap pemohon sebagai beban karena gajinya untuk kebutuhan sehari-hari harus berkurang.
Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan ‘atau’ dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tumpukan uang sebagai bukti kasus tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Uang palsu Rp 22 miliar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter dan ditumpuk setinggi 30 cm.
Selain uang palsu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.
“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (MAD)