MALUKU TENGGARA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Long boat yang ditumpangi lima korban ini terbalik dihantam ombak besar hari ini sekitar pukul 11.00 WIT dan lokasi kejadiannya berada pada koordinat 5°15’786″ S 133°8’406″E,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ambon, Mustari, dilansir Antara, Selasa (22/2/2022).
Lima jasad penumpang itu telah dievakuasi ke Ohoi Waer, Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara Basarnas masih melakukan pencarian terhadap penumpang lainnya.
Basarnas juga masih mencari data yang lebih rinci terkait jumlah penumpang.
Mustari menceritakan mulanya pihaknya menerima informasi dari salah satu keluarga korban bernama Paty Latar bahwa ada satu unit long boat yang tenggelam sekitar pukul 11.00 WIT.
Kemudian Tim Rescue Pos SAR Tual beserta potensi SAR menggunakan KN SAR 242 Bharata menuju lokasi pencarian. Selain itu, unsur yang terlibat yakni ABK KN Sar 242 Bharata, BAKAMLA Tual, serta Polairud Tual.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Gempa 60 km timur laut Ruteng-Manggarai-NTT,” demikian tulis BMKG melalui akun Twitter resminya, @infoBMKG, Senin (21/2/2022).
Gempa terjadi pada pukul 19.35 WIB. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
Pusat gempa berada di koordinat 8,12 Lintang Selatan dan 120,70 Bujur Timur. BMKG melaporkan gempa ini tak berpotensi menimbulkan tsunami.
Gempa bumi magnitudo (M) 5,8 terjadi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gempa tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa ini. Begitu pula belum diketahui ada-tidaknya korban jiwa akibat gempa.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sahabat Ganjar bisa melakukan tiga kegiatan sekaligus, yaitu pembagian sembako bagi masyarakat yang membutuhkan terutama yang terdampak COVID-19,” ujar Ketua Umum Sahabat Ganjar Gus Nahib dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
“Selain itu, kita juga larisin modalin jualan para pedagang, dan juga mengenalkan sosok Bapak Ganjar Pranowo kepada masyarakat,” sambung dia.
Gus Nahib menyebut kegiatan sosialisasi memang dibuat terintegrasi dengan penyaluran sembako. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan konsep kelompok relawan cerdas. Lebih lanjut dia berharap, aplikasi relawan ‘Sahabat Ganjar’ yang sudah terintegrasi ini dapat menaikkan elektabilitas Ganjar Pranowo, khususnya di wilayah Jawa Timur.(DON)
BABEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Nasib malang menimpa ibu rumah tangga berinisial Y, warga Dusun Cungfo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ( Babel).
Karena semenjak dinikahi suaminya berisial SR, warga Dusun Sidodadi, Bukit Lawang pada Desember 2020 lalu, hingga saat ini atau selama dua tahun tidak ada kabar, padahal tempat tinggal mereka tidak berjauhan atau masih satu desa.
“Sejak akad nikah dua tahun lalu, SR menghilang dan tidak ada kabar berita seolah-olah ditelan bumi,” ujar Y kepada Wartawan.
Selain itu, kata Y, pihak keluarga termasuk orang tua SR enggan memberikan informasi tentang keberadaan anaknya, seakan-akan mereka memberikan dukungan atas perlakuan SR kepada dirinya.
” Ibarat pepatah, setali tiga uang. Bukannya memberi nasehat kepada anaknya eh…malah ikut-ikutan membiarkan anaknya menelantarkan anak orang. Ini jelas perbuatan tidak terpuji,” ujar orang tua Y penuh kekesalan kepada awak media pada Senin, 4 Februari 2022 lalu.
Tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, Y dan bapaknya meminta bantuan Wartawan Khatulistiwaonline untuk mendampingi mereka ke Kantor Pengadilan Agama Sungailiat untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya SR pada tanggal 14 Februari 2022.
Sehari kemudian, pihak Pengadilan Agama Sungailiat melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak penggugat dan tergugat.
Namun, setelah ditunggu hingga pukul 09.00 WIB, SR selaku tergugat tidak hadir, hingga akhirnya majelis hakim meminta penggugat untuk datang mengikuti persidangan pada Senin depan(21/2) dan membawa saksi keluarga dan saksi teman atau tetangga.
Berdasarkan UU Pernikahan Pasal 49 UU PKDRT mengatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00.(ERN)
TANJUNGBALAI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lima pengadil meja hijau yang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting menjatuhkan hukuman penjara berbeda-beda kepada keempat terdakwa yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Keempat mantan polisi ini adalah Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Joshua Samaoso. Hendra dan Rizky divonis 18 tahun penjara, sedangkan Kuntoro dan Joshua divonis 15 tahun penjara.
“Kami hakim berlima mempertimbangkan peran empat terdakwa yang kami putus hari ini masing-masing Hendra Tua, Rizky Ardiansyah, Joshua Samaoso Lahagu, dan Kuntoro berbeda dengan terdakwa sebelumnya, Wariono dan Agung Sugiharo Putra, yang divonis mati,” kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, saat dikonfirmasi wartawan.
Joshua menambahkan, hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana tanpa berdasarkan bukti proporsionalitas. Hal itulah yang membuat seluruh terdakwa divonis berbeda-beda. Keempatnya diketahui mengetahui dan menikmati hasil penjualan sabu sitaan.
“Dalang pelaku sesungguhnya yang berkontak langsung dengan bandarnya Wariono dan Agung. Sementara aktor intelektual pertama kali yang melakukan penyisihan itu Tuharno mereka bertiga ini sudah divonis hukuman yang paling berat,” kata Joshua.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Erfaldi (21) tewas tertembak saat polisi membubarkan demo menolak tambang emas PT Trio Kencana. Polri berjanji akan menindak tegas pelaku yang menembak Erfaldi.
“Dugaan sementara adalah luka tembak. Ini nanti akan dibuktikan tim Labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda, sudah diamankan. Nanti akan diuji balistik, siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Dedi mengatakan terduga pelaku penembakan merupakan oknum polisi. Namun dia menyebut proses pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah sebelum menentukan siapa pelakunya.
“Proses pembuktiannya juga harus secara ilmiah. Apabila hasilnya sudah ada, nanti akan disampaikan oleh Kapolda Sulteng langsung. Siapa pun anggota yang bersalah, sekali lagi, komitmen kami, akan kami tindak tegas,” tuturnya.(DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Tangerang Raya akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) pada hari Sabtu, 26 Pebruari 2022, bertempat di Hotel Horison, Ciledug – Tangerang.
Adapun agenda besar Muscab kali ini antara lain mendengarkan pertanggungjawaban pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Periode 2016-2020 dan pemilihan Ketua DPC periode 2022-2026.
Muscab seyogianya dilaksanakan pada 2020, akan tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 19, ditunda hingga dilaksanakan pada Februari 2022 ini.
Sebagimana disampaikan Ketua OC Panitia Muscab, Bartho Nahot Banjarnahor S.H.,M.H. kriteria yang harus dipenuhi advokat untuk menjadi kandidat Ketua DPC adalah :
(1). Berwargakenegaraan Indonesia;
(2). Telah diangkat dan melaksanakan sumpah advokat untuk menjalankan profesi advokat sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung sampai tanggal pencalonannya dan terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi SAI Tangerang.
(3). Tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang advokat dan pengurus partai politik baik ditingkat pusat maupun daerah.
(4) Tidak pernah dikenai sanksi atau tindakan disiplin telah melanggar kode etik berdasarkan keputusan dewan kehormatan.
(5). Tidak pernah dihukum atas tindak pidana kejahatan dengan ancaman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6). Mendapat dukungan dari sedikit-dikitnya 30 orang advokat dengan melampirkan Foto Copy, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) pendukung.
(7). Tidak terdaftar di Organisasi Advokat lain, selain Peradi suara Advokat Indonesia.
(8). Membuat Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan menjadi Ketua DPC Peradi SAI Tangerang Raya.
Kandidat Ketua DPC kemudian mengisi formilir yang disediakan panitia Muscab serta mendaftar ke Sekretariat DPC Peradi Tangerang Raya, Jl. Mahkota Raya Blok C.12 No.1 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Lebih lanjut Bartho Nahot Banjarnahor menyampaikan batas waktu pendaftaran bagi kandidat Ketua DPC Peradi SAI Tangerang Raya adalah hingga 19 Februari 2022, kandidat diharapkan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang ditetapkan pada saat pendaftaran.
Kandidat yang mendaftar dengan tidak memenuhi persyaratan akan langsung di diskualifikasi.
Panitia Muscab mengundang semua anggota Peradi SAI Tangerang Raya untuk menghadiri dan menyukseskan Muscab.(JRS)