TANJUNGBALAI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Lima pengadil meja hijau yang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting menjatuhkan hukuman penjara berbeda-beda kepada keempat terdakwa yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Keempat mantan polisi ini adalah Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Joshua Samaoso. Hendra dan Rizky divonis 18 tahun penjara, sedangkan Kuntoro dan Joshua divonis 15 tahun penjara.
“Kami hakim berlima mempertimbangkan peran empat terdakwa yang kami putus hari ini masing-masing Hendra Tua, Rizky Ardiansyah, Joshua Samaoso Lahagu, dan Kuntoro berbeda dengan terdakwa sebelumnya, Wariono dan Agung Sugiharo Putra, yang divonis mati,” kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, saat dikonfirmasi wartawan.
Joshua menambahkan, hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana tanpa berdasarkan bukti proporsionalitas. Hal itulah yang membuat seluruh terdakwa divonis berbeda-beda. Keempatnya diketahui mengetahui dan menikmati hasil penjualan sabu sitaan.
“Dalang pelaku sesungguhnya yang berkontak langsung dengan bandarnya Wariono dan Agung. Sementara aktor intelektual pertama kali yang melakukan penyisihan itu Tuharno mereka bertiga ini sudah divonis hukuman yang paling berat,” kata Joshua.(MAD)