JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
APDESI mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres tersebut direvisi,” ujar salah satu orator.
Sementara berdasarkan pantauan, tampak massa memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut seperti bendera dan spanduk.
Ketua DPP APDESI, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” katanya.
Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan Covid-19.
“Kami meminta dukungan publik, terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa,” ujar Surta Wijaya.
Masih menurut Ketua DPP APDESI itu, Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.
Setelah menyampaikan orasinya, sebanyak 10 orang perwakilan massa diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi.(RIF/EMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan badan usaha milik negara (BUMN) penerima penyertaan modal negara (PMN) merugi di 2020. Nilainya mencapai Rp 38,31 triliun.
“Pada tahun 2020 mengalami negatif laba rugi sebesar Rp 38 triliun. Ini faktor COVID jelas ada pengaruhnya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/12/2021).
Dia menjelaskan perolehan laba BUMN penerima PMN sejak 2007 hingga 2020 relatif datar. Laba tertinggi pernah diperoleh sebesar Rp 38,39 triliun, lebih tinggi dibandingkan laba 2007 sebesar Rp 3,08 triliun. Namun BUMN penerima PMN pernah juga rugi cukup dalam pada 2013, yakni sebesar Rp 16 triliun.
“Sebetulnya (laba BUMN penerima PMN) kalau dilihat dari angkanya dari Rp 3 triliun sudah pernah mencapai Rp 38 triliun,” sebutnya.
Dari sisi pendapatan, lanjut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, grafiknya terus menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun.
“Namun kita juga lihat beban mereka juga meningkat, banyak BUMN yang mengalami over leverage terutama pada saat mereka melakukan berbagai program-program yang barangkali kalkulasinya harus makin hati-hati,” tambahnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak, menandatangani Nota Kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Bamsoet mengatakan secara internal, MUI sebagai rumah besar bagi umat muslim Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar mewujudkan pemberdayaan umat Islam. Sementara itu, secara eksternal memiliki tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya, mewujudkan harmoni dalam kehidupan kebangsaan yang penuh keberagaman.
Usai menandatangani Nota Kesepahaman antara MPR RI dengan MUI secara virtual, hari ini, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial, dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik di satu sisi dapat dimaknai sebagai kekuatan.
Tetapi di sisi lain, semua pihak tidak boleh menutup mata, juga dapat menjelma menjadi kelemahan dan sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.
“Akibatnya, tidak jarang kondisi ini dapat mengantarkan kita ke dalam egoisme kelompok yang berlebihan, dan mereduksi peluang untuk mengembangkan diri menjadi kelompok yang tidak hanya besar dalam jumlah, tetapi juga unggul dalam kualitas. Disinilah peran penting MUI sebagai wadah silaturahmi ulama, zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, MUI sangat berperan sebagai elemen bangsa dalam menciptakan kerukunan kehidupan umat beragama, perbaikan akhlak bangsa; dan pemberdayaan umat Islam dalam semua segi kehidupan.
Bahkan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar sudah menegaskan bahwa MUI senantiasa mendorong terwujudnya dakwah tanpa mengejek. Mengingat tugas ulama adalah untuk merangkul, bukan memukul, menyayangi bukan menyaingi, mendidik bukan membidik, membina bukan menghina, mencari solusi bukan mencari simpati dan membela bukan mencela.
“Umat islam di Indonesia sudah sejak lama menyadari bahwa negara ini dibangun diatas pondasi kemajemukan. Karena kebesaran hati umat Islam jugalah, Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal pembukaan Undang-Undang Dasar, dikoreksi dengan menghapuskan tujuh kata dari frasa Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Umat Islam Indonesia telah menjadi teladan, bahwa mengedepankan nilai kemanusiaan merupakan pondasi utama terwujudnya persatuan dan perdamaian,” pungkas Bamsoet.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabar baik datang untuk Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan bahwa gamelan telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda UNESCO.
“Kabar baik hari ini datang dari kantor pusat UNESCO di Paris. Badan PBB yang mengurusi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan itu telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO,” tulis Jokowi.
“Saya menyambut dengan hangat dan bangga atas penetapan ini. Gamelan sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari rakyat di berbagai daerah di Indonesia, terus dipelajari, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Gamelan juga memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia,” sambung Jokowi.
“Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan nonformal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya,” ujar Jokowi.
“Gamelan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ke-12 yang telah tercantum dalam daftar WBTB UNESCO setelah wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari Saman, noken, tiga genre tari tradisional di Bali, seni pembuatan kapal pinisi, tradisi pencak silat, dan pantun,” sambung Jokowi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit bisa diajukan kasasi/Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, putusan PKPU dan pailit final dan binding di tingkat pertama.
“Menyatakan pasal 235 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube, Rabu (15/12/2021).
Pasal 235 ayat 1:
Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Pasal 293 ayat 1:
Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Sebagaimana diketahui, permohonan itu diajukan oleh PT Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong alias Samad selaku Direktur Utama. Pemohon menguji norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pemohon dijatuhkan status PKPU pada putusan perkara yang keempat yang artinya ada 3 (tiga) perkara yang sebelumnya yang pihaknya, alat buktinya sama ditolak. Tetapi pada perkara keempat pihaknya sama, alat buktinya sama, tetapi dikabulkan.
Menurut Pemohon Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa hak hukumnya telah dirampas dan dirugikan, dikarenakan ketentuan bunyi pasal tersebut. Padahal upaya hukum Kasasi dan PK merupakan suatu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa agar Putusan Pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun MA yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan pemeriksaan kembali kepada MA sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi Negara, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan bila terjadi atas putusan Pengadilan di tingkat yang lebih rendah oleh Pengadilan yang lebih tinggi. Dimana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia, termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Permohonan juga diajuka oleh Calvin Bambang Hartono yang merupakan salah satu debitur bank swasta di Indonesia. Pemohon yang merupakan salah satu debitur bank dengan mendapatkan kredit/pinjaman dengan jaminan tanah dan bangunan yang kredit/pinjaman tersebut diikat dengan akta Perjanjian Kredit.
Versi pemerintah, aturan yang digugat ke MK sudah benar. Hal itu sebagaimana disampaikan staf ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Min Usihen.
“Norma pasala quo memberikan kepastian hukum akibat PKPU baik bagi debitur maupun kreditur dalam rangka upaya mencegah terjadinya pailit. Sehingga norma pasal quo secara khusus membedakan akibat pailit secara umum dan pailit akibat PKPU Secara khusus juga terdapat dalam pelaksanaan permohonan PKPU yang dapat diproses secara bersamaan dengan permohonan gugatan pailit di pengadilan niaga,” papar Min Usihen dalam sidang di MK pada Oktober 2021.
Permohonan PKPU diposisikan sebagai prioritas dalam proses persidangan. Dalam hal kepailitan dan PKPU diproses secara bersamaan di pengadilan niaga, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Hal yang sama berlaku jika permohonan PKPU diajukan setelah permohonan pernyataan pailit.
“Ada beberapa perbedaan terkait upaya hukum atas putusan pailit dan putusan PKPU. Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Sedangkan putusan pailit dapat diajukan kasasi maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” papar Usihen.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan groundbreaking proyek petrochemical di Kalimantan Utara dengan nilai investasi sebesar US$ 24 miliar atau setara dengan Rp 343 triliun (kurs dolar Rp 14.300). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara CNBC Indonesia Awards 2021, Selasa (14/12/2021).
“Kita mulai dengan satu proyek pertama oleh Presiden pada tanggal 21 Desember di Kalimantan Utara (Kaltara) yaitu tadi petrochemical. Ini salah satu yang besar mungkin berkisar US$ 24 miliar dan seterusnya tiap tahun,” terang Luhut.
Dia menjelaskan, investasi tersebut akan menghasilkan per tahun US$ 131 miliar pada tahun 2029. Nantinya, proyek itu juga ditargetkan akan mampu membuka lapangan pekerjaan hingga ratusan ribu.
“Tapi secara bertahap mulai tahun 2023 ini sudah mulai beroperasi, dan kalau ini ada karena ini produksinya end to end itu nanti menyangkut pada petrochemical, aluminium, kemudahan tadi litium baterai, EV dengan green energy,” ujar Luhut.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DPR RI telah mengesahkan 40 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalamnya. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.
“Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana,” kata Mahfud melalui rekaman video kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Mahfud menjelaskan, pemerintah sebenarnya pada 2021 telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.
“Yaitu Rancangan UU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan UU. Maksudnya aset tindak pidana bisa dirampas, kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu harus lewat bank agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana, nggak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau jumlahnya Rp 100 juta misalnya,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, lantaran kedua usulan RUU tersebut tidak disetujui DPR untuk masuk Prolegnas 2022. Maka pemerintah akan mengusulkan kembali salah satu dari RUU tersebut, yakni RUU Perampasan Aset.
“Tapi kedua RUU tersebut, DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas artinya DPR nggak setuju lah. Namun ada kesepakatan kalau nggak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan bahwa oke UU tentang perampasan aset tindak pidana bisa dipertimbangkan masuk ke 2022,” tuturnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tidak menutup kemungkinan untuk menarik utang lebih awal (prefunding) dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Namun, peluang untuk menambah utang pemerintah kecil.
“Secara aturan kita dimungkinkan untuk dilakukan prefunding, yaitu menerbitkan SBN akhir tahun untuk dipakai menutup pembiayaan 2022, menutup defisit 2021,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Setidaknya ada dua pertimbangan dalam pengambilan keputusan sebelum menarik utang pemerintah lebih cepat. Pertama realisasi APBN 2021, menurut Luky dalam kondisi positif terutama dari sisi penerimaan pajak pada November 2021 diperkirakan tumbuh di atas 16% atau lebih tinggi dari pertumbuhan bulan Oktober.
“Kita optimis penerimaan bisa mencapai target,” jelasnya.
Di sisi lain ada bantuan dari Bank Indonesia (BI) melalui surat keputusan bersama (SKB). BI akan membeli SBN yang diterbitkan pemerintah di mana sebagian dari bunga akan ditanggung oleh BI dengan persyaratan tertentu.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.
“Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021).
Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.
Alex kemudian memerinci, 15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
“Ini adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014-2019,” kata Alex.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon melakukan eksekusi uang pengganti Rp 27,4 miliar dan uang denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi terpidana George Gunawan. Kasus korupsi itu terkait pengadaan kegiatan percontohan budi daya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012.
“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 atas nama Terpidana George Gunawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
Hadir dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan uang denda tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera Terpidana George Gunawan.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum terpidana George Gunawan berdasarkan putusan MA Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018.
Terpidana George dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, serta membayar uang pengganti senilai Rp 38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10.700.138.316 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943.
Kejagung menyebut terpidana George telah melakukan pembayaran uang pengganti dan uang denda dengan total yang disetorkan Rp 27.616.275.943 (Rp 27,6 miliar). Uang Rp 27,6 miliar itu diserahkan oleh anak keluarga George kepada tim Kejari kabupaten Cirebon dan diserahkan ke Kas Negara.
“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan,” ungkapnya.(DON)