JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
APDESI mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres tersebut direvisi,” ujar salah satu orator.
Sementara berdasarkan pantauan, tampak massa memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut seperti bendera dan spanduk.
Ketua DPP APDESI, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” katanya.
Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan Covid-19.
“Kami meminta dukungan publik, terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa,” ujar Surta Wijaya.
Masih menurut Ketua DPP APDESI itu, Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.
Setelah menyampaikan orasinya, sebanyak 10 orang perwakilan massa diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi.(RIF/EMS)