JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berikut 8 orang yang terjaring OTT KPK di MA dan Semarang:
1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
Firli menjelaskan OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain seorang hakim agung, ada satu panitera pengganti yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” ucap Firli.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hasnaeni, yang merupakan tersangka kasus penyelewengan dana Waskita, ditahan penyidik Kejagung. Tampak tersangka yang merupakan seorang wanita itu menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan ‘Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia’ dengan nomor 07.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Salah satu tersangka berinisial H atau Hasnaeni, yang dikenal sebagai wanita emas, berteriak histeris saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung.
“Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Tersangka tersebut lantas menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya. Dia langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil. Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.
Hari ini, Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto.
Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
KPK menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
Penyidik KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). KPK menyita sejumlah uang dalam OTT ini.
“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” katanya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri pun membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak luar negeri dalam memburu Bjorka.
“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar (negeri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022). Dedi tidak menjelaskan siapa pihak luar negeri yang dimaksudnya.
Dedi menyebut Polri masih bekerja dalam kasus ini. Diketahui, pria asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah dijadikan tersangka karena bantu Bjorka.
“Komunikasi terakhir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific. Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menkopolhukam,” katanya.
“Nanti apabila sudah ada informasi sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang,” tambahnya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Laporan terhadap Alvin Lim disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangannya.
Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV. Dia memastikan laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn.(dtk/DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Masih segar dalam ingatan kita, peristiwa menghebohkan di tubuh Polri bahkan sampai mendunia, yang sampai saat ini masih hangat.
Peristiwa yang sangat menggemparkan itu adalah terkait kasus pembunuhan yang terjadi bagi alm Brigadir Josua, dimana peristiwa tersebut sangat mencoreng dan menodai citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas pokok dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan isi pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berbeda dengan yang dilamai oleh F. Mahulae ketika diajak oleh konsumennya, ke kantor Polisi yaitu Polsek Batu Ceper , dia mengalami pemukulan / penganiayaan oleh beberapa orang yang diduga oknum anggota Polisi ketika dia berada di lingkungan kantor Polisi tersebut, sehingga dia ( F ) mengalami luka memar di bagian muka dan luka ringan di bagian leher belakang.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kompol Susida sebagai Kapolsek Batu Ceper melalui jaringan WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.
John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara ketika diminta komentarnya mengatakan, disaat sekarang ini Polisi harusnya berbenah diri demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, apalagi sekarang ini, institusi Polri sedang bahan perbincangan, disarankan semuanya anggota Polri saling berbenah diri untuk memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat ke Polisi.
Dalam melaksanakan tugas kesehariannya sebagai anggota Kepolisian harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku dan juga taat akan Kode Etik Kepolisian, ujar John Raja Sonang.( HAN )
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jumlah tersangka di perkara itu sebanyak 28 orang. Namun Ali belum merincikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“28 (tersangka),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan sumber terpercaya, detikcom berhasil mengonfirmasi sebanyak 21 Tersangka dari 28 orang tersebut. Mereka di antaranya adalah:
1. Mely Hairiya;
READ MORE
2. Luhut Silaban;
3. Edmon;
4. M. Khairil;
5. Rahima;
6. Mesran;
7. Hasani Hamid;
8. Agus Rama;
9. Bustami Yahya;
10. Hasim Ayub;
11. Nurhayati;
12. Syopian;
13. Sofyan Ali;
14. Sainuddin;
15. Muntalia;
16. Supriyanto;
17. Rudi Wijaya;
18. M Juber;
19. Poprianto;
20. Tartiniah RE; dan
21. Ismet Kahar.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana berupa suap di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi sejumlah pihak jadi tersangka.
“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang mencabut surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.
“Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan,” kata Burhanuddin sebelum sidang gugatannya dimulai, Rabu (7/9/3022).
Selain itu, ia meminta agar pencabutan surat kuasa terhadap Bharada E dapat dijelaskan secara lengkap di persidangan. Sebab, ia merasa belum ada penjelasan terkait pencabutan surat kuasa.
“Enggak ada (penjelasan soal pencabutan). Kan tempo hari diminta mundur kita enggak mau mundur. Makanya dia pakai cara kedua principal-nya Bharada E, dia yang cabut,” ujarnya.
Menurutnya, ada bukti chat dari seseorang yang sempat meminta Deolipa mundur dari pengacara Bharada E. Ia menduga ada intervensi Bharda E untuk mencabut gugatan itu.
“Kan di Bang Olip (Deolipa) ada capture WA-nya dari penyidik minta mundur, jenderal yang minta mundur gitu kan ada,” ungkapnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dua puluh tiga narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.
Rika menjelaskan sampai dengan 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat. Angka ini termasuk 23 orang napi korupsi.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah,” jelasnya.
Rika menegaskan pembebasan ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Ditjen Pas juga mengingatkan agar semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberi hak bersyarat, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada Pasal 20 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/9/2022), Surya Darmadi dan Thamsir akan didakwa merugikan negara Rp 109 triliun.
“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.
Berikut rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:
– Memperkaya Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36.
– Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).
Adapun jika ditotal keseluruhannya berjumlah Rp 109.805.702.248.555 (triliun).
Diketahui, Kejagung sebelumnya menyampaikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu itu totalnya menembus Rp 104,1 triliun. Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Sedangkan, hitungan Rp 109 triliun ini didapat dari tambahan uang USD-nya, dan itu dihitung dengan kurs saat ini. Uang senilai USD 7.885.857,36 jika dirupiahkan mengikuti kurs saat ini menjadi Rp 11.746.618.443.984 (triliun).(dtk/DON)