JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempersilakan mahasiswa yang dibanting polisi saat unjuk rasa di Pemkab Tangerang, M Faris Amrullah, membuat laporan polisi. Menurut Ferdy, M Faris Amrullah dapat melaporkan tindak pidana yang dilakukan Brigadir NP kepadanya.
“Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu,” kata Ferdy di Komnas HAM, Selasa (19/10/2021).
Ferdy menuturkan Brigadir NP kini sudah ditahan di Polda Banten. Ferdy mengatakan korban juga sudah dimintai keterangan untuk memproses sidang disiplin polisi tersebut.
“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten. Kedua, kita lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin,” tuturnya.
Lebih lanjut Ferdy mengaku akan berkoordinasi dengan Itwasum Polri soal perlu tidaknya memeriksa Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sribintoro terkait aksi smackdown Brigadir NP ini. Pernyataan itu dilontarkan Ferdy saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan Rudi dan Wahyu turut diperiksa.
“Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan manajerial. Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan suatu wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak. Ini masih kita lakukan koordinasi dengan Itwasum terkait manajerial pimpinan suatu wilayah,” imbuhnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot karena diduga memerkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Selain disanksi etik, Iptu IDGN bakal diproses secara pidana.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.
Sambo mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
“Tadi sudah ada Anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo.(MAD)
TANJUNG MORAWA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menggrebek lokasi yang diduga digunakan sebagai ajang judi di Gang Pekong Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/10) pukul 18.00 WIB.
Dari lokasi, diamankan satu unit meja mesin ketangkasan tembak ikan. Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, SH ketika dikonfirmasi, Minggu (17/10), mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan, Personel mendatangi lokasi yang diduga sebagai ajang judi, namun beberapa orang pemain dan penjaga mesin ketangkasan itu, melarikan diri.
Selanjutnya, polisi mengamankan satu meja mesin ketangkasan merek Domi di Mapolsek Tanjung Morawa. Operasi itu menindaklanjuti adanya permainan game ketangkasan tembak ikan dugaan aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Disebut-sebut permainan ketangkasan itu dikelola pria berinisial J dengan korlap berinsial G. “Kami masih melakukan penyelidikan terkait diamankannya mesin ketangkasan tembak ikan itu” jelas Kapolsek.(LIS)
DAIRI, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), seorang Wartawan korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) lalu mempertanyakan kinerja polisi.
Pasalnya, putranya Persada Bhayangkara Sembiring yang saat ini masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali di bagian wajah dan mata di salah satu rumah sakit di Medan yang merupakan korban, namun oleh pihak Poltabes Medan dijadikan sebagai saksi atau terlapor.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Ristani Samosir, Minggu (17/10/2021), aksi penyiraman menggunakan air keras yang mengakibatkan putranya mengalami cacat di bagian wajah dan mata itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat menjalani perawatan di RSU H. Adam Malik Medan.
“Anak saya Persada dipanggil dua kali oleh Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR,” ujar Ristani Samosir.
“Dan, ada lembar surat, saya sekaligus dalam satu paket, yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya. Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras atas nama Heri Sanjaya Tarigan,” tambahnya.
Masih menurut Ristani Samosir, Laporan balik itu dilakukan Heri Sanjaya Tarigan yang tertuang dalam Nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.
“Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui Penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB, dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui Penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (artinya surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan),” kata Ristani Samosir.
Dan kedua panggilan itu, kata Ristani Samosir tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya.
“Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut. Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, saya bingung lihat hukum di negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka.
Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit,” ujarnya.(NGO)
PANTAI LABU, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sepuluh nelayan asal Dusun IV, Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap pihak Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) karena dituduh menerobos batas perairan negara, akan dipulangkan pekan depan.
Rencana pemulangan itu disampaikan Anggota DPRD Sumut dr Tuahman Purba dan tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba SH, saat mengunjungi keluarga 10 nelayan untuk memastikan data para nelayan di Dusun IV, Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/10/2021).
Untuk proses pemulangan 10 nelayan tersebut,Tuahman Purba dan Parlindungan Purbabersama HNSI Sumut berkordinasi dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan Instansi terkait di Malaysia.
Pada pertemuan itu, Parlindungan Purba yang juga mantan anggota DPD RI, langsung melakukan kontak video call dengan Ikhsan dari pihak KKP RI di Jakarta, dan berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga 10 nelayan untuk memastikan rencana proses pemulangan.
Tampak keluarga para nelayan menangis haru mendengar berita bahwa 10 nelayan akan segera dipulangkan. “Besok akan dipastikan, untuk proses pemulangannya. Mudah-mudahan tidak ada halangan, minggu depan sudah bisa pulang ke tanah air. Saat ini 10 nelayan masih diamankan di Pulau Penang-Malaysia” jelas Tuahman Purba.
Direncanakan pemulangan 10 nelayan asal Pantailabu akan dilakukan ke Belawan bersama sampan (kapal) yang mereka gunakan sebelumnya.Kepada wartawan, Parlindungan Purba mengatakan ke depan, para nelayan harus diberi edukasi agar mengetahui batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain didukung alat deteksi berupa GPS (Global Position System).
Selain itu, diberi sosialisasi penggunaan alat navigasi serta alat komunikasi di kapal perikanan, sehingga tidak ada lagi nelayan yang melanggar batas penangkapan ikan di perairan negara lain, jelasnya.
Kesepuluh nelayan asal Dusun IV Desa Paluhsibaji itu adalah, Agus Salim (25), Mhd Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), Aldi (17), Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25), dan Juma (27).(LIS)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal, yang tidak terdftar di BPOM. Toko jamu tersebut berada di belakang pasar Ciputat, Jalan Haji Usman 1ARt 003/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (15/10/2021)
Sidak tersebut dipimpin langsung Kabid, Farida Ayu W dihadiri Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt dan didampingi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, BNN Tangerang Selatan dan Dinkes Tangerang Selatan.
Dalam pantauan awak media dari keterangan pedagang sekitar toko jamu tersebut merupakan toko terbesar dan selalu ramai pembeli dari berbagai daerah.
“Dia kaya distributor mas, yang beli dari mana mana malah tutupnya aja suka sampe malem yang saya tau”. Ujar salah satu pedagang pasar yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. mengatakan, Sarana Distribusi yang dilakukan penindakan berupa toko yang melakukan distribusi produk Jamu TIE.
Diketahui bahwa penanggung jawab sarana Distribusi berinisial AMS, modus yang dilakukan adalah mengedarkan produk – produk Jamu TIE Tanpa Ijin Edar secara eceran dan dus dusan melalui datang ke toko secara langsung.
“Barang bukti yang ditemukan di sarana Distribusi adalah Jamu Tanpa Ijin Edar dengan beberapa merek antara lain Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dll, sebanyak 85 item dengan total pcs produk jamu Tanpa Ijin Edar sebanyak 16169 pcs yang terdiri dari 6012 botol jamu TIE dan 10167 pcs Obat Tradisional”. Jelas Trikoranti.
Adapun saat ini, seluruh barang – bukti yang dilakukan pengamanan oleh PPNS BBPOM di Serang dan akan disimpan di Gudang Barang Bukti BBPOM di Serang.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.(FIL)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebuah video memperlihatkan aksi baku hantam viral di media sosial. Sejumlah pria terlibat saling pukul di jalan raya.
Peristiwa itu terjadi di dekat pintu keluar Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terlihat pelaku baku hantam itu terdiri atas dua kelompok berbeda. Dari narasi di video viral tersebut disebutkan adanya seorang pria yang terkapar akibat insiden tersebut.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Febri Isman mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Namun dia menduga kelompok yang berseteru itu dari kelompok penjaga parkir di lokasi.
“Belum ada yang laporan. Biasanya anak parkir,” kata Febri saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Febri menyebut pihaknya kini tengah menyelidiki kelompok yang ribut itu. Sejauh ini polisi juga belum mengetahui apakah ada korban dari kejadian itu.
“Lagi di-mapping aja anak parkirannya. Mapping itu lagi didata kelompok mana aja semalam yang ribut,” terang Febri.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK karena dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi merupakan anak Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Miris, anak dan bapak terjerat kasus korupsi. Bedanya, sang ayah, Alex Noerdin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Dodi saat ini statusnya belum tersangka. Saat ini dia masih diperiksa oleh KPK.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan pejabat lainnya.
“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK kini telah selesai memeriksa para pihak yang diamankan dan akan digiring ke Jakarta.
“Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,” kata Ali.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. Kini polisi tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ, yang berperan sebagai pemodal perusahaan pinjol ilegal.
“Ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Helmy menjelaskan, ZJ tidak hanya berperan sebagai pemodal dari jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, tapi juga diduga menjadi mentor dari para tersangka yang telah ditangkap.
“Di mana tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, tetapi juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi,” ucapnya.
Karyawan pinjol ilegal yang didanai ZJ meraup Rp 15-20 juta per bulan. Selain mendapat gaji, para karyawan mendapat tempat tinggal.
Lebih lanjut, Helmy membeberkan ZJ beralamat di Pagedangan, Tangerang. Namun, saat digerebek di rumahnya, ZJ tidak ada di rumah.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ. Di antaranya modem, CPU, hingga laptop.
“Tetapi dari lokasi tempat dia berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” imbuh Helmy.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan 5 orang lainnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dodi Reza dan yang lainnya sudah tiba di Jakarta untuk diperiksa.
“Info baru saja mendarat ya (tersangkanya),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Para tersangka nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK kini telah selesai memeriksa para pihak yang diamankan dan akan digiring ke Jakarta.
“Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,” kata Ali.(VAN)