JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang anggota ormas berinisial DA (27) tewas setelah diduga dikeroyok oleh sepuluh orang di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi kini masih menyelidiki pelakunya.
“Iya bener satu meninggal,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dimintai konfirmasi, Senin (15/11/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/11), sekitar pukul 23.00 WIB. Khoiri menyebut korban merupakan warga setempat yang juga anggota ormas.
“Untuk sementara si korban itu kan anggota ormas, ormas FBR itu,” ujar Khoiri.
Khoiri mengungkapkan korban tewas akibat luka senjata tajam. Sementara penyebab pengeroyokan masih diselidiki.
“Hasil pemeriksaan awal kena benda tajam yang mengenai luka tangan hingga meninggal,” sambungnya.
Hingga saat ini belum diketahui pelaku dari peristiwa tersebut. Namun dia memastikan pelaku diduga lebih dari 10 orang.
“Kami masih dalami itu (keroyokan) dugaannya seperti itu karena itu pelakunya 10 orang tapi meninggalnya karena siapanya masih dalam proses. Tapi yang jelas pelaku lebih dari 10 orang,” jelas Khoiri.(MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kawanan bajing loncat beraksi di Jalan Gatot Subroto, Jatake, Kota Tangerang. Truk yang berisi muatan tabung gas 3 kilogram menjadi sasarannya.
Truk tersebut dikendarai oleh sopir yang bernama Setio (37). Setio mengaku saat kawanan bajing loncat ini beraksi dia tidak mengetahui sama sekali.
“Posisinya saya nggak tahu. Tetapi pas lewat SPBU Jatake, ada pengendara motor dan mobil yang memberitahu saya ada yang naik ke mobil ambil tabung. Pada saat saya cek mobil, ternyata bener diambil,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Setio menuturkan peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/11) sekitar pukul 12.00 saat dirinya melalui Jalan Gatot Subroto, Jatake, Kota Tangerang. Menurutnya, ada 8 tabung gas kosong yang diambil kawanan bajing loncat dari truknya.
“Iya bener 8 tabung kosong, tabung kosong kalau isi mah berat. Enggak mungkin sampai 8, isinya mah 560 tabung di truk,” tambah Setio.(DAB)
AMBON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kadis Perindag Pieter Leuwol dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Mardika Ambon, Veki Marwa, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di kasus dugaan korupsi dana retribusi pada 2017-2019.
Pantauan di lokasi, kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Maluku setelah menjalani pemeriksaan kurang-lebih 6 jam. Pieter Leuwol kini menjabat staf ahli Pemkot Ambon dan Veki Marwa kini menjabat Kepala UPTD Pasar Tagalaya.
“Dua tersangka, mantan Kadis Perindag Kota Ambon, satu lagi Kepala UPTD Mardika, yang mantan kadis, staf ahli di Pemkot, dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2017 sampai 2019,” kata Aspidsus Kejati Maluku, Rudy, di halaman kantor Kejati Maluku, Jumat (12/11/2021).
Rudy menjelaskan kasus korupsi itu telah merugikan sekitar Rp 1,3 miliar.
“Merugikan Rp 1,3 miliar lebih-kurang. Itu retribusi di Pasar Mardika, ada beberapa pasar, itu ada 6 tapi yang dijadikan tersangka di Pasar Mardika,” ujar Rudy.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rumah seorang advokat, Ahmad Kennedy di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dibobol maling. Pelaku diperkirakan berjumlah 5 orang menjebol pagar hingga pintu rumahnya.
“Soalnya pas saya lihat gemboknya terbelah dua gitu. Memang pada saat dibobol rumah saya sepi ga ada satu pun orang di rumah,” kata Kennedy saat dihubungi wartawan, Jumat (12/11/2021).
Atas kejadian ini, barang-barang berharga milik Kennedy raib digondol maling ini. Utamanya lima buah permata miliknya yang berada di kamarnya.
Kata Kennedy, kamar tidur miliknya yang paling parah diobrak-abrik oleh para pelaku. Keadaannya sangat berantakan di kamarnya saat dirinya datang.
“Di situ (kamarnya) ada lima permata saya raib digondol malingnya. Dua permata ada yang diberikan orang dan tiga sisanya saya beli seharga Rp 20 juta,” tutur Kennedy.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus korupsi eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terus berlanjut. Kali ini dua orang pegawai pajak kembali jadi tersangka karena terlibat dalam pusaran korupsi kasus Angin.
KPK baru saja menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua nama yang jadi tersangka diketahui adalah Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS).
Pengumuman dilakukan hari ini, Kamis (11/11/2021), KPK melaporkan Wawan langsung ditahan, tapi Alfred belum ditangkap. Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, dua orang ini adalah anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Yang jelas, baik Angin, Wawan, maupun Alfred ketiganya memiliki penghasilan yang besar sebagai pejabat instansi pemerintahan. Harta ketiganya pun sangat besar bila dilihat dalam laporan LHKPN-nya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino pun menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
“Atas tuntutan tersebut, Saudara punya hak mengajukan pleidoi, boleh pribadi atau diserahkan seluruhnya ke penasihat hukum?” tanya hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/11/2021).
“Saya sendiri akan ajukan pembelaan dan penasihat hukum juga akan mengajukan,” ujar RJ Lino.
Tim pengacara RJ Lino pun meminta waktu hakim 1 minggu untuk menyusun pleidoi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/11).
Diketahui, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Jaksa KPK menyatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan QCC berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya. Jaksa menilai RJ Lino menguntungkan pihak HDHM dalam proyek QCC Twin Lift Pelindo II.
Kerugian negara senilai USD 1,9 juta itu didapat dari kelebihan pembayaran PT Pelindo II ke HDHM. Pelindo II disebut jaksa membayar HDHM lebih dari harga wajar.
“Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23,” ucap jaksa.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perampok menggasak uang Rp 400 juta nasabah bank di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus gembos ban.
“Hari ini modus gembos ban,” kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rinaldo Aser saat dihubungi, Rabu (10/11/2021).
Sekadar untuk diketahui, modus gembos ban adalah modus yang sering digunakan komplotan penjahat. Mereka mengincar nasabah yang baru bertransaksi tarik uang di bank.
Komplotan ini akan memantau korban sejak di bank. Setelah itu mereka akan membuntuti korban, lalu di lampu merah pelaku menancapkan paku ke ban mobil korban hingga membuat ban gembos.
Perampokan ini terjadi kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi. Polisi memastikan pelaku perampokan tidak menggunakan senjata api.
“Pelaku tidak menggunakan senpi,” kata Rinaldo.(VAN)
JOMBANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi ternyata telah menetapkan Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hari ini. Berdasarkan SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Menurutnya, sopir Vanessa itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal,” kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.
Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.
Imran menjelaskan, usai menerima SPDP, pihaknya kini menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari penyidik Satlantas Polres Jombang.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tawuran dua kelompok gangster di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menewaskan seorang pemuda berinisial SR alias D (29). Dua orang pelaku ditangkap, sementara 4 lainnya masih diburu polisi.
Tawuran ini melibatkan kelompok gangster Solobone berjumlah 20 orang dan Texas berjumlah 30 orang, di Jl RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (3/11/2021). Kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.
“Awalnya janjian memulai pesan WhatsApp untuk bertemu di Jl RE Martadinata, di mana kedua kelompok sudah mempersiapkan diri dengan membawa sajam dan petasan,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ghulam Nabhi dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Setelah bertemu di lokasi yang ditentukan pada 01.30 WIB, kedua kelompok kemudian saling serang. Tawuran ini dimulai dengan melempar petasan sebagai penanda.
“Aksi tawuran terjadi pada pukul 01.30 WIB, yang mana kelompok Texas lebih dulu menyerang Solobone dengan menggunakan petasan yang diarahkan ke kelompok Solobone sebagai tanda dimulainya tawuran,” katanya.
Kedua kelompok itu pun kemudian saling serang dengan senjata tajam. Korban SR, salah satunya, sempat berduel dengan para pelaku.
“Korban SR alias D sempat berduel dengan pelaku R alias K (21), DPO,” katanya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap komplotan pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Beraksi sejak Juli, para pelaku telah mencuri 118 ribu kg atau kurang-lebih 118 ton besi proyek.
“Total inventaris barang yang hilang seberat 118.081,28 kg. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kapolsek Makasar Kompol TF Hutagaol saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Total ada lima pelaku yang ditangkap polisi. Mereka berinisial SA (24), SU (24), AR (30), MLR (24), dan DY (46).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Moch Zen menambahkan, pencurian terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (30/10). Saat itu aksi pelaku dipergoki oleh karyawan proyek di lokasi.
“Saksi melihat para pelaku sedang menaikkan besi-besi baja yang diambil dari lokasi proyek ke atas mobil pikap,” ujar Zen.(MAD)