JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Hermanry Simanjuntak mempertanyakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang beredar di masyarakat.
Surat KPK No R/5081/ PM. 00.00/30-35/11/2022 tgl 3 Nov 2022 tentang penelusuran informasi laporan masyarakat tertanggal 1 Agustus 2022 kepada KPK yang menginformasikan dugaan penyimpangan dalam pelelangan dan pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Susun BBWS Cidanau (PK-PRBTN-20-1) TA 2020 pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kementerian PUPR.
Dalam suratnya, pihak KPK mengingatkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk keperluan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Sulkhan Zamzami (Telp. 02125578300 ext. 7144, e-mail: sulkhan.zamzami@kpk.go.id).
Surat tersebut sepertinya berkaitan dengan pemberitaan Khatulistiwa online sebelumnya yang berjudul “KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pemasangan Bore File Rusun BBWS Cidanau, Serang, Banten akan berproses hukum”.
Kemungkinan tersebut diungkapkan Hermanry Simanjuntak setelah secara resmi melaporkan permasalahan tersebut ke KPK pada Senin (1/8/2022).
“Pihak KPK akan menelaah laporan kami terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun BBWS Cidanau, Serang, Banten,” ujar Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Selasa (9/8/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hermanry Simanjuntak menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Serang, Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun miliar.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada korupsi yang melibatkan beberapa pejabat,” ujar Hermanry Simanjuntak.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah Bore Pile sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA yang mengerjakan Rusun tersebut bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek.
“Dalam pelaksanaan pembangunan Rusun tersebut, saya pastikan bahwa ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegasnya.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan Bore Pile tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore Pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24,m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jikadihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut:Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 jutaPekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 jutaPekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta.
“Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore Pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu, Pekerjaan pengeboran tanah (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 jutaPekerjaan cor beton(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 jutaPekerjaan tulang/pembesian (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 jutaTotal area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika gedungnya rubuh.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan Bore Pile tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini. “Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan Bore Pile di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya.
Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
“Itu sebabnya, saya memonitor laporan tersebut kepada KPK dan ternyata menurut salah satu pegawai KPK bernama Taufik, bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana yang beredar di publik ada surat KPK gentayangan seperti tak berarti meski tertuju pada salah satu pejabat teras di Kementerian PUPR.
Saya sangat heran kenapa bisa surat yang katanya KPK anti rasuah beredar kepada publik,“ kata Hermanry.
Hermanry menambahkan, bukan hanya itu, baru-baru ini sebagai pelapor, dia menemukan bahwa perusahaan yang dilaporkannya bisa menjadi pemenang tunggal pada Paket Ulang Pembangunan Rumah Susun Penghargaan Kota Manado lagi.
Diterangkannya, PT. DEFICY SIGAR PRATAMA beralamat di Setu Perkantoran RK 01 Jln. Harapan 1 No.30 RT/RW. 002/005 Kel. Setu , Kec. Cipayung Jakarta Timur kembali jadi pemenang pada Paket Ulang Pembangunan Rumah Susun Penghargaan Kota Manado oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan Pokja SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI SULAWESI UTARA Tahun Anggaran APBN 2022 senilai Rp. 31.907.979.000,dengan HPS Paket Rp. 31.906.758.000, Penawaran Rp. 31.257.639.113,76 Harga Terkoreksi Rp. 31.257.639.113,76 Harga Negosiasi Rp. 31.137.266.000, Nama Non Tender Pembangunan Rumah Susun Penghargaan Kota Manado.
“Sepertinya, meski diduga bermasalah, hanya PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, perusahaan satu-satunya yang layak di mata pihak Kementerian PUPR untuk mengerjakan pembangunan rumah susun.
Selain itu, pihak Kementerian PUPR terkesan mengabaikan atau tidak menghargai Supervisi KPK kepada Kementerian PUPR,” tandasnya. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara Dirman Rajagukguk, BMS Situmorang membeberkan kronologi penangkapan hingga putusan Pengadilan Negeri Toba yang menjatuhkan vonis kepada kliennya. Kepada Wartawan, Sabtu (24/12/2022) kedada wartawan.
Kejadian tersebut kata BMS Situmorang, bermula pada tanggal 29 Januari 2021, PT Toba Pulp Lestari,Tbk (PT TPL) cq. Direktur an. Parlindungan Hutagaol memberikan surat kuasa kepada Staf Humas an. M. Reza Adrian SH untuk membuat laporan Aduan Masyarakat (Dumas) dan/atau Laporan ke Polres Toba terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Dirman Rajagukguk di areal konsesi PT TPL yang terletak di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (tanpa menyebutkan jenis dan waktu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Dirman Rajagukguk).

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS tanggal 1 Februari 2021, kepada Bamin SPKT “B” dan Kanit SPKT “B” Polres Toba, Sdr. M. Reza Adrian SH menerangkan aktivitas Dirman Rajagukguk,dkk. di lokasi lahan konsesi PT TPL seluas 20 hektar, yang terletak di Dusun Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba sebagai berikut:
- Pada 12 Februari 2018: mendirikan bangunan rumah tinggal;
- Pada tanggal 26 Maret 2018: menanam tanaman sawit, jagung, pisang dan kopi tanpa izin;
- Pada tanggal 28 Januari 2020: melakukan pelarangan terhadap karyawan PT TPL pada saat melakukan pemanenan kayu Eucalyptus;
- Pada tanggal 14 Februari 2020: melakukan pelarangan terhadap karyawan PT TPL pada saat melakukan pemanenan kayu Eucalyptus.
Yang mana perbuatan Dirman Rajaguguk,dkk tersebut telah menyebabkan PT TPL rugi sebesar Rp100 juta dan tidak dapat melakukan kegiatan secara leluasa di lokasi konsesi.
Terhadap 4 (empat) peristiwa tersebut kemudian Penyidik Polres Toba menentukan jenis dan waktu peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan Dirman Rajagukguk yaitu, “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan” pada tanggal 26 Maret 2020 dan menetapkan serta memeriksa seorang Dirman Rajagukguk sebagai Tersangka pada tanggal 20 April 2021.
Setidaknya menurut BMS Situmorang, timbul 2 (dua) pertanyaan besar kepada Penyidik Polres Toba, yaitu:
- Mengingat jenis dan substansi perkara nyata-nyata adalah sengketa atau konflik penguasaan tanah seluas 20 hektar atau 25,9 hektar antara Dirman Rajagukguk,dkk (150-an KK) dengan sebuah perusahaan swasta (PT TPL) mengapa Dirman Rajagugkguk disangka melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?
- Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS tanggal 1 Februari 2021, nyata2 Pelapor menerangka Dirman Rajagukguk,dkk, dimana warga yang melakukan perbuatan yang sama mencapai 150-an KK, mengapa hanya Dirman Rajagukguk yang ditetapkan sebagai Tersangka?
Setelah menerima pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka Dirman Rajagukguk dari Polres Toba, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan upaya paksa badan berupa penahanan terhadap Dirman Rajaguguk, dan pada tanggal 18 Agustus 2022 mendaftarkan perkara dan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM – 18/L.2.227/Eoh.2/2022 tanggal 18 Agustus 2022 ke Pengadilan Negeri Balige, yang kemudian teregister sebagai perkara pidana Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg tanggal 18 Agustus 2022.
Timbul pertanyaan besar kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir yaitu: Mengapa tidak diupayakan untuk mendamaikan Dirman Rajagukguk dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) cq. Direktur an. Parlindungan Hutagaol cq. Staf Humas an. M. Reza Adrian SH, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif?
Padahal Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 sudah dengan indah dan bagus mengatur, diantaranya sebagai berikut:
Pasal 1: Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
- Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Pasal 7
(1) Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka.
(2) Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
(3) Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua).
Pasal 8
(1) Untuk keperluan upaya perdamaian, Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan.
(2) Dalam hal dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban/Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait.
(3) Penuntut Umum memberitahukan maksud dan tujuan serta hak dan kewajiban Korban dan Tersangka dalam upaya perdamaian, termasuk hak untuk menolak upaya perdamaian.
(4) Dalam hal upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka maka dilanjutkan dengan proses perdamaian.
(5) Setelah upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka, Penuntut Umum membuat laporan upaya perdamaian diterima kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Cabang Kepala Kejaksaan Negeri untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(6) Dalam perkara tertentu yang mendapat perhatian khusus dari pimpinan dan masyarakat, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan kepada Jaksa Agung secara berjenjang.
(7) Dalam hal upaya perdamaian ditolak oleh Korban dan/atau Tersangka maka Penuntut Umum:
a. menuangkan tidak tercapainya upaya perdamaian dalam berita acara;
b. membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan menyebutkan alasannya; dan
c. melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Penyidik Polres Toba tidak menawarkan atau tidak memfasilitasi perdamaian adalah masuk akal dan dapat dipahami karena Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif baru terbit tanggal 19 Agustus 2021 atau setelah perkara Dirman Rajagukguk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige.
Kealpaan atau kesengajaan JPU pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir tidak menjalankan proses keadilan restoratif terhadap Dirman Rajagukguk pada bulan Agustus 2022 lalu, semakin dapat dipahami dengan keterburu-buruan Kajari Toba Samosir menerbitkan Surat Perintah Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 terkait eksekusi terhadap amar Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg dikala Terpidana sedang berada dalam tahanan, dan dikala mayoritas masyarkat Kabupaten Toba sedang riang gembiranya menyambut Hari Natal dan Tahun Baru.
“Semoga Keadilan Restoratif ini menjadi perhatian para Penyidik dan para Jaksa Penuntut Umum di kemudian hari,” ujar BMS Situmorang. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Praktisi Hukum Pidana, Andar Situmorang, SH sangat menyayangkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Andar Situmorang, bahwa OTT sama sekali tidak ada diatur di dalam Undang – Undang Hukum Pidana baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK.
“Operasi tangkap tangan tersebut identik dengan perbuatan kejahatan jabatan. Itu sama saja melakukan kejahatan jabatan. KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum, Pasal 421 KHUP tertangkap tangan hanya ada diatur di dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP, dan sama sekali tidak diatur operasi tangkap tangan, kata Andar kepada wartawan, Jumat (23/12/2022)Andar mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kelima Komisioner KPK dan Badan Pengawas KPK, karena Badan Pengawas KPK pun salah, tidak melakukan tugasnya sebagai mestinya mengawasi operasional KPK.
“Sepanjang tidak diatur OTT, maka semua yang ditangkap tangan selama ini diduga ilegal termasuk yang di Surabaya Kalau KPK mau menangkap boleh panggil dengan surat resmi, buatkan BAP, sidik dan tahan. Sederhana kok,” tegasnya.
Seperti kata Andar Situmorang, OTT KPK sebetulnya tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT merupakan istilah yang lazim digunakan dalam operasi tangkap tangan KPK.OTT dilakukan berdasarkan Pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan.
Pasal 12 ayat 1 huruf a UU KPK“Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”.
I. Penyadapan Aturan mengenai penyadapan masih terlalu umum atau belum terlalu jelas. Padahal penyadapan pada dasarnya adalah pelanggaran atas hak privasi.
Sehingga besar kemungkinan disalahgunakan. Sebab tidak ada parameter yang jelas kapan kewenangan penyadapan ini dapat dilakukan, apakah tujuannya memang dalam rangka penegakan hukum, siapa-siapa saja yang bisa disadap, bagaimana jika dalam penyadapan ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, bagaimana perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan pihak yang disadap yang tidak terkait dengan tindak pidana, dan lain sebagainya.
Aturan soal penyadapan justru hanya diatur dalam SOP internal KPK yang diberlakukan untuk umum seharusnya tidak sah, karena aturan yang berkaitan dengan prosedur hukum apalagi perampasan hak privasi (HAM) seseorang tidak boleh diatur di aturan setingkat SOP melainkan harus setingkat Undang-Undang bukan SOP yang sifatnya internal.
Juga guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dimana setiap warga negara dapat mengetahui aturan tersebut, serta batas-batas atau indikator yang jelas dan pasti terkait penyadapan dan dapat pula men-challengenya bila dirasa bertentangan dengan Konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lain.
Berdasarkan Pasal 12 UU KPK, penyadapan dilakukan dalam rangka tugas penyelidikan, penyidikan, maka ditanyakan kapan penyadapan itu mulai dilakukan, dan apa dasarnya.
Sebab bila penyadapan dilakukan tidak dalam rangka penyelidikan dan penyidikan maka penyadapan tidak sah.
Misalnya, bila penyadapan dilakukan KPK sebelum ada permufakatan jahat sehingga tidak dapat dikatakan dilakukan pada tahap penyelidikan, maka penyadapan tidak sah.Dan hasil penyadapannya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.
II. Tertangkap TanganOTT adalah tindakan lanjutan dari tindakan penyadapan yang sebelumnya oleh KPK.
Terkait tertangkap tangan, maka harus merujuk pada pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atausesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Bila tidak memenuhi itu maka tindakan tangkap tangan tidak sah, kata Andar.Selain itu dilihat juga apakah saat melakukan penangkapan penyidik membawa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan dan yang lainnya. Bila tidak maka penangkapan tidak sah. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 5 juta-an, uang tunainya ada Rp 3.800.000, ada satu buah handphone, dengan satu buah tablet,” ujar Kapolsek Pamulang Kompol Ade Candra.
Ade menyebut kepolisian telah melalukan olah TKP dan memeriksa saksi serta mengamankan rekaman CCTV. Kini kepolisian sedang berupaya mengungkap identitas pelaku.
“CCTV nya dulu, trus juga kita periksa saksi-saksinya. Apa aja yang ilang, anggota lagi kerja nih dilapangan buat cek semua. Ya kita udah ambil rekaman CCTVnya. Sedang kita analisa,” kata dia.
Ade mengimbau seluruh warga Pamulang, Tangsel agar tetap waspada. Masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk liburan akhir tahun diminta tetap berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk pengamanan.
“Ya himbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha maupun masyarakat yang tempat tinggalnya ditinggal karena lagi liburan, tolong tetap waspada. Kalau bisa CCTV dipasang,” ujar Ade. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara Dirman Rajagukguk, BMS Situmorang,SH dan Renti Situmeang,SH mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Balige. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balige membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara tidak juga dilaksanakan.
Sebagaimana diberitakan, sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, khususnya yang berbunyi “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara,” Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige secara administratif (di atas kertas) telah mengeluarkan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan (Rutan) Balige.
Namun secara fisik, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022, Dirman Rajagukguk diperintahkan agar tetap di dalam Rutan Balige guna menjalani hukuman penjara 7 (tujuh) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo.
Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg, yang menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Perkara/ Putusan tersebut bermula dari laporan PT Toba Pulp Lestari Tbk (sampai tahun 2000: PT Inti Indorayon Utama) atas perbuatan Dirman menguasai secara fisik sebidang tanah seluas 2.800 m² sebagai tempat menanam kopi, jagung dan mendirikan rumah tempat tinggal di Tungko Nisolu, yang dikalim PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai haknya berdasarkan izin pemanfaatan kawasan hutan (konsesi) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak tahun 1982.
Selain perkara/putusan tersebut masih ada lagi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 15 April 2019 Nomor: 16 K/PID.SUS-LH/2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2018 Nomor 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 07 Maret 2018 Nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Karena tidak puas dengan rendahnya kedua vonis tersebut, kemudian pada tanggal 1 Februari 2021 PT Toba Pulp Lestari Tbk, melaporkan kembali Dirman Rajagukguk ke Polres Toba, dan terakhir menghasilkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN.
Terkait proses pemberitahuan bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, patut dicurigai adanya misteri dan permainan yang dilakukan oleh oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige.
Sebab, sampai hari Kamis (22/12/2022) pukul 14.00 WIB, para staf Kepaniteraan PN Balige masih berusaha meyakinkan keluarga dan Penasihat Hukum Dirman, bahwa berkas putusan belum sampai.
Dengan nada tinggi, menurut BMS Situmorang, melalui pemenjaraan hingga hari ini maka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige nyata-nyata telah menghalangi Dirman Rajagukguk untuk merayakan malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Melihat semangat juang yang tinggi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige untuk memenjarakan Dirman Rajagugkuk, dengan ini kami meminta kesediaan Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus, M.Sc, Gubernur Sumatera Utara, Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Rahmayadi serta Bapak Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. untuk penjamin Dirman Rajaguguk sehingga bisa merayakan Malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Nisolu,” ujar BMS Situmorang.
Disebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Samsul Kasim SH yang baru bertugas bulan Agustus 2022 langsung sigap mengeksekusi putusan masa lalu dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menghukum Dirman Rajagukguk.
“Seharusnya dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022, Kajari Toba Samosir fokus mengevaluasi para JPU yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Dirman Rajagukguk,” tegasnya.
Sementara itu, Dirman Rajagukguk menyebutkan, setelah putusan Pengadilan Tinggi Medan Jumat, 23 Desember 2022 dibebaskan, dia keluar dari Rutan Balige.
Namun setelah dia keluar dari pintu rutan, sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Balige menghadangnya.Dirman disuruh kembali ke dalam rutan dengan alasan dirinya harus menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, yakni tahun 2017 dan 2018. Kepada Wartawan, Dirman melalui telepon putrinya Elfrida Rajagukguk menyebutkan, semula dia sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rutan.
Saat tiba di pintu Rutan bermaksud akan kembali ke desanya di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, sekitar 20-an Jaksa mendatanginya. Mereka menawarkan berkas dan dokumen yang harus ditandatangani oleh Dirman dan menyatakan Dirman kembali ditahan di Rutan Balige.
“Adong do 20 halak halaki, disuruh ma hutekken surat. Alai dang olo ahu. (Ada sekitar 20 orang mereka dari Kejaksaan, memerintahkan meneken surat. Tapi kutolak),” kata Dirman.
Jaksa tersebut kata dia, kemudian memerintahkan dirinya untuk kembali ditahan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang juga sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige, yakni perkara yang dilaporkan PT Toba Pulp Lestari.
“Ala dang olo ahu manekken, pittor masuk ma ahu muse tu rutan ala bukka dope pintuna. Hudok, Tuhani ma donganmu mardabu-dabu, dang adong ahu manakko lahan ni TPL. (Karena saya tidak mau meneken, saya langsung masuk lagi ke rutan di mana pintunya masih terbuka. Saya sampaikan Tuhan lah yang tahu saya tidak pernah mencuri di lahan TPL,” katanya. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lulusan Akpol ’93 ini ikut terseret setelah mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dkk menyebutkan adanya keterlibatan sang jenderal yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Selain Teddy Minahasa, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
(BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (20/12) kemarin. Penyidik fokus melakukan pencarian di ruang fraksi Sahat di gedung DPRD Jatim.
“Selasa (20/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ali menjelaskan, dalam penggeledahan itu, penyidik kembali menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap Sahat Tua. Bahkan, ia menyebut dokumen itu dapat mengungkap penyidikan yang telah didalami KPK tersebut.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” jelas dia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro dan juga Polres setempat akan menindaklanjuti kasus ini. Tentunya ini kita prihatin ada di tengah kota ada kasus seperti ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombed Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Zulpan mengatakan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kepolisian telah memantau kasus tersebut.
“Kami akan segera mengusut kasus ini secara tuntas. Kepolisian sudah monitor adanya kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi begal terjadi di kawasan flyover Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang wartawan bidang ekonomi menjadi korban.
Korban berinisial YAN tersebut menjelaskan kronologi kejadian itu. Mulanya, dia hendak pulang dari kawasan Bendungan Hilir sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
YAN mengatakan saat itu dia sedang melaju dengan kecepatan rendah. Saat itu ternyata dia sudah diikuti gerombolan pemotor.
“Kemudian dipepet dari kanan, tetapi sempat melawan. Para pembegal lebih banyak, sehingga dipukul dada kiri, lalu jatuh,” kata YAN melalui keterangannya.
Korban yang sempat melawan juga terkena tusukan benda seperti obeng di paha kiri. Korban lalu menyerah karena gerombolan semakin agresif menyerang.
YAN menyebut ada sekitar 8 orang yang membegal dirinya. YAN menyebutkan ciri-ciri pelakunya ada yang berambut plontos. Dia mengatakan pelaku begal ada yang mengendarai sepeda motor matik warna hitam-hijau.
“Total 4 motor, sekitar 8 orang (pelaku begal),” kata YAN dalam keterangannya.
Korban juga mengalami kerugian berupa sepeda motor Vespa matik warna biru bernomor polisi AB-6731-FV. Namun barang lain, seperti laptop, HP, dan dompet, bisa diamankan. (VAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Perjuangan Dirman Rajagukguk untuk mendapatkan keadilan yang didukung Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukkotnisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berbuah manis.
Hal itu ditandai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige tanggal 06 Oktober 2022 Nomor 116/Pid.B/LH/2022 PN Blg yang dimintakan banding.
Dalam Amar Putusan Banding Selasa,13 Desember 2022 dengan Nomor Putusan Banding: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN yang diketuai Syamsul Bahri,S.H, M,H dengan Hakim Anggota Karto Sirait, S.H, M.H dan Pahatar Simarmata, S.H, M.Hum itu, Pertama, menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Kedua, melepaskan terdakwa Dirman Rajagukguk oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum.
Ketiga, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kelima, membebankan biaya perkara kepada Negara.Atas putusan banding tersebut, Dirman Rajagukguk berulang kali mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan.
“Terimakasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengabulkan upaya banding saya. Ucapan serupa juga saya sampaikan kepada semua pihak, utamanya Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukkotnisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba yang telah ikut memperjuangkan keadilan untuk saya,” kata Dirman Rajagukguk kepada awak media pada Selasa (20/12/2022).
Tidak lupa, dengan wajah sumringah dan ucapan syukur Dirman Rajagukguk yang didampingi putrinya Frida Rajagukguk juga berulang kali mengucapkan Puji Tuhan yang telah memampukan dia selama menjalani proses hukum hingga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Secara khusus, Frida Rajagukguk dengan meneteskan air mata menyampaikan ribuan terimakasih kepada Tuhan yang mau mendengarkan doa-doa para pejuang keadilan, sejumlah Pendeta danRoganda Simanjuntak, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Tobayang turut berkirim surat kepada Pengadilan Tinggi Medan.
“Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan khusus kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, Bapak Rapidin Simbolon dan bapak Pengacara BMS Situmorang,SH serta masyarakat pemerhati maupun simpatisan pencari keadilan lainnya,” kata Frida Rajagukguk.
Sementara Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI Perjuangan tidak lupa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang telah memberikan keadilan untuk mereka yang tak berdaya dan terzalimi.
“Tidak lupa juga kita mengucapkan apresiasi, penghargaan kepada semua pihak yang mendukung dan memperjuangkan keadilan bagi orang- orang yang tidak mampu dan bagi mereka yang terzalimi.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih secara khusus kepada rekan-rekan pengacara PDI Perjuangan, seperti BMS Situmorang, SH,Ahmad R. Hasibuan, SH, Drs. Dumanter Tampubolon dan Rentu Situmeang, SH, pengacara umum dari Balige,” tutur Rapidin Simbolon.
Sebagaimana diberitakan, perkara Dirman Rajagukguk banding di Pengadilan Tingi Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn. pada tanggal 26 Oktober 2022 terhadapputusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
Proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi. Artinya, ada upaya mengkriminalkan terdakwa Dirman Rajagukguk yang tidak melakukan tindak pidana.
Padahal faktanya terdakwa DirmanRajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5(lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Sementara, Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.
Mulanya, jaksa mengatakan telah memanggil tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini. Namun, hanya satu orang yang bisa hadir. Jaksa menyebut dua orang saksi ahli tengah berada di luar kota
“Ahli psikolog forensik Rini, ahli pidana Efendi Saragih, keduanya tidak bisa untuk kami hadirkan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut hanya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto yang hadir hari ini. Atas permintaan Hery, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan secara tertutup dengan alasan ada materi yang tidak boleh diketahui publik.
“Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia,” kata jaksa.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa materi yang tidak boleh diketahui publik itu. Hery mengatakan akan memutar video CCTV dan menunjukkan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi.
“Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?” tanya hakim.
“Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice, hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia, objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi, ” kata Hery. (DON)