SLEMAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan baru tiba di Jogja pagi ini, Selasa (3/1). Polisi pun hingga saat ini masih mendalami kasus guna mengungkap motif para pelaku.
“Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Nuredy kepada wartawan di Mapolda DIY.
Di sisi lain, polisi juga mencari laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK. Dari keterangan pelaku, barang tersebut sudah dibuang di sungai di Jogja.
“Nanti akan kami masih teliti lebih lanjut karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah,” terangnya.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata majelis banding. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik pada pukul 16.31 WIB. AKBP Bambang terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangan AKBP Bambang Kayun pun telah diborgol. Dia dikawal sejumlah penyidik menuju ruangan konferensi pers.
KPK sore ini akan menjelaskan konstruksi kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.
“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman. (DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Hakim langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Hakim memerintahkan Nikita dibebaskan usai pembacaan putusan. Hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum. (MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dana hibah sebesar Rp1,4 miliar tahun 2022 yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dana hibah tersebut disorot terkait penggunaannya olehKetua LSM Seroja, Taslim Irawan kepada Wartawan mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan lembaganya, MUI Kabupaten Tangerang mendapat dana hibah sebesar Rp 1.4 miliar lebih dengan rincian untuk kegiatan musyawarah daerah ( Musda)sebesar Rp 460.650.000,- dan untuk belanja sebesar Rp 950 juta.
“Saya sudah melakukan wawancara kepada peserta Musda, setiap kecamatan hanya menerima uang transport masing-masing sebesar Rp 500 ribu untuk Ketua MUI Kecamatan dan Sekretaris,” ujar Taslim.
Taslim menambahkan, setiap penggunaan uang negara harus dipertanggung jawabkan, dirinya berencana secepatnya melayangkan surat kepada aparat penegak hukum ( APH).
“Karena dari internal pengurus MUI juga ramai menyebutkan bahwa penggunaan dana hibah dari Pemkab Tangerang tersebut tidak jelas peruntukannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (21/12/2022) MUI Kabupaten Tangerang Musda ke-10 di Jayakarta Hotel Anyer Serang. Acara yang dibuka dan ditutup oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tersebut dinilai janggal, karena tidak mewakili seluruh pengurus, terutama dari Ketua MUI Kecamatan yang memiliki hak suara. (BUN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka Bambang Kayun lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” sebut dia.
Ali mengimbau seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif. Dia mengatakan memenuhi panggilan KPK merupakan kewajiban hukum.
“Perlu kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum,” tegas Ali. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan tawuran itu terjadi pukul 03.00 WIB, Kamis (22/12). Korban tewas merupakan pria berinisial EA (22).
“Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit dan mendapati Korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zain kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku, yakni AAS (17), MI (17), R (18) dan AD (16). Mereka ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel)
“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. Namun pada Sabtu (24/12) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Mereka berinisial AAS (17), MI (17), R (18) dan AD (16),” kata dia.
Zain menuturkan tawuran bermula ketika korban dan rombongannya menyaksikan tantangan tawuran dari gangster di media sosial. Rombongan korban lantas menerima tantangan tawuran tersebut.
“Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk jadiin tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut,” ujar Zain. (VAN)