BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dalam kasus ini kedua pihak saling lapor. Pihak ormas melaporkan terkait pemukulan terhadap salah satu anggotanya, sementara pihak leasing melaporkan kasus perusakan yang dilakukan oleh anggota ormas.
“Dua-duanya kita proses,” kata Kombes Twedi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Berikut identitas keempat tersangka:
Dari kelompok ormas:
1. AIJ (34)
2. ES (45)
3. AM (21).
“AIJ ini peran pelaku dorong mobil hingga mobil terbalik, ES perannya naik ke atas mobil menginjak-injak mobil, dan AM perannya mendorong mobil hingga mobil terbalik,” imbuh Twedi.
Dari debt collector:
1. HHO
“Perannya memukul muka korban bagian mata dan pelipis hingga ada luka robek,” imbuh Twedi. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya,” ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari,” sambung hakim.
Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Hakim juga menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kurang lebih 255 personel ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Mereka bakal berjaga di setiap sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260,” katanya.
Menurut Nurma, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal diperketat. Pihak kepolisian juga secara khusus menerjunkan 75 personel polisi wanita (polwan) dalam sidang hari ini.
“Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini,” jelas Nurma.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 07.54 WIB, sejumlah polisi telah berjaga di lokasi. Di luar area juga nampak polisi lalu lintas mengatur lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (DON)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Elfrida Rajagukguk menangis histeris dan meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) usai menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/2/2023).
Menurut BMS Situmorang,SH kuasa hukum Dirman Rajagukguk orang tua Elfrida kepada Khatulistiwa online, Sabtu (11/2/2023), kejadian tersebut terkait sengketa penguasaan Tanah Adat antara 150-an kepala keluarga ( KK ) Masayarkat Adat Dusun Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan PT Toba Pulb Lestari (sebelum tahun 2021 bernama: PT Inti Indorayon Utama) yang sejak tahun 2002 lalu memperebutkan penguasaan tanah ratusan hektar.
Praktisi Hukum : BMS Situmorang, SH, pengacara Dirman Rajagukguk
Guna menghadapi klaim masyarakat maka PT Toba Pulp Lestari melakukan tindakan kriminalisasi. Korban dari praktek kriminalisasi PT Toba Pulp Lestari adalah Dirman Rajagukguk, yang telah tiga kali dikriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari bersama Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri setempat melalui perkara:
1. PENEBANGAN & PENCURIAN 7 (TUJUH) BATANG POHON PINUS tanggal 11 Maret 2016, di jurang Dusun Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, yang kemudian divonis oleh PN Balige (Putusan No. 15/Pid.Sus-LH/2017/PN.Blg Tgl. 07-06-2017), PT Medan (No. 190/Pid.Sus-LH/2018/PT.MDN Tgl. 26-03-2018, dan MA RI (No. 2704/K/Pid.Sus-LH/2018 Tgl. 12-03-2019) selama 7 (tujuh) bulan penjara. Padahal, bukan Dirman pelakunya, dan pohon pinus tersebut bukan ditanam dan bukan milik PT Inti Indorayon Utama (PT Pulb Toba Lestari), tetapi tumbuh sendiri di jurang.
2. PEMBAKARAN HUTAN pada tanggal 01 Juli 2016 (yang kemudian divonis oleh PN Balige (Putusan No. 112/Pid.B/2017/PN.Blg Tgl. 07-03-2018), PT Medan (No. 378/Pid.Sus.LH/2018/PT MDN Tgl. 23-05-2018), dan MA RI (No. 16/K/Pid.Sus-LH Tgl. 14-04-2019) selama 4 (empat) bulan penjara. Padahal, Dirman Rajagukguk tidak ada membakar hutan, hanya membakar sampah di samping rumah tinggalnya. Kedua Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas belum pernah dilaksanakan atau dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum sampai akhir tahun 2022.
3. MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP pada bulan Maret 2018 dengan cara mendirikan rumah tempat tinggal, menanam jagung dan kopi.
Dalam proses Perkara ini, sejak tanggal 16 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap Tersangka Dirman Rajagukguk di RUTAN Balige, yang kemudian dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Dalam perkara ini, Dirman Rajagukguk divonis 3 (tiga) tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 116/Pid.B/LH/2022 Tgl. 06-10-2022. Namun kemudian Dirman Rajagugkuk dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022.
Menyikapi dan menyambut Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022 yang salah satunya “memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdawa Dirman Rajagugkuk dari Rumah Tahanan Negara” tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, H. Samsul Kasim SH,MH justru menerbitkan Surat Perintah Nomor: Print – 656/L.2.27/Eoh.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memasukkan Dirman Rajagukguk ke dalam penjara sejak tanggal 23-12-2022, dengan alasan untuk melaksanakan (eksekusi) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 Nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg tentang perkara Penebangan dan Pencurian 7 (tujuh) batang pohon pinus dan menghukum Dirman Rajagukguk selama 7 (tujuh) bulan penjara.
Akibat Surat Perintah H. Samsul Kasim SH, MH, yang baru menjabat sejak tanggal 29-8-2022 tersebut, maka Dirman Rajagukguk tidak sempat menikmati Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor: 1553/Pid.B/LH/2022/PT MDN, serta tidak dapat merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama keluarganya.
“Perbuatan H. Samsul Kasim tersebut sungguh melukai nurani keadilan dan kemanusiaan Elfrida Rajagukguk dan keluarga. Dan, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022 yang membebaskan Dirman Rajagugkuk dari hukuman penjara, ternyata Kejaksaan Negeri Toba Samosir masih melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata BMS Situmorang. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua RT setempat, Riko, mengatakan warga kaget saat tahu pelakunya adalah anggota Densus 88. “Ya kalau kita untuk Densus pelakunya kaget lah pasti, kok bisa gitu kan,” kata Riko , Sabtu (11/2/2023).
Meski demikian, dia tak bisa memungkiri bahwa siapa saja bisa menjadi pelakunya. Dia berharap agar kasus tersebut bisa segera terungkap.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Sony Rizal Tahitoe (59) sopir taksi online yang diduga dibunuh Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror. Polda Metro berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
“Penyidikan ini terus berlangsung, ini sudah menjadi perhatian Kompolnas. Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) sudah menyampaikan secara transparan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/2).
Sesuai arahan Kapolda, Trunoyudo menyampaikan pengusutan perkara akan mengedepankan scientific crime investigation agar semua hal dalam kasus tersebut menjadi terang.
Dalam menjamin terangnya pengusutan kasus tersebut, pihak kepolisian juga berencana menggelar rekonstruksi. Namun Trunoyudo belum merinci kapan pastinya rekonstruksi akan dilakukan. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita Reuters, Jumat (10/2/2023), Furgal membantah dakwaan-dakwaan tersebut, yang terkait dengan dugaan kejahatan dari tahun 2004 dan 2005. Berbicara di pengadilan di luar ibu kota Rusia, Moskow, pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut dan meminta pembebasannya.
Furgal ditangkap pada Juli 2020 saat menjadi gubernur wilayah Khabarovsk, sekitar 6.100 km sebelah timur Moskow. Awal bulan ini, dewan juri menyatakan Furgal bersalah atas memerintahkan dua pembunuhan dan satu percobaan pembunuhan. Dia bersikeras mengaku tak bersalah.
Penahanan pria berumur 52 tahun tersebut saat itu memicu gelombang protes besar di wilayah tersebut, dengan puluhan ribu penduduk setempat turun ke jalan selama berminggu-minggu untuk mendukungnya. Para pendukungnya mengatakan tuduhan itu bermotivasi politik, untuk menghukumnya karena mengambil sikap yang terlalu independen dari Moskow.
Mewakili Partai Demokrat Liberal yang nasionalis, Furgal telah meraih kemenangan mengejutkan dalam pemilihan umum pada tahun 2018, ketika dia memanfaatkan gelombang sentimen anti-Moskow untuk mengalahkan gubernur pro-Moskow – sebuah hasil mengejutkan dalam sistem pemilu Rusia yang dikontrol ketat. (BAS)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Barang bukti yang diamankan selain beras 350 ton, yaitu lima timbangan digital, enam mesin jahit, 8.000 kantong bekas Bulog, dan 10.000 karung beras premium berbagai merek.
“Barang bukti yang didapatkan 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Mapolda Banten, Serang, Jumat (10/2/2023).
Didik melanjutkan, motif mengoplos beras Bulog ini dilakukan tersangka untuk mencari keuntungan pribadi. Beras yang dioplos juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Oplos beras Bulog dan dijual di atas HET. Ada manipulasi pre order masuk ke penggilingan padi seolah-olah jadi merek pribadi,” lanjutnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ICW meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
Banding terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Dalam gugatan, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya.
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
“Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip Jumat (10/2/2023). (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Jelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (15/2/2023), ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.Richard Eliezer sebagai status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Josua Nufryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman kepada Eliezer sebagai justice Collaborator, seharusnya tidak berat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Rabu (8/2/2023). Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E. Adapun ratusan Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI) 2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI) 3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI) 4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI) 5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM) 6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI) 7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI) 8. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL UGM) 9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D (FIB UNPAD) 10. Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono (Fakultas Hukum UNAS) 11. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Fakultas Hukum UNSOED) 12. Prof. Dr. Rachmad Safa’at (Fakultas Hukum UNIBRAW) 13. Prof. Dr. Wayan P. Windia (Fakultas Hukum Univ Udayana) 14. Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran UNAIR) 15. Prof. Dr. Herlien D S.Etio (Fakultas Teknik Sipil ITB) 16. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU) 17. Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD) 18. Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI) 19. Prod. Dr. AS.Ep Saifudin (IPB) 20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT) 21. Prof. (em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP UI) 22. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo (Fakultas Hukum UNAS) 23. Prof. Dr. Andri G. Wibisana (Fakultas Hukum UI) 24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum UI) 25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI) 26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI) 27. Prof. B. Yuliarto Nugroho, Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi UI) 28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran UI) 29. Prof. Dr. P.M.Laksono (Fakultas Ilmu Budaya UGM) 30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara) 31. Prof. Irwanto, Ph.D (Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta) 32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum UNDIP) 33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember) 34. Prof. Dr. dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK UKRIDA) 35. Prof. Dr. Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU) 36. Prof. (em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas KeS.Ehatan Masyarakat UI) 37. Prof. (em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni Rahardjo, M.S (Fakultas Kedokteran Gigi UI) 38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya UI) 39. Prof. (em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi UI) 40. Prof. (em) Dr. Muhajir Darwin (FISIPOL UGM) 41. Prof. (em) Dr. Partini Mujayadi (FISIPOL UGM) 42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) 43. Prof. (em) Dr. B. S. Mardiatmadja, SJ (STF Driyarkara) 44. Prof. (em) Dr. Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara) 45. Dr. Suparman Marzuki, S.H, Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta) 46. Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI) 47. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H, LLM (Fakultas Hukum, UI) 48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (FISIP UI) 49. Dr. Karlina Supeli (STF Driyarkara) 50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta) 51. Dr. G. Ambar Wulan, M. Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI) 52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI) 53. Dr. Nina Mutmainnah (FISIP UI) 54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI) 55. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI) 56. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum UI) 57. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum UI) 58. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H (Fakultas Hukum UI) 59. Dr. Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI) 60. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. KeS.Ejahteraan Sosial, FISIP UI) 61. Dr. Theddeus O. H. Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI),Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI) 63. Dr. V. Sutarmo S. Etiadji (Fakultas Kedokteran UI) 64. Dr. Ir. Sangriyadi S. Etio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB) 65. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum UGM) 66. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum UGM) 67. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM) 68. Dr. Muhammad Najib Azca, Ph.D (Fisipol UGM) 69. Dr.Aan Eko Widiarto, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW) 70. Dr. S.Elly Riawanti, MA (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD) 71. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara) 72. Dr. Abdul Haris S.Emendawai, S.H, LLM (Universitas Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah) 73. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip UNS) 74. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP Universitas Bengkulu) 75. Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H. LL.M (Fakultas Hukum Unika Parahyangan) 76. Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta) 77. Dr. Bambang Kusumo (FISIP Unika Atmajaya Yogyakarta) 78. Dr. St Laksanto Utomo S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Sahid) 79. Dr. Santy Kouwagam (Fakultas Hukum UNHAS) 80. Dr. Askari Razak, S.H, M.H (UMI Makassar) 81. Dr. Maskawati, S.H, M.H (IAIN Bone) 82. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M. Si (Fisip UAJY) 83. Ir. Ajat Sudrajat, MT,Ph.D (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS) 84. Dr. Lies Sulistiani, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Univ Padjajaran) 85. Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNAS) 86. Dr. Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 87. Dr. Mustakim, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 88. Dr. Chandra Tirta, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 89. Dr. Maria Silvia E. Wangga (Fakultas Hukum Univ Trisakti ) 90. Dr. Sari Murti, S.H, M.H (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta) 91. Dr. Nasiruddin Pasigai (Fakultas Hukum UMI Makassar) 92. Dr. Asmin Fransiska, S.H, LLM (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta) 93. Dr.Vinita Susanti M.si (FISIP UI) 94. Dr. Suraya A. Afiff (FISIP UI) 95. Dr. Djonet Santosa (FISIP Univ Bengkulu) 96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI) 97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI) 98. Dr. Suyud Margono, S.H, M.Hum (UNTAR) 99. Dr. Benny D. S.Etianto (Unika Soegijapranata Semarang) 100. Dr. Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM) 101. Michael Nainggolan, S.H, M.H, DEA (Fakultas Hukum Univ De Lasalle, Manado) 102. Iva Kasuma, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI) 103. Tirtawening, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI) 104. Yvonne Kezia D Nafi, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI) 105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakultas Kedokteran UI) 106. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM) 107. Rival Ahmad, S.H, LLM (Sekolah Hukum Jentera) 108. Adi Purnomo Santoso, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 109. Oelin Marliyantoro (STPMD Yogyakarta) 110. Yamin (FH Universitas Pancasila) 111. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice) 112. Ir. Sulistyo, MP (Fakultas Pertanian UJB) 113. Adi Purnomo, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 114. Yogi Karnadi, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 115. Zulfikar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 116. Masidin, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 117. Irzan, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 118. Dyah Handayani Dewi, S.E, MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS) 119. Dra. Henny Andries, MA (FISIP UI) 120. Andi Isman Rahmat, S.H, M.H (UMI Makassar) 121. Fachrizal Afandi, Ph.D (Fakultas Hukum UNIBRAW) 122. Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H, M.H (Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung). (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keduanya kini masih diperiksa dan didalami oleh Pomda XII Tanjung Pura. “Sudah sebagai tersangka sejak kemarin,” ujar Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu (8/2/2023).
Ade tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan kedua oknum TNI tersebut. Meski demikian, dia menyebut ada potensi ditetapkannya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Belum selesai. Penyidik masih tertutup, lagi mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya,” terangnya. (BAS)